Posts made by Iqbal Al Himni

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Iqbal Al Himni -
Nama: Iqbal Al Himni
NPM: 2215061068
Kelas: PSTI-D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Setelah membaca artikel tersebut, hal positif yang bisa diambil dari artikel ini adalah bahwa konstitusi harusnya dibuat untuk melindungi hak-hak warga negara secara progresif. Oleh karena itu transparansi dan partisipasi publik harus menjadi unsur penting di dalamnya namun dalam artikel tersebut UU dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Bagir Manan mengatakan bahwa; ‘’Hakikat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain’’. Konstitusi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi mempunyai peran sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan; sekaligus berperan sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Karena konstitusi merupakan jaminan yang penting dalam menjaga agar kekuasaan yang ada di dalam suatu negara tidak disalahgunakan dan menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lainnya tidak terpisahkan. Karena eksistensi konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan suatu hal yang sangat urgen, bahkan disebutkan tanpanya bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain: Melakukan korupsi, suap, atau tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi ataupun membuat keputusan atau kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi negara. Sebagai penjabat negara mereka harus menjalankan tugasnya dengan bertanggung jawab dan amanah. Apabila perilaku mereka menyimpang dari tugas mereka maka mereka harus diberi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku agar keadilan tetap terjaga dan memastikan bahwa perbuatan yang tidak konstitusional tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

by Iqbal Al Himni -
Nama: Iqbal Al Himni
Kelas: PSTI-D
NPM: 2215061068
Bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan naskah UUD 1945 yang telah dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) kemudian disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, dirancang dalam situasi dibawah penjajahan Jepang dan ditetapkan dalam situasi yang tergesa-gesa sehingga masih terdapat kekuarangan dalam menjalankan praktek berbangsa dan bernegara, itulah salah satu penyebab perubahan konstitusi di Indonesia. Adapun penyebab lainnya yaitu desakan dari Belanda lalu terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu;
1.Periode Pertama - UUD 1945
Periode ini berlangsung dari tanggal 18 Agustus 1945-27 Desember 1949. Pada periode ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen, sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, yang berisi bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi tugas legislatif dan menetapkan GBHN bersama Presiden.

2. Periode Kedua - Konstitusi RIS
Periode ini berlangsung dari tanggal 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950. Pada periode ini UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode Ketiga - UUDS 1950
Periode ini berlangsung dari tanggal 7 Agustus 1950 – 5 Juli 1959. Pada periode ini Kepala negara sebagai pucuk pimpinan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat karena kepala negara dianggap tidak pernah melakukan kesalahan, kemudian apabila DPR dianggap tidak representatif maka Presiden berhak membubarkan DPR

4. Periode Keempat - UUD I945 Orde Lama
Periode ini berlangsung dari tahun 1959 – 1966. Pada periode ini UUD 1945 tidak diberlakukan sepenuhnya hingga tahun 1965. Lembaga-lembaga negara yang terbentuk bersifat sementara dan tidak berdasar secara konstitusional, akibatnya menimbulkan penyimpangan-penyimpangan kemudian meletuslah Gerakan 30 September 1966 sebagai gerakan anti Pancasila yang dipelopori oleh PKI.

5. Periode Kelima - UUD I945 Orde Baru
Periode ini berlangsung dari tahun 1966 – 1998. Pada periode ini ada banyak pencapaian yang diperoleh namun terjadi krisis multidimensional, seperti krisis politik, krisis ekonomi, krisis sosial, bahkan krisis kepercayaan. Salah satu faktor krisis tersebut adalah adanya praktik KKN dimana-mana.

6. Periode Keenam-UUD 1945 Amandemen
Periode ini berlangsung dari tahun 1998 – Sekarang. Pada periode ini UUD 1945 mengalami amandemen. Amandemen dilakukan untuk memperjelas hukum-hukum yang terdapat di dalam UUD 1945. Naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut Jimly Assiddiqie (2007: 98) terdiri atas lima naskah, yaitu
• Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959
• Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
• Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
• Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001;
• Naskah Perubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.

Refrensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
Santoso, M. Agus. 2013. PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA. Samarinda: Fakultas Hukum Universitas Widya Gama.