Kiriman dibuat oleh Christina Fani Hutabarat

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

oleh Christina Fani Hutabarat -
Nama: Christina Fani Hutabarat
NPM: 2216031146
Kelas : Reguler B

Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dan diikuti pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945, hingga kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan, hal itu disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula. kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum yang dicita-citakan (Ius constituendum). Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu, pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak diberlakukan pada pemerintahan Republik Indonesia Serikan dan masa sistem pemerintahan parlementer, akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia deberlakukan kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan.

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.


Referensi: Jurnal perkembangan konstitusi di Indonesia oleh M Agus Santoso pada jurnal Yustisia Vol. 2 No.3 September-Desember 2013
https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168/9070

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

oleh Christina Fani Hutabarat -
Nama: Christina Fani Hutabarat
NPM: 2216031146
Kelas : Reguler B

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut yaitu bahwa saat adanya perubahan ataupun pembentukan UU Cipta kerja masyarakat atau rakyat melakukan demonstrasi di mana hal ini menunjukkan bahwa mereka memiliki kesadaran pada negara dan berani untuk mengungkapkan pendapat mereka sendiri selain itu juga masyarakat mengawasi dan memberikan dukungan untuk memutuskan suatu perkara pengujian yang akan sangat berpengaruh pada kualitas putusan. Adapun hal yang harus dibenahi dalam bernegara yaitu pembentukan undang-undang seharusnya mempertimbangkan segala aspek dan tidak terburu-buru dan harus memperhatikan kepentingan rakyat.

2. Hakikat konstitusi dan pentingnya konstitusi bagi negara yaitu Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. Dengan demikian konstitusi ini merupakan pembatasan bagi pemerintah agar tidak mempergunakan kekuasaannya dengan sewenang-wenang. Konstitusi ini juga mengatur lembaga legislatif yudikatif dan eksekutif tanpa konstitusi maka negara tidak akan berjalan dengan semestinya.

3. Contoh perilaku pejabat yang tidak konstitusional adalah melakukan korupsi di mana korupsi ini akan sangat merugikan negara. Menurut saya pejabat yang melakukan korupsi sangat layak diberikan hukuman yang setimpal dan maksimal karena telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pejabat dan untuk kesempatan menurut saya tidak bisa diberikan kesempatan lagi karena telah merugikan banyak orang.
Nama: Christina Fani Hutabarat
NPM: 2216031146
Kelas: Reguler B

Penjelasan konstitusi oleh Prof. Jimly Asshiddiqie bahwa kita sudah menjadi 4 Republik yaitu:
1. Proklamasi 17 Agustus 1945 yang di sah kan pada 18 Agustus
2. RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. Negara kesatuan dengan UUD Sementara
4. Dekrit Presiden berlaku UUD 1945

Adanya perbedaan lampiran 18 Agustus UUD 1945 dengan 5 Juli 1959. Piagam Jakarta merupakan bagian yang tkdak terpisahkan dari konstitusi.
Maka pada saat ini naskah UUD 1945, 5 Juli 1959 menjadi pegangan dan dokumen asli yang di tambah 4 lampiran sesuai dengan kesepakatan 1959 pada waktu itu.