Deva Aulia Lutfiah Abdul_2216031063_Reg A
Moral memiliki kaitan dengan perilaku manusia yang bisa diukur dari sudut baik ataupun buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau asusila. Etika memiliki kaitan dengan dasar filosofis dalam hubungan tingkah laku manusia. Sistem etika berkembang melalui 5 tahapan: pertama etika teologi yang asal mulanya dari doktrin agama, kedua etika ontologis yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama, ketiga positivasi etik, keempat etika fungsional tertutup, kelima etika fungsional terbuka. Berdasarkan pendapat 11 ahli hukum, setidaknya ada tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah dibawanya hukum, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Moral memiliki kaitan dengan perilaku manusia yang bisa diukur dari sudut baik ataupun buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau asusila. Etika memiliki kaitan dengan dasar filosofis dalam hubungan tingkah laku manusia. Sistem etika berkembang melalui 5 tahapan: pertama etika teologi yang asal mulanya dari doktrin agama, kedua etika ontologis yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama, ketiga positivasi etik, keempat etika fungsional tertutup, kelima etika fungsional terbuka. Berdasarkan pendapat 11 ahli hukum, setidaknya ada tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah dibawanya hukum, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.