Nama: Azalia Zara Nirania Zunaidi
NPM: 2216031021
Kelas: Reguler A
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban: salah satu hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah, pemerintah menerapkan kebijakan berupa PSBB demi kebaikan kita bersama, guna meminimalisir penyebaran virus COVID-19 di masa pandemi, dengan harapan dapat memutus rantai penyebaran virus tersebut. Kebijakan tersebut dibuat tentu dengan pertimbangan yang matang dan sudah dipikirkan dampaknya. Namun Dalam artikel tersebut, ada konstitusi yang dilanggar, yaitu Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak atas informasi dan kebebasan berserikat. Yang mana pada masa PSBB terjadi pembatasan informasi dan aksesibilitas media yang melanggar hak tersebut.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban: Menurut saya, bila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka akan semakin sulit untuk menyatukan negara itu. Karena konstitusi dibuat guna membantu warga negara untuk memahami, memberi tahu, serta melaksanakan mana yang boleh dan mana yang tidak, mana kewajiban dan mana hak, dsb. Jika tidak ada sebuah konstitusi, warga negara tentu akan semena-mena melakukan hal-hal yang diinginkannya, karena merasa tidak ada dasar, peraturan, atau norma yang ditetapkan.
Konstitusi mungkin belum sepenuhnya efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, namun hal itu terjadi juga salah satunya karena masih banyak yang melanggar konstitusi tersebut.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban: menurut saya, tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi salah satunya adalah radikalisme. Tidak sedikit dari warga negara kita yang masuk ke dalam lingkar radikalisme, hal tersebut dipengaruhi salah satunya karena kurangnya belajar mencerna informasi yang didapat, sehingga mudah terdoktrin. Informasi tersebut bisa dari internet dsb, jadi perlu berhati-hati juga dalam menggunakan tekhnologi masa kini.
Semestinya UUD NRI 1945 mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, namun nyatanya masih banyak warga negara yang tidak menerapkan UUD’45 sebagai pedoman, oleh karena itu masalah-masalah ini masih bnayak terjadi.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban: Menurut saya, konsep menjunjung tinggu konsep persatuan dan kesatuan adalah tindakan yang baik dan bagus guna makin mempererat kita dalam bernegara, mungkin yang perlu diperbaiki adalah bagaimana cara kita menerapkan konsep tersebut, harus lebih ditangkatkan lagi.
NPM: 2216031021
Kelas: Reguler A
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban: salah satu hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah, pemerintah menerapkan kebijakan berupa PSBB demi kebaikan kita bersama, guna meminimalisir penyebaran virus COVID-19 di masa pandemi, dengan harapan dapat memutus rantai penyebaran virus tersebut. Kebijakan tersebut dibuat tentu dengan pertimbangan yang matang dan sudah dipikirkan dampaknya. Namun Dalam artikel tersebut, ada konstitusi yang dilanggar, yaitu Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak atas informasi dan kebebasan berserikat. Yang mana pada masa PSBB terjadi pembatasan informasi dan aksesibilitas media yang melanggar hak tersebut.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban: Menurut saya, bila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka akan semakin sulit untuk menyatukan negara itu. Karena konstitusi dibuat guna membantu warga negara untuk memahami, memberi tahu, serta melaksanakan mana yang boleh dan mana yang tidak, mana kewajiban dan mana hak, dsb. Jika tidak ada sebuah konstitusi, warga negara tentu akan semena-mena melakukan hal-hal yang diinginkannya, karena merasa tidak ada dasar, peraturan, atau norma yang ditetapkan.
Konstitusi mungkin belum sepenuhnya efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, namun hal itu terjadi juga salah satunya karena masih banyak yang melanggar konstitusi tersebut.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban: menurut saya, tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi salah satunya adalah radikalisme. Tidak sedikit dari warga negara kita yang masuk ke dalam lingkar radikalisme, hal tersebut dipengaruhi salah satunya karena kurangnya belajar mencerna informasi yang didapat, sehingga mudah terdoktrin. Informasi tersebut bisa dari internet dsb, jadi perlu berhati-hati juga dalam menggunakan tekhnologi masa kini.
Semestinya UUD NRI 1945 mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, namun nyatanya masih banyak warga negara yang tidak menerapkan UUD’45 sebagai pedoman, oleh karena itu masalah-masalah ini masih bnayak terjadi.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban: Menurut saya, konsep menjunjung tinggu konsep persatuan dan kesatuan adalah tindakan yang baik dan bagus guna makin mempererat kita dalam bernegara, mungkin yang perlu diperbaiki adalah bagaimana cara kita menerapkan konsep tersebut, harus lebih ditangkatkan lagi.