Nama : Regina Aulia
NPM : 2216031124
Kelas : Reguler B
Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawaban : Menurut saya, jika ada upaya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, hal itu termasuk eksploitasi. Apalagi, mereka belum mengerti. Saya setuju dengan protes ibu Risma yang memprotes keras jika hal itu terjadi. Apalagi, ada UU Perlindungan Anak. Hal positif yang bisa saya ambil adalah mewaspadai diri saya sendiri untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik dan tidak merusak fasilitas umum. Dari membaca artikel tersebut saya tergerak untuk mencari bagaimana cara-cara yang akan saya gunakan jika dikemudian hari saya akan menyampaikan aspirasi agar turut dapat mengondusifkan kota.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawaban : Dari yang saya pelajari pada artikel di sosial media, Perkapolri 7/2012 menyebutkan, sebelum melakukan aksi demo perwakilan massa harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya. Hanya pemberitahuan saja bukan izin, karena Kepolisian tidak berwenang menolak aksi unjuk rasa, kecuali bertentangan dengan Undang-Undang.
Hal-hal yang dapat dihindari demi berlangsungnya penyampaian aspirasi yang baik adalah : Menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongangolongan rakyat Indonesia, lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan Undang-Undang maupun perintah jabatan, serta menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan.
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawaban : Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2). Kewajiban dasar manusia sendiri tidak menjadikan hak itu dibatasi karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidakdapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisadiperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.