Kiriman dibuat oleh Deva Aulia Lutfiah Abdul

NAMA : Deva Aulia Lutfiah Abdul
NPM : 2216031063
KELAS : Reguler A
PRODI : Ilmu Komunikasi
Salah satu kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia adalah melakukan pembelaan negara. Bela negara adalah hal yang sangat positif karena semua tindakan yang dilakukan kita lakukan untuk diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 berjalan kehidupan berbangsa dan bernegara secara keseluruhan. bahwa setiap orang berhak dan memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam pertahanan Tanah Air dan dalam kondisi ini sejumlah masalah yang berkaitan dengan perlindungan Tanah Air dan Negara yang ditentukan oleh hukum. Dengan membela negara, ini mencerminkan bahwa kita berpartisipasi serta dalam melindungi negara dan mempromosikan hubungan baik antara warga negara.
Terdapat beberapa hal yang dapat kita lakukan sebagai perwujudan bela negara, yaitu kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah kompleks sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerja sama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi. Untuk menjaga solidaritas, saat ada orang di sekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri, kita harus selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat diskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.
NAMA : Deva Aulia Lutfiah Abdul
NPM : 2216031063
KELAS : Reguler A
PRODI : Ilmu Komunikasi

Berdasarkan video Ketahanan Nasional-Pendidikan Kewarganegaraan, ketahanan nasional merupakan keuletan, keterampilan, ketangguhan, kemampuan mengembangkan potensi nasional untuk menghadapi ancaman yang datang. Ancaman berasal dari sumber-sumber yang bersifat langsung, tidak langsung, luar, dan dalam. Ancaman negara diibaratkan sebagai sesuatu yang menyerang dinding pertahanan negara. Oleh sebab itu, kita sebagai masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk mempertahankan negara Indonesia. Hal-hal penting yang menjadi target sasaran ancaman ada 4: Integritas, Identitas, Kelangsungan hidup, dan Perjuangan mencapai tujuan nasional.
Berbagai bentuk ancaman:
- Ancaman Trigatra
a. Lokasi dan posisi geografis
b. Keadaan dan kekayaan alam
c. Kemampuan penduduk
- Ancaman Manca gatra
a. Ideologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosbud
e. Hankam
Ancaman-ancaman tersebut dapat dikalahkan dengan konsep-konsep ancaman tersebut, yaitu:
- Perwujudan aspek alamiah (trigatra)
a. Lokasi dan posisi geografis
Meningkatkan potensi laut dan darat
Mampu berdiplomasi dengan negara tetangga
b. Sumber daya alam
Kesadaran nasional akan pemanfaatan sumber daya alam
c. Keadaan dan kemampuan penduduk
Meningkatkan pendidikan masyarakat negaranya
- Perwujudan aspek sosial (manca gatra)
a. Ideologi: rangkaian nilai mampu menampung aspirasi
b. Politik: demokrasi keseimbangan input dan output
c. Ekonomi: sarana, modal, teknologi
d. Sosbud: tradisi, pendidikan, kepemimpinan
e. Hankam: partisipasi dan kesadaran masyarakat
NAMA : Deva Aulia Lutfiah Abdul
NPM : 2216031063
KELAS : Reguler A
PRODI : Ilmu Komunikasi

A. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Setelah membaca artikel tersebut, saya mengetahui bahwa lembaga-lembaga mencatat bahwa kinerja Indonesia terkait HAM selama tahun 2019 masih buruk. Banyak agenda HAM yang mengalami kemacetan, kualitas HAM juga menurun, bahkan banyak terjadi penyerangan terhadap para pembela HAM. Meskipun begitu, Indonesia terus menerapkan sejumlah langkah reformasi penting untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik, menegakkan supremasi hukum, dan reformasi sektor keamanan publik. Hal positif yang dapat saya ambil mengenai artikel ini salah satunya adalah mengingatkan kita bahwa sebagai masyarakat sipil, kita harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menyatukan keberagaman. Karena, masyarakat sipil memiliki peran yang sangat penting sebagai pilar penegakkan hak asasi manusia (HAM).

B. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berketuhanan yang Maha Esa?
Demokrasi Indonesia yang diperoleh dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli adalah demokrasi yang mengajarkan bahwa setiap manusia itu memiliki persamaan harkat dan martabat sebagai makhluk sosial. Demokrasi bukan hanya suatu sistem yang ada dalam suatu pemerintahan, tetapi juga suatu proses yang dilakukan untuk kesejahteraan rakyat di negara tersebut. Demokrasi Pancasila, demokrasi eksklusif bangsa Indonesia, adalah hasil dari para pendiri negara ini, yang memiliki keinginan mulia untuk bebas dari segala kesulitan rakyat Indonesia. Prinsip demokrasi Indonesia yang berketuhanan Maha Esa berarti segala perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI diharuskan melaksanakan kepatuhan terhadap asas, serta sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.


C. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Praktik demokrasi lebih banyak berurusan dengan ranah proses yang terkait erat dengan budaya demokrasi. Sedangkan, nilai Pancasila merupakan nilai ideal bangsa yang diabadikan dalam ketentuan pasal UUD 1945. Jadi untuk menentukan tingkat kesesuaiannya hanya atas dasar kepatuhan terhadap ketentuan UUD 1945 dan catatan dari perspektif perkembangan budaya demokrasi yang berlaku.

D. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
Menurut saya, jika terdapat kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat maka dapat dikatakan bahwa ada yang salah dengan sistem ketatanegaraan kita sehingga kehendak rakyat tidak jadi agenda politik para penyelenggara negara. Program partai didasarkan atas keputusan elite partai, sering tak relevan dan tak menjawab aspirasi dari warga. Diketahui ada jutaan aspirasi dan mustahil semua dipenuhi, meski demikian seharusnya partai dapatkan 10 aspirasi utama yang jadi kehendak rakyat. Seharusnya bisa lebih diwaspadai, karena tidak semua agenda politik berkaitan dengan kepentingan rakyat.

E. Bagaimanakah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan karismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakkan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?

Menurut saya, ketika mempertimbangkan hubungan antara kekuasaan karismatik ini dan konsep hak asasi manusia dalam era demokratis, beberapa faktor mulai berperan. Hak asasi manusia didasarkan atas gagasan bahwa semua orang memiliki hak-hak dan kebebasan bawaan tertentu, seperti hak untuk hidup, kemerdekaan, dan kesederajatan, terlepas dari latar belakang, kepercayaan, atau afiliasi mereka. Masyarakat demokratis memprioritaskan perlindungan dan promosi hak-hak ini bagi seluruh warga.