Amanda Melliana_2216031036_REG B
Perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum.
Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia. Terkait dengan etika terapan, maka kita dituntut untuk berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat.
Etik dan moral menunjukkan cara berbuat, yang menjadi kebiasaan karena persetujuan sekelompok manusia. Moral dan moralitas digunakan untuk menilai perbuatan, dan etik dipakai sebagai pengkajian sistem nilai. Tujuan utama hal ini adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah.
Sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan: 1) etika teologi (theogical ethics); 2) etika ontologis (ontological ethics), sistem filsafat etik berkembang menjadi empat sub sistem berupa descriptive ethics, normative atau prescriptive ethics, applied ethics, dan meta ethics; 3) positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct); 4) etika fungsional tertutup (close functional ethics); 5) etika fungsional terbuka (open functional ethics).
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih yang berkembang di masyarakat, yang dipilih sesuai dengan prioritas dan selaras dengan konstitusi dan dituangkan dalam produk hukum. Hubungan antara etika dengan hukum dapat dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum.
Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia. Terkait dengan etika terapan, maka kita dituntut untuk berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat.
Etik dan moral menunjukkan cara berbuat, yang menjadi kebiasaan karena persetujuan sekelompok manusia. Moral dan moralitas digunakan untuk menilai perbuatan, dan etik dipakai sebagai pengkajian sistem nilai. Tujuan utama hal ini adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah.
Sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan: 1) etika teologi (theogical ethics); 2) etika ontologis (ontological ethics), sistem filsafat etik berkembang menjadi empat sub sistem berupa descriptive ethics, normative atau prescriptive ethics, applied ethics, dan meta ethics; 3) positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct); 4) etika fungsional tertutup (close functional ethics); 5) etika fungsional terbuka (open functional ethics).
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih yang berkembang di masyarakat, yang dipilih sesuai dengan prioritas dan selaras dengan konstitusi dan dituangkan dalam produk hukum. Hubungan antara etika dengan hukum dapat dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.