གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Della Julia Sari

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

Della Julia Sari གིས-
Della Julia Sari_2256031005_Reg M
Tujuan utama dari penelitian ini untuk memperoleh pemahaman tentang hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Jurnal ini membahas tentang hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Rumusan Masalah berdasarkan jurnal ini adalah, pertama apakah terdapat hubungan antara hukum dan etnik, kedua bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum Indonesia.
Pembahasan hubungan antara etika dan moral , moral itu berkaitan dengan tingkah laku manusi yang diukur dari sudut pandang manapun. dan etika berkaitan dengan dasar-dasar dalam hubungan tingkah laku manusia.
Dan pengertian mengenai politik hukum, menurut dari beberapa ahli, pertama padmo wahjono, politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah. kedua menurut Mohammad Radhie, politik hukum ialah suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya. ketiga menurut Soedarto, politik itu berkaitan melalui badan-badan negara yamg berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki.keempat, menurut Satjipto Rahardjo, politik hukum berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai tujuan.kelima, menurut C.F.G. Soenaryati Hartono, politik hukum dimaknai sebuah alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional. keenam, menurut Abdul Hakim, politik hukum sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu. ketujuh, menurut Mochtar Kusumatmadja, politik hukum tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berpikir masyarakat indonesia. kedelapan, menurut Siti soetami, politik hukum artinya tidak membuat yang baru tetapi menyesuaikan hukum yang ada dimasyarakat. kesembilan, menurut Mahfud MD politik hukum sebagai kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum maupun penggantian hukum lama. sepuluh menurut Imm syaukani dan A.Ahsin Thohari, politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan,pembentukan,dan pengembangan hukum.kesebelas menurut Ahmad N.Ramli politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa,dibuat oleh penguasa.
Letak Politik Hukum,Teuku Mohammad Radhie, berpendapat secara tegas tentang dimana politik hukum dijumpai yaitu pada pasal 102 UUDS 1945.
Penutup, politik hukum ialah sikap untuk memilih apa yang berkembang dimasyarakat lalu dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan pada UUD 1945. Dan Hubungan antara Etika dengan Hukum bisa dilihat dari 2 dimensi, yaitu substansi, dan wadah