Posts made by Christina Fani Hutabarat

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Video

by Christina Fani Hutabarat -
Christina Fani Hutabarat_2216031146 Reguler B

Di vidio tersebut membahas tentang IPTEK. Dimana IPTEK ini berhubungan dengan Pancasila sebagai rumusan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila dalam perkembangan IPTEK sangat penting, seperti pada sila 1. Ketuhanan Yang Maha Esa dimana hal ini adalah mutlak bagi negara Indonesia sebagai negara yang beragama, jika mengikuti pandangan ataupun pola hidup orang Barat tidak akan berjalan dengan searah. Berdasarkan iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya. Sila 2, kemanusiaan yang adil dan beradab di mana dasar-dasar moralitas manusia dalam pengembangan iptek harus bersikap beradab karena iptek adalah hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral. Sila 3, persatuan Indonesia, gimana di mana pengembangan iptek diharapkan dapat mengembangkan rasa nasionalisme serta keluhuran bangsa sebagai bagian umat manusia di dunia.Sila 4, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan di mana pengembangan iptek harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan juga memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik. Sila 5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di mana perkembangan iptek harus menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan manusia.
Christina Fani Hutabarat_2216031146 Reguler B

Judul: Penanaman Nilai-nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia 

Dalam Jurnal pembahasan ini menyatakan masyarakat selalu mengalami perkembangan karenanya juga mengalami perubahan-perubahan termasuk tata nilai yang ada akibat perkembangan teknologi yang sedemikian segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu sehingga aliran dalam filsafat ideologi dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki. Hukum yang lebih utuh adalah substansi yang paling luas dan kompleks daripada segala yang biasa tampil menjadi objek ilmu hukum konvensional. Selanjutnya adalah pembahasan media massa, dimana media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditunjukkan kepada sejumlah khalayak yang tersebar heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik sehingga pesan informasi yang sama dapat diterima secara serentak dan sesaat. Norma dalam Pancasila harus menjadi tolak ukur bagi seluruh penilaian terhadap segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan dan perorangan di Indonesia. Dalam hal ini media massa sangat berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari yang artinya media massa dengan kehidupan kita. 

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. nilai-nilai Pancasila dengan membaginya ke dalam tiga kategori yaitu: nilai materil (segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia). Nilai vital ( segala sesuatu yang berguna untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas). Nilai kerohanian ( sesuatu yang berguna bagi rohani manusia).

Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan.

Dalam kajiannya media massa merupakan bagian dari pers di mana media massa merupakan perantara bagi pers untuk penyiaran berita dengan beberapa bentuk media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi di mana media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audience-nya yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Pers berasal dari bahasa Belanda yang memiliki arti menekan atau mengepres yang berawal dari pengertian perantara berkomunikasi antar individu dalam masyarakat melalui mekanisme percetakan dan dalam perkembangannya tersendiri mengalami perluasan makna pers merujuk pada kegiatan jurnalistik.

Sesuai dengan konsep Habermas tentang publicsphere Nadia masa dapat disebut sebagai salah satu ruang publik. Ruang publik yang dimaksud adalah ruang di mana negara dan masyarakat individu-individu di dalamnya memiliki kesempatan dan peran yang setara untuk melibatkan diri dalam diskursus tentang berbagai isu permasalahan bersama untuk mendapatkan konsensus diantara mereka. kebijakan peraturan perundang-undangan mengenai media merupakan refleksi keterlibatan kalangan kelas dominan dalam kehidupan media massa sementara dalam kalangan masyarakat umum mengharapkan media massa mewakili dirinya sebagai alat kontrol sosial dan perubahan. Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut dijelaskan dalam penjelasan umum undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang antaranya dinyatakan pers yang mana juga melakukan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi kolusi nepotisme maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja. Kerjasama media massa dengan penegak hukum dapat membantu timbulnya kerjasama antara lembaga penegak hukum di mana masih ditemui persaingan antara lembaga penegak hukum dalam upaya kontrol sosial maka peran media massa di sini adalah mengembalikan Citra dan kepercayaan masyarakat yang sama diantara semua lembaga penegak hukum.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Soal

by Christina Fani Hutabarat -

Christina Fani Hutabarat_2216031146 Reguler B


1. Menurut saya sistematika perilaku politik saat ini belum sesuai dengan nilai-nilai Pancasila karena pada saat ini masih banyak sekali kasus-kasus korupsi oleh pejabat-pejabat negara atau pemerintah.  Dalam sistem politik ini yang berkuasa seringkali para pejabat-pejabat negara bukannya mengayomi ataupun merangkum masyarakatnya tetapi kadang malah memojokkan rakyatnya sendiri. terkadang sumpah yang mereka pegang dalam pelantikan kepolitikan seringkali diingkari mereka beranggapan bahwa mereka sangatlah berkuasa sehingga memandang remeh masyarakat bukannya mendengar aspirasi ataupun mendengar keluhan dari masyarakat. Dan kurangnya penerapan Pancasila yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, di mana keadilan ini tumpul ke atas dan tajam ke bawah hal ini menyebabkan rakyat Indonesia menengah ke bawah seringkali tidak mendapatkan keadilan.

