Nama: Salma Safinatunnajah
NPM: 2216031152
Kelas: Reguler B
Perkembangan Konstitusi di Indonesia berawal sejak terjadinya hari kemerdekaan Indonesia yaitu tanggal 17 Agustus 1945 dengan menggunakan konstitusi yang di sahkan pada 18 Agustus, lalu selanjutnya konstitusi Indonesia berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) , kemudian berubah lagi menjadi Negara Kesatuan dengan menggunakan UUDS (Undang Undang Sementara) sebagai dasar konstitusi. Hal ini tidak berlangsung lama dan kembali berubah setelah dibentuknya badan konstituante untuk membentuk konstitusi baru yang tidak berhasil karena perdebatan piagam jakarta yang melibatkan pro islam dengan pro kebangsaan. Untuk menyelesaikan semuanya maka dikeluarkan lah dekrit presiden untuk kembali menggunakan UUD 1945 sebagai dasar konstitusi dengan perbedaan pada bagian lampiran berdasarkan keputusan presiden. Hingga Ssat ini masa reformasi yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 yaitu pada versi yang 5 Juli 1959 yang ditambah 4 Lampiran, mengikuti kesepakatan di tahun 1999, yang menyetujui perubahan UUD dengan metode andendum.
NPM: 2216031152
Kelas: Reguler B
Perkembangan Konstitusi di Indonesia berawal sejak terjadinya hari kemerdekaan Indonesia yaitu tanggal 17 Agustus 1945 dengan menggunakan konstitusi yang di sahkan pada 18 Agustus, lalu selanjutnya konstitusi Indonesia berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) , kemudian berubah lagi menjadi Negara Kesatuan dengan menggunakan UUDS (Undang Undang Sementara) sebagai dasar konstitusi. Hal ini tidak berlangsung lama dan kembali berubah setelah dibentuknya badan konstituante untuk membentuk konstitusi baru yang tidak berhasil karena perdebatan piagam jakarta yang melibatkan pro islam dengan pro kebangsaan. Untuk menyelesaikan semuanya maka dikeluarkan lah dekrit presiden untuk kembali menggunakan UUD 1945 sebagai dasar konstitusi dengan perbedaan pada bagian lampiran berdasarkan keputusan presiden. Hingga Ssat ini masa reformasi yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 yaitu pada versi yang 5 Juli 1959 yang ditambah 4 Lampiran, mengikuti kesepakatan di tahun 1999, yang menyetujui perubahan UUD dengan metode andendum.