Posts made by Amanda Melliana

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

by Amanda Melliana -
Nama: Amanda Melliana
NPM: 2216031036
Kelas: Reg B

Karena selalu terjadi penyimpangan terhadap ketentuan yang dilakukan oleh pihak kuasa, maka diduga bahwa hal tersebut dimungkinkan terjadi karena keadaan UU masih
memiliki kelemahan ataupun kekurangan, dimana beberapa ketentuan UU masih ada yang tidak sesuai dengan perubahan atau perkembangan jaman, baik dalam tingkat nasional maupun global. Selain itu, banyak hal-hal yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang belum diatur dalam UUD 1945.

Berikut ini perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Periode 18 Agustus 1945 -
27 Desember 1949, masa berlakunya
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Periode 17 Agustus 1950 -
5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950
(UUDS 1950).
4. Periode 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
5. Periode 19 Oktober 1999 - 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
6. Periode 10 Agustus 2002 sampai sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.


Supena, C. C. (2020). TINJAUAN HISTORIS TENTANG PELAKSANAAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 6(4), 683-698.

Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

by Amanda Melliana -
Nama: Amanda Melliana
NPM: 2216031036
Kelas: Reg B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

Jawab: Masyarakat yang terlalu fokus soal permasalahan pada UU Cipta Kerja telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Wujud ancaman tersebut ada pada Revisi UU MK.

Masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Jawab: Konstitusi pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah, para penyusun Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. Konstitusi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi juga sebagai pemberi pegangan dan batas agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Karena konstitusi merupakan jaminan yang penting dalam menjaga agar kekuasaan yang ada di dalam suatu negara tidak disalahgunakan dan menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Jawab: Perilaku pejabat negara yang tidak sesuai dengan konstitusional yang paling sering terjadi adalah menyalahgunakan konstitusi sebagai kepentingan pribadi untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). Korupsi di Indonesia sering terjadi dan dilakukan oleh pejabat negara, dan pelaku korupsi harus diberi hukuman yang maksimal sesuai dengan UUD 1945. Namun di Indonesia pelaku korupsi terkadang dibebaskan.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Amanda Melliana -
Nama: Amanda Melliana
NPM: 2216031036
Kelas: Reg B

Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshidiqie (Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003-2008).
Perbedaan UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang, hal ini haruslah kita pahami bahwa negara kita ini sudah menjadi 4 republik yakni
1. Republik pertama yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus
2. Republik kedua yaitu RIS, konstitusinya pun diubah menjadi RIS
3. Selanjutnya berubah lagi menjadi negara kesatuan yang dimana UUD dibuat menjadi UUD Sementara yang dinamakan interim constitution atau yang lebih dikenal dengan UUDS 1950
4. Kemudian setelah terjadinya pemilu tahun 1955 dan 1956 dibentuklah konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru namun tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan dan piagam Jakarta. Hal tersebut tentunya mengakibatkan konstituante tidak berhasil menjalankan tugasnya. Lalu tahun 1959, negara RI kembali dikeluarkan Dekrit Presiden (KePres) No. 150 tahun 1959 berlaku kembali UUD 1945 tetapi dengan perubahan penjelasan UUD yang disertakan dilampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945. Hal ini juga dicatat sebagai republik ke 4. Sekarang setelah era reformasi dokumen yang dianggap sebagai UUD asli yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1 sampai 4 sesuai dengan kesepakatan 1959 waktu itu.