 2. Menurut saya etika generasi muda yang ada di sekitaran saya tidak sesuai dengan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia, dikaji dalam segi sopan santun, tata krama, moral ataupun yang lainnya terkususnya untuk remaja yang ada di sekitaran saya. Banyak dari mereka sudah melupakan bahkan mengabaikan etika yang ada di masyarakat dan bangsa. Seperti tidak sopan terhadap yang lebih tua, seks bebas, narkoba dan alkohol dan lain sebagainya. Solusi dalam menanganinya adalah  peringatan atapun pengawasan dari orangtua, adanya sanksi ataupun hukuman bagi orang yang melanggar aturan ataupun etika dengan tujuan memberikan efek jera terhadap orang-orang yang mengabaikan etika.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> forum diskusi video

by Christina Fani Hutabarat -
Christina Fani Hutabarat_2216031146 Reguler B

Etika merupakan hal yang tidak bisa lepas dari kehidupan bernegara dan berbangsa adanya etika dapat menjalankan kehidupan dengan baik. Adanya nilai-nilai dari etika pancasila yang tertuang pada pancasila itu sendiri. Sila ke 1 adanya nilai moral berupa spritual yang artinya mendekatkan diri kepada pencipta. Sila ke 2 upaya meningkatkan kualitas manusia melalui pergaulan antar sesama. Sila ke 3 dimana mengandung nilai solidaritas kebersamaan dan cinta tanah air. Sila ke 4 dimana adanya sikap menghargai dan mendengarkan pendapat orang lain. Sila ke 5 adanya kepedulian terhadap orang lain dan membantunya melewati kesulitan tersebut. Dengan begitu etika sangatlah berkaitan dengan pancasila. Pancasila sebagai pedoman dari negara Indonesia ini memang dibutuhkan untuk bangsa dan negara ini untuk pendidikan etika ataupun moral yang lebih baik lagi.
Christina Fani Hutabarat_2216031146 Reguler B


Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

Pendahuluan
Di pendahuluan membahas tentang bangsa. Dalam kamus besar bahasa Indonesia sendiri mengartikan bangsa sebagai kelompok masyarakat yang bersama asal keturunan adat bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri konsep KBBI tentang bangsa ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap, dimana pemimpin dipilih secara primus inter pares. Pada pendahuluan ini juga membahas tentang tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea ke IV. Pola umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. tulisan ini mengkaji mengenai hubungan antara hukum dengan etika dalam politik hukum di Indonesia.

Rumusan Masalah
Hubungan antara hukum dan etika. Kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia.

Pembahasan
Hubungan Antara etika dan moral
pengertian moral dalam pembahasan ini yaitu merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan patokan-patokan kumpulan peraturan baik lisan maupun tulisan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik serta etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Dimana setiap manusia memiliki moralnya sendiri tapi belum tentu memiliki etika. Disiplin etika yang pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama. Etika dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Dimana filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah tetapi lebih dari itu mencakup persoalan baik dan buruk dan tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar ataupun tidak pernah salah.
Tahap-tahap dalam perkembangan etika yaitu: pertama etika teologi ( doktrin agama) kedua etika entologis (perkembangan dari etika agama) ketiga positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku, keempat etika fungsional tertutup (proses peradilan etik dilakukan secara tertutup) kelima etika fungsional terbuka yang sifatnya terbuka. Dalam jurnal sebutkan pengertian politik pembaruan atau pembangunan hukum yang dikemukakan oleh 11 ahli hukum yang terdapat tiga ciri yang sama yaitu kebijakan dasar yang memuat arah ke mana hukum akan dibawa dibuat oleh penguasa atau pihak berwenang, pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidah perilaku bersama yang bersifat constituendum.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan etika dengan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Menurut Jimly Asshiddiqie hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh atau jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus hukum sebagai bungkusnya nasi beserta lauknya adalah etikanya dan zat protein vitamin dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal usul dari keduanya. Menurut Paulus Harsono etika berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban di mana bukan karena takut akan dikenai sanksi tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipatuhi oleh dirinya.

Penutup
Dalam jurnal ini menyimpulkan politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang di masyarakat kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita yaitu undang-undang 1945 dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960.