Kiriman dibuat oleh Regina Aulia

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Regina Aulia -
Nama : Regina Aulia
NPM : 2216031124
Kelas : Reguler B
Analisi Video Pertemuan 2: Identitas Nasional

Pengertian Identitas Nasional sendiri adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis dapat membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lainnya. Yang mana suatu bangsa sendiri adalah sekelompok yang memiliki kesamaan, baik fisik dan budaya, dan lain-lain. Beberapa unsur dari pembentukan bangsa tersebut adalah suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa. dari hal itu terbentuk Identitas Fundamental, yaitu Pancasila. Instrumental, yang berisi UUD 1945 dan Tata Perundangannya, dan Identitas Alamiah yang meliputi negara kepulauan [archipelago] dan pluralisme dalam perbedaan-perbedaan yang ada. Faktor Pembentukan Identitas Nasional antara lain adalah faktor objektif, yang meliputi faktor, geografis ekologis dan demografis dan faktor subjektif yaitu faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia. Teori lain menurut Robert de Ventos tentang faktor identitas nasional adalah primer, pendorong, reaktif, dan penarik. Sedangkan faktor faktor yang mempengaruhi pembentukan identitas nasional bangsa.
indonesia meliputi primordial, sakral, tokoh, sejarah, bhineka tunggal ika. Peran identitas Nasional adalah 1. sebagai bahan atau objek dalam integrasi nasional 2. Pengontrol Sumber Daya Ekonomi 3. merupakan landasan negara 4. identitas negara tersebut 5. nilai potensi bangsa 6. menjadi penanda ikatan solidaritas 7. menjadi definisi territorial

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Regina Aulia -
Nama : Regina Aulia
NPM : 2216031124
Kelas : Reguler B
Analisis Video : Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan tinggi

Hakekat dan Pentingnya PKN adalah mencakup sebagai berikut
Pengertian PKN (Warganegara, Usaha sadar menyiapkan peserta didik, cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta dapat melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai nilai yang terkandung dalam pancasila.

Landasan Idiil dan Hukum( Landasan Idiil dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraab di Indonesia adalah sebagai berikut : PANCASILA
Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006)

Sumber Historis, Sumber Sosiologis, serta Sumber PolitikSubstansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka, Pendidikan Kewarganegaraan juga diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa

Dinamika, Esensi, dan Urgensi (Pendidikan Kewarganegaraan sendiri perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia contohnya dengan adanya mata kuliah Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi)

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Regina Aulia -
Nama : Regina Aulia
NPM : 2216031124
Kelas : Reguler B
Analisis Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Aulia Rosa Nasution*
Magister Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia.

Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai bentuk dari pendidikan kewargaanegaraan yang harus diadakan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Dahulunya, pendidikan kewarganegaraan (Civics) berisikan tentang pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship) yang lalu berubah. Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship adalah keterhubungannya kepada kegiatan-kegiatan sekolah terdapat dua pengertian yang ada yaitu, citizenship didalamnya berisikan status hukum warga negara dalam negara itu sendiri, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Guna dari mata kuliah tersebut melainkan adanya tujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk ketangkapan dan adanya partisipatif SDM suatu negara yang berkualitas dan bertanggung jawab atas kehidupan berbangsa dan bernegaranya. b) membentuk SDM negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen dalam terjaganya persatuan serta adanya integritas bangsa; c) membangkitkan kultur demokrasi yang berkeadaban dengan adanya kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Oleh karena itu, setelah mengikuti mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mahasiswa akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10). Dari beberapa pendapat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu; 1) pemerintahan dari rakyat (government of the people); 2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people); norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut; 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah; 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan (trial and error) (Latif, 2007: 39) Pendidikan Kewarganegaraan dibutuhkan karena humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip- prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.