Nama: Amanda Melliana
NPM: 2216031036
Kelas: Reg B
Karena selalu terjadi penyimpangan terhadap ketentuan yang dilakukan oleh pihak kuasa, maka diduga bahwa hal tersebut dimungkinkan terjadi karena keadaan UU masih
memiliki kelemahan ataupun kekurangan, dimana beberapa ketentuan UU masih ada yang tidak sesuai dengan perubahan atau perkembangan jaman, baik dalam tingkat nasional maupun global. Selain itu, banyak hal-hal yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang belum diatur dalam UUD 1945.
Berikut ini perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Periode 18 Agustus 1945 -
27 Desember 1949, masa berlakunya
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Periode 17 Agustus 1950 -
5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950
(UUDS 1950).
4. Periode 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
5. Periode 19 Oktober 1999 - 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
6. Periode 10 Agustus 2002 sampai sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Supena, C. C. (2020). TINJAUAN HISTORIS TENTANG PELAKSANAAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 6(4), 683-698.
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).