Kiriman dibuat oleh Malva Axela Sekar Kinanti

Nama : Malva Axela Sekar Kinanti
NPM : 2256031047
Kelas : MAN A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Dalam video “Supremasi Hukum bagian 1” menjelaskan bahwa Indonesia yang berada di masa reformasi ini menuntut semakin tinggi andilnya demokrasi dan tuntunan masyarakat pada badan kelembagaan dalam cara berhukum di Indonesia. Dilihat dari semboyan Bhineka Tunggal Ika yang harus dipahami sebaik-baiknya. Hukum berperan penting dalam mengatasi tantangan demokratis dan meningkatkan perkonomian, maka dari itu hukum sudah seharusnya menjdi pelindung bagi negara. Seperti halnya yang dikatakan oleh Albert Einstein " Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah, pertahanan kita adalah hukum dan keteratutran."

Komunikasi C genap 2023 -> POST TEST

oleh Malva Axela Sekar Kinanti -
Nama : Malva Axela Sekar Kinanti
NPM : 2256031047
Kelas : MAN A (Paralel)

1. Bagaimanakah isi artikel  diatas menurut pendapatmu secara lengkap, mempunyai dasar dan jelas ! Hal positif apa yang bisa anda ambil dari artikel tersebut? : Hal yang dapat saya pelajari dari artikel diatas adalah tentang pentingnya identitas yang kuat bagi bangsa, Indonesia sedang melakukan pengembangan Filsafat Nusantara salah satunya ialah Filsafat Wayang. Alasan wayang dijadikan sebagai sumber nilai filsafi antara lain karena wayang sendiri dianggap simbol kehidupan manusia, didalam wayang terdapat aspek estika juga memuat etika dan ajaran moral. Tidak seperti halnya filsafat barat yang sekarang tersebar luas, filsafat barat kering atas sentuhan rasa dan jauh dari moral sehingg bertentangan dengan harkat dan martabat manusia.

2. Dari artikel diatas, jelaskan apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai seorang warganegara? : Hak dan kewajiban seorang warganegara berdasarkan artikel diatas adalah seorang warga negara sudah seharusnya memberikan dorongan kepada kebudayaan Indonesia, dengan melestarikan juga menjaga Kebudayaan Indonesia. Menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah juga merupakan hak warganegara terhadap kebudayaan Indonesia.

3. Bagaimana strategi yang Anda dapat tawarkan/usulkan untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak hak dan kewajiban warga negara Indonesia  yang sesuai dengan Pancasila? : Dapat dilakukan dengan cara menanamkan pengetahuan tentang Pancasila sebagai Ideologi Negara, dimulai dengan pendekatan budaya. Pendekatan budaya dapat dilakukan dengan membangun fasilitas atau pos-pos budaya di semua wilayah dalam rangka melestarikan sekaligus mengembangkan kebudayaan lokal yang ada di masyarakat, dengan adanya pos ini masyarakat dapat lebih mengenal dan sekaligus merasa dekat dengan budaya Indonesia. Lalu pendekatan di sektor pendidikan, pentingnya pemahaman juga kesadaran diri tentang pengetahuan kebangsaan dan kebudayaan bagi generasi-generasi muda. Juga dengan penegakan hukum, Nilai-nilai Pancasila yang ada dalam konstitusi telah tercermin dalam sejumlah peraturan dan instrumen internasional yang telah diratifikasi untuk melindungi hak-hak warga negara. Pemerintah tak boleh segan-segan untuk menegakkan aturan hukum demi menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

oleh Malva Axela Sekar Kinanti -
Nama : Malva Axela Sekar Kinanti
NPM : 2256031047
Kelas : MAN A (Paralel)

1. Hal yang dapat saya pelajari dari isi berita tersebut adalah pada tahun 2020 kemarin adanya kegiatan unjuk rasa dalam menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, menjadi wadah penularan virus corona. Karena mudah dan cepatnya virus ini menyebar akibatnya demonstran yang mengikuti unjuk rasa pada 6-8 Oktober akan diamankan. Menurut saya, kelalaian pemerintah dalam membaca situasi ini disampaikan oleh Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan.

2. Pendapat saya terhadap demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi namun tidak merasa bersalah atas tindakannya adalah saya tentu tidak membenarkan hal tersebut, mereka seharusnya merasa malu saat melakukan demo yang dasarnya adalah untuk mengajukan aspirasi dalam menuntut hak sebagai warga negara namun malah merusak fasilitas yang merupakan kegiatan yang merugikan masyarakat. Tidak ada hal positif yang dapat diambil dari kegiatan merugi tersebut, lagipula demo tetap akan berjalan tanpa menciptakan kericuhan. Menyalurkan aspirasi di tengah Covid-19 dapat dilakukan secara online seperti mengisi petisi.

3. Solusi yang dapat saya berikan mengenai benturan kepentingan ialah dengan melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi, yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja. Penyelesaian perselisihan yang bisa dilakukan diluar pengadilan antara lain : Penyelesaian melalui bipartit, Penyelesaian melalui mediasi, Penyelesaian melalui konsiliasi, Penyelesaian melalui arbitase.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung hak tinggi dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam mewujudkan kehidupan yang harmonis adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mendorong kesadaran masyarakat adalah penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal. Meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM.