Kiriman dibuat oleh Amanda Melliana

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

oleh Amanda Melliana -
Amanda Melliana_2216031036_REG B

Perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum.

Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia. Terkait dengan etika terapan, maka kita dituntut untuk berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat.

Etik dan moral menunjukkan cara berbuat, yang menjadi kebiasaan karena persetujuan sekelompok manusia. Moral dan moralitas digunakan untuk menilai perbuatan, dan etik dipakai sebagai pengkajian sistem nilai. Tujuan utama hal ini adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah.

Sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan: 1) etika teologi (theogical ethics); 2) etika ontologis (ontological ethics), sistem filsafat etik berkembang menjadi empat sub sistem berupa descriptive ethics, normative atau prescriptive ethics, applied ethics, dan meta ethics; 3) positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct); 4) etika fungsional tertutup (close functional ethics); 5) etika fungsional terbuka (open functional ethics).

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih yang berkembang di masyarakat, yang dipilih sesuai dengan prioritas dan selaras dengan konstitusi dan dituangkan dalam produk hukum. Hubungan antara etika dengan hukum dapat dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Video

oleh Amanda Melliana -
Amanda Melliana_2216031036_REG B

Etika pancasila merupakan bagian filsafat yang diperluas dari sila pancasila dengan tujuan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai etika pada sila ketuhanan mengandung nilai spirit yang mendekatkan kepada Yang Maha Esa; pada sila kemanusiaan mengandung dimensi humanus, yang meningkatkan kualitas rasa kemanusiaan antar sesama; pada sila persatuan memiliki nilai kebersamaan dan cinta tanah air; pada sila kerakyatan terdapat nilai menghargai; pada sila keadilan memiliki nilai peduli dengan nasib orang lain.

Urgensi pada nilai pancasila pada sistem etika:1) menetapkan sila-sila pancasila sebagai etika (menempatkan etika sebagai sumber moral penentu sikap); 2) pancasila menjadi sistem etika sebagai pedoman yang memiliki orientasi; 3) pancasila menjadi sistem etika dasar analisis berbagai kebijakan, supaya tetap semangat kebangsaan dengan berjiwa pancasila.