Kiriman dibuat oleh Merta Fairuz Fadia

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Merta Fairuz Fadia -
Nama : Merta Fairuz Fadia
NPM : 2216031026
Kelas : Reguler B

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society) (Ubaedillah, 2008: 6).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Merta Fairuz Fadia -
Nama : Merta Fairuz Fadia
Npm : 2216031026
Kelas : Reguler B

Hakekat Dan Pentingnya PKN Di Perguruan Tinggi

• Pengertian PKn
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha untuk membentuk serta melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analisis, demokrasi, cinta, setia dengan tanah air, serta berani berkorban membela bangsa dan negara.

• Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan Ideal Pancasila yaitu Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi negara. Sedangkan Landasan Hukum Pendidikan Pancasila yaitu pembukaan UUD 1945, Barang tubuh UUD, UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

• Sumber Historis, Sosiologi & Politik PKn
Sumber historis dimulai sebelum Indonesia merdeka, sumber sosiologi pendidikan Pancasila diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa sumber politik dimuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan dari tahun 1957 sampai 2012 yaitu KKN

• Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa, masa depan PKn ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia