Nama: Iqbal Al Himni
Kelas: PSTI-D
NPM: 2215061068
Bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan naskah UUD 1945 yang telah dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) kemudian disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, dirancang dalam situasi dibawah penjajahan Jepang dan ditetapkan dalam situasi yang tergesa-gesa sehingga masih terdapat kekuarangan dalam menjalankan praktek berbangsa dan bernegara, itulah salah satu penyebab perubahan konstitusi di Indonesia. Adapun penyebab lainnya yaitu desakan dari Belanda lalu terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu;
1.Periode Pertama - UUD 1945
Periode ini berlangsung dari tanggal 18 Agustus 1945-27 Desember 1949. Pada periode ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen, sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, yang berisi bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi tugas legislatif dan menetapkan GBHN bersama Presiden.
2. Periode Kedua - Konstitusi RIS
Periode ini berlangsung dari tanggal 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950. Pada periode ini UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode Ketiga - UUDS 1950
Periode ini berlangsung dari tanggal 7 Agustus 1950 – 5 Juli 1959. Pada periode ini Kepala negara sebagai pucuk pimpinan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat karena kepala negara dianggap tidak pernah melakukan kesalahan, kemudian apabila DPR dianggap tidak representatif maka Presiden berhak membubarkan DPR
4. Periode Keempat - UUD I945 Orde Lama
Periode ini berlangsung dari tahun 1959 – 1966. Pada periode ini UUD 1945 tidak diberlakukan sepenuhnya hingga tahun 1965. Lembaga-lembaga negara yang terbentuk bersifat sementara dan tidak berdasar secara konstitusional, akibatnya menimbulkan penyimpangan-penyimpangan kemudian meletuslah Gerakan 30 September 1966 sebagai gerakan anti Pancasila yang dipelopori oleh PKI.
5. Periode Kelima - UUD I945 Orde Baru
Periode ini berlangsung dari tahun 1966 – 1998. Pada periode ini ada banyak pencapaian yang diperoleh namun terjadi krisis multidimensional, seperti krisis politik, krisis ekonomi, krisis sosial, bahkan krisis kepercayaan. Salah satu faktor krisis tersebut adalah adanya praktik KKN dimana-mana.
6. Periode Keenam-UUD 1945 Amandemen
Periode ini berlangsung dari tahun 1998 – Sekarang. Pada periode ini UUD 1945 mengalami amandemen. Amandemen dilakukan untuk memperjelas hukum-hukum yang terdapat di dalam UUD 1945. Naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut Jimly Assiddiqie (2007: 98) terdiri atas lima naskah, yaitu
• Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959
• Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
• Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
• Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001;
• Naskah Perubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.
Refrensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
Santoso, M. Agus. 2013. PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA. Samarinda: Fakultas Hukum Universitas Widya Gama.