Posts made by Iqbal Al Himni

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Iqbal Al Himni -
Nama : Iqbal Al Himni
NPM : 2215061068
Kelas : PSTI-D
Analisis Video berjudul : Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqi
Dalam video tersebut Prof. Jimly Asshiddiqi menjelaskan bahwa Indonesia telah melakukan empat kali pergantian konstitusi yaitu
1. Pada saat Kemerdekaan Indonesia menggunakan UUD 1945
2. Pada saat RIS berdiri menggunakan konstitusi RIS 1949
3. Pada saat negara kesatuan berdiri menggunakan UUDS 1950
4. Pada saat dekrit presiden diumumkan maka kembali menggunakan UUD I945 yang telah di amandemen
Dalam video itu juga, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa demokrasi yang sebenarnya adalah demokrasi yang didasarkan pada konstitusi.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Iqbal Al Himni -
Nama : Iqbal Al Himni
NPM : 2215061068
Kelas : PSTI-D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel ini adalah tentang upaya yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mencegah penyebaran covid-19 yaitu dengan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memutus mata rantai dari penyebaran Covid-19. Namun dalam penerapannya aparat sipil dan keamanan cenderung telah keluar dari HAM pada saat menindak pelanggar PSBB dan hal ini menjadi sorotan perhatian karena dinilai otoritatif. Seharusnya aparat sipil dan keamanan menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. Konstitusi yang ada di Indonesia telah mengatur tentang HAM dalam pasal 28A-28J UUD1945 yang artinya setiap pelanggaran HAM yang dilakukan sama dengan pelanggaran terhadap konstitusi.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Konstitusi adalah sesuatu yang dikenal sebagai sebuah dokumen yang berisi tentang peraturan-peraturan yang digunakan untuk menjalankan ataupun mengatur sebuah negara. Yang artinya negara yang tidak memiliki konstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Konstitusi berfungsi sebagai mata angin sebuah negara karena konstiusi digunakan untuk mencapai sebuah tujuan negara yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah pandangan yang sama antar individu dalam sebuah negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Menurut saya salah satu tantangan yang perlu diantipasi saat ini adalah korupsi. Korupsi masih menjadi masalah yang serius di Indonesia. Apalagi semenjak kasus seorang pejabat pajak yang memiliki kekayaan yang tidak wajar. Pasal-pasal yang ada pun dinilai kurang cakap untuk dijadikan sebagai pedoman untuk menyelesaikan masalah tersebut sebab sampai saat ini wajah wajah tersebut terus bermunculan ke hadapan publik

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

konsep persatuan dan kesatuan sangat penting dalam menjaga kestabilan dan kemajuan sebuah negara. Melalui persatuan dan kesatuan, warga negara dapat saling mendukung satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama, baik dalam hal pembangunan sosial maupun ekonomi. Oleh karena itu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan harus terus dijaga dan ditingkatkan demi terciptanya kestabilan dan kemajuan negara. Menurut saya ada banyak hal yang perlu diperbaiki salah satunya adalah mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi dikarenakan perbedaan sosial dan ekonomi dapat memicu ketegangan di antara kelompok dan mengancam persatuan dan kesatuan negara. Pemerintah harusnya menjadikan permasalahan ini sebagai prioritas yang harus segera diatasi.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Iqbal Al Himni -
Nama : Iqbal Al Himni
NPM : 2215061068
Kelas : PSTI-D
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Diharapkan setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar maka mereka sudah siap untuk menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
Pengertian demokrasi secara terminologi telah dikemukakan oleh para ahli tentang demokrasi. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu kesadaran akan pluralisme, musyarawah, cara cara – cara yang sesuai tujuan, norma kejujuran dalam pemufakatan, kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban serta percobaan dan kesalahan (trial and error) (Latif, 2007: 39). Sebagai negara yang masih minim pengalaman berdemokrasinya, Indonesia masih membutuhkan percobaan-percobaan dan “jatuh bangun” dalam berdemokrasi. Kesabaran semua pihak untuk melewati proses demokrasi akan sangat menentukan kematangan demokrasi Indonesia di masa yang akan datang.
HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan (Sutiyoso, 2010: 167). HAM mempunyai empat prinsip dasar yaitu; kebebasan, kemerdekaan, persamaan dan keadilan. Komitmen pemerintah Indonesia terhadap penegakan HAM ditunjukkan dengan memasukkan pasal-pasal yang mengatur tentang HAM seperti yang tertuang dalam Pasal 28 A sampai 28 J dalam Amandemen I sampai V UUD 1945 sehingga hal ini menunjukkan bahwa HAM sudah menjadi bagian dan komitmen dari bangsa Indonesia.
Istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia yang memperkenalkan istilah masyarakat madani sebagai civil society. Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya; wilayah public yang bebas (free public spehere), demokrasi (democracy), toleransi (tolerance), kemajemukan (pluralism), Keadilan sosial (social justice) (Ubaedillah, 2008: 185).