Nama: Amanda Melliana
NPM: 2216031036
Kelas: Reg B
Analisis jurnal "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
untuk membangun karakter bangsa Indonesia: a) membentuk partisipatif warga yang mutu dan memiliki tanggung jawab dalam berbangsa dan bernegara; b) menjadikan WNI yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, tetap didampingi dengan komitmen yang menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan budaya demokrasi yang memiliki adab kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Tatanan masyarakat yang demokratis: 1) Kesadaran akan pluralisme yang merupakan salah satu sikap positif selaras dengan kemajemukan yang ada di Indonesia. Dengan sikap menghargai pandangan dan sikap orang lain atau pun kelompok lain yang beragam;
2) Musyawarah merupakan pandangan dasar bahwa belum tentu dan tidak harus seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya; 3) Hidup yang demokratis harus dilakukan sejalan dengan tujuan; 4) jujur dalam hal mufakat yang memberikan keuntungan semua pihak; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) demokrasi membutuhkan banyak percobaan dan
kesediaan semua pihak untuk menerima kemungkinan ketidaktepatan atau kesalahan dalam praktik untuk berdemokrasi.
Hak asasi manusia (HAM) sebagaimana karena manusia yakni mahluk ciptaan Tuhan yang berbeda dengan mahluk lainnya. Oleh karena itu, dalam satu definisi yang sama ditetapkan juga kewajiban asasi, yaitu kewajiban negara hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi orang lain. Pelaksanaan HAM telah dilakukan melalui dua instrumen yaitu pertama, kovenan hak-hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan kedua, kovenan hak- hak ekonomi, sosial dan budaya atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Kovenan hak-hak sipil dan politik (ICCPR) sebagaimana ditegaskan ke dalam Pasal 3-21 Universal Declaration of Human Rights.
Untuk menjadi masyarakat madani harus memiliki beberapa unsur pokok di antaranya; 1) wilayah public yang bebas; 2) demokrasi; 3) toleransi; 4) kemajemukan; 5) keadilan sosial. Upaya mewujudkan masyarakat madani juga dilakukan dalam ranah organisasi nonpemerintah atau Non Governmental Organization (NGO). Selain NGO, mahasiswa juga merupakan komponen strategis bangsa Indonesia dalam mengembangkan demokrasi dan masyarakat madani. Peran strategis mahasiswa dalam proses perjuangan reformasi menumbangkan rezim otoriter seharusnya dapat ditindaklanjuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokratisasi bangsa dan pengembangan masyarakat madani di Indonesia.
NPM: 2216031036
Kelas: Reg B
Analisis jurnal "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
untuk membangun karakter bangsa Indonesia: a) membentuk partisipatif warga yang mutu dan memiliki tanggung jawab dalam berbangsa dan bernegara; b) menjadikan WNI yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, tetap didampingi dengan komitmen yang menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan budaya demokrasi yang memiliki adab kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Tatanan masyarakat yang demokratis: 1) Kesadaran akan pluralisme yang merupakan salah satu sikap positif selaras dengan kemajemukan yang ada di Indonesia. Dengan sikap menghargai pandangan dan sikap orang lain atau pun kelompok lain yang beragam;
2) Musyawarah merupakan pandangan dasar bahwa belum tentu dan tidak harus seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya; 3) Hidup yang demokratis harus dilakukan sejalan dengan tujuan; 4) jujur dalam hal mufakat yang memberikan keuntungan semua pihak; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) demokrasi membutuhkan banyak percobaan dan
kesediaan semua pihak untuk menerima kemungkinan ketidaktepatan atau kesalahan dalam praktik untuk berdemokrasi.
Hak asasi manusia (HAM) sebagaimana karena manusia yakni mahluk ciptaan Tuhan yang berbeda dengan mahluk lainnya. Oleh karena itu, dalam satu definisi yang sama ditetapkan juga kewajiban asasi, yaitu kewajiban negara hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi orang lain. Pelaksanaan HAM telah dilakukan melalui dua instrumen yaitu pertama, kovenan hak-hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan kedua, kovenan hak- hak ekonomi, sosial dan budaya atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Kovenan hak-hak sipil dan politik (ICCPR) sebagaimana ditegaskan ke dalam Pasal 3-21 Universal Declaration of Human Rights.
Untuk menjadi masyarakat madani harus memiliki beberapa unsur pokok di antaranya; 1) wilayah public yang bebas; 2) demokrasi; 3) toleransi; 4) kemajemukan; 5) keadilan sosial. Upaya mewujudkan masyarakat madani juga dilakukan dalam ranah organisasi nonpemerintah atau Non Governmental Organization (NGO). Selain NGO, mahasiswa juga merupakan komponen strategis bangsa Indonesia dalam mengembangkan demokrasi dan masyarakat madani. Peran strategis mahasiswa dalam proses perjuangan reformasi menumbangkan rezim otoriter seharusnya dapat ditindaklanjuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokratisasi bangsa dan pengembangan masyarakat madani di Indonesia.