གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Regina Aulia

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

Regina Aulia གིས-
Nama : Regina Aulia
NPM : 2216031124
Kelas : Reguler B
Analisis jurnal : Hubungan antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

PENDAHULUAN : Secara historis-sosiologis Indonesia berkembang & bertumbuh dalam kebudayaan dan etnik yang berbeda-beda. Namun walaupun adanya perbedaan seperti demikian, secara politis-yuridis bangsa Indonesia telah berhasil menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda pada tahun 1928. Menurut Jurnal tersebut, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan bangsa adalah kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama tersebut membentuk suatu negara. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Namun, adanya pertarungan atau percaturan kepentingan melalui partai-partai politik tersebut menurut Mahfud MD menghasilkan 2 (dua) pilihan, bisa melalui kompromi politik atau melalui dominasi politik. Dominasi politik terjadi apabila pertarungan diwarnai oleh kekuatan politik yang terbesar. Etika terapan adalah salah satu cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara.

RUMUSAN MASALAH : Dari latar belakang masalah tersebut, dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

PEMBAHASAN : Moral adalah hal yang berkaitan dengan tingkah laku manusia dan bisa diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.Namun etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, namun hal tersebut tidak sedemikiannya dengan etika.
Tahap perkembangan etika : 1. Etika teologi (theogical ethics), 2. Etika ontologis (ontological ethics), 3. Positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct), 4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics), dan 5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics)
Pengertian politik hukum: Berdasarkan jurnal yang di analisis, terdapat 11 ahli yang berpendapat tentang pengertian politik hukum. Dari pendapat 11 (sebelas) ahli hukum tersebut sekurang-kurangnya ada tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Penulis menyimpulkan bahwa politik hukum yakni sikap untuk memilih hal apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Walaupun begitu, proses atau mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan telah jauh diatur sebelum gagasan BPHN dan untuk pertama kalinya diatur melalui Instruksi Presiden No. 15 tahun 1970 yang kemudian dirubah melalui Keppres No.188 tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang yang dilengkapi dengan Keppres No. 44 tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Perundang-undangan dalam bentuk RUU, RPP, dan Keppres.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia : Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Terdapat beberapa pendapat ahli, namun saya akan memberikan salah satu diantaranya yaitu Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa. Kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).