Villi Farah Almira_2256031002_Paralel
etika berasal dari dok- trin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Namun kebutuhan akan pengendalian dan pengarahan perilaku ma- nusia membutuhkan perubahan pemberlakuan etika dari yang semula hanya bersifat himbauan melalui khutbah-khutbah menjadi konkrit atau nyata melalui teguran, peringatan yang berujung dengan penerapan sanksi atas penyimpangan perilaku tersebut. Secara historis dan perkem- bangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkem- bang melalui 5 tahapan.
Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perila- ku yang lebih konkrit.
Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komuni- tas/organisasi secara tertutup.
Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Politik hukum merupakan kebijakkan dasar yang menentukan arah dimana hukum itu dibawa serta dibuat oleh Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN), hukum tersebut dibuat dengan cara dilakukan pemilihan nilai nilai yang berkembang dilingkungan masyarakat dan disepakati bersama lalu dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, serta bersifat konstitusi kita (UUD 1945) yang dimana hukum ideal atau hukum itu diberlakukan.
Hukum ditegakkan untuk menyelaraskan tujuan-tujuan yang dimiliki Bangsa Indonesia. Hukum yang dijalankan ini merupakan sistem yang patut untuk diamanhkan kepada seluruh rakyat di bangsa ini. Hukum ini juga perlu dibuat, dan diawasi agar tujuan suatu bangsa dapat tercapai. Hal ini dijalani oleh yang namanya politik melalui partai-partainya.
etika berasal dari dok- trin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Namun kebutuhan akan pengendalian dan pengarahan perilaku ma- nusia membutuhkan perubahan pemberlakuan etika dari yang semula hanya bersifat himbauan melalui khutbah-khutbah menjadi konkrit atau nyata melalui teguran, peringatan yang berujung dengan penerapan sanksi atas penyimpangan perilaku tersebut. Secara historis dan perkem- bangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkem- bang melalui 5 tahapan.
Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perila- ku yang lebih konkrit.
Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komuni- tas/organisasi secara tertutup.
Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Politik hukum merupakan kebijakkan dasar yang menentukan arah dimana hukum itu dibawa serta dibuat oleh Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN), hukum tersebut dibuat dengan cara dilakukan pemilihan nilai nilai yang berkembang dilingkungan masyarakat dan disepakati bersama lalu dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, serta bersifat konstitusi kita (UUD 1945) yang dimana hukum ideal atau hukum itu diberlakukan.
Hukum ditegakkan untuk menyelaraskan tujuan-tujuan yang dimiliki Bangsa Indonesia. Hukum yang dijalankan ini merupakan sistem yang patut untuk diamanhkan kepada seluruh rakyat di bangsa ini. Hukum ini juga perlu dibuat, dan diawasi agar tujuan suatu bangsa dapat tercapai. Hal ini dijalani oleh yang namanya politik melalui partai-partainya.