གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Niken Zalfa Annisa

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

Niken Zalfa Annisa གིས-
Niken Zalfa Annisa (2216031090) Reg B

A. JUDUL PENELITIAN
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH
MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Jurnal Penelitian Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media
Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia, Vol. 3 No. 1
Peneliti: Ariesta Wibisono Anditya
Tahun Penelitian: 2020

B. PENDAHULUAN
Pengertian "media massa" sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat
komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Media massa
di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang
dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan
kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang
bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut
adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers. Media massa adalah suatu jenis
komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan
anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu
dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya
penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan
tertentu. Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media
massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk
komunikasi.
Penulis mengemukakan media massa sebagai alat untuk kontrol sosial didasarkan pada
pemikiran pribadi bahwa alat komunikasi seperti televisi, radio, dan surat kabar sudah
menjadi konsumsi sehari-hari penduduk di Indonesia apalagi dengan masuk dan
dikenalnya telepon genggam, perangkat seperti laptop, maupun perangkat lain yang
dapat memuat informasi didalamnya, maka seperti yang diutarakan Hoefnagels dalam
buku Barda Nawawi Arief bahwa, media massa dapat mempengaruhi pandangan
masyarakat terhadap hukum. Pengaruh media massa dalam kehidupan sehari-hari kini,
misalnya, iklan di perempatan, layar informasi di lampu lalu lintas, surat kabar,
majalah, komik, dan sebagainya, sudah diteliti oleh ilmuwan sejak pecahnya Perang
Dunia Pertama pada tahun 1914. Menurut Bryant, tidak heran bahwa pada masa itu,
hampir semua orang menganggap media massa pengaruhnya sangat kuat, hal ini
disebabkan adanya propaganda militer yang mendominasi pada masa perang.
Penduduk di Amerika termasuk ilmuwan diantara mereka percaya bahwa media massa,
khususnya televisi, tayangan film, dan radio telah memberikan perubahan kepada
audiensnya. Kekuatan besar media massa pada masa awal abad ke-20 digambarkan
sebagai peluru yang ditembakkan atau obat yang disuntikkan. Istilah ini kemudian
memunculkan gagasan teori kekuatan pengaruh media massa. Memasuki era akhir abad
ke-20, penelitian tentang dampak pemberitaan media massa yang dapat mempengaruhi
penegakan hukum menciptakan perdebatan dimana sebagian sarjana berpendapat
pemberitaan media dapat mempengaruhi sudut pandang audiensnya terhadap poin-poin
tertentu. Sementara sebagian lagi berpendapat bahwa dampaknya meskipun ada
sangatlah minim, karena berbeda metode dan kondisi dari audiensnya, tergantung dari
bagaimana audiensnya menerima informasi yang disajikan media massa. Dari beberapa
paparan pendapat tersebut di atas diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang
strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan
kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa
adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan
kejahatan. Barda Nawawi Arief mendukung pencegahan melalui media massa karena
kebijakan penal memiliki keterbatasan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai
dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia
Indonesia.
Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas mengenai bagaimana peran media massa
pada masa kini menciptakan keharmonisan sosial sebagai alternatif dari hukum pidana
retributif. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan
pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya,
dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait. Norma-norma terkait media
massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media
massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan
masyarakat Indonesia. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan
undangundang (statute approach), pendekatan sosial (social approach), serta
pendekatan asas. Analisis dan pembahasan disajikan secara deskriptif-eksplanatoris
yaitu dengan menjabarkan temuan asas-asas, doktrin, teori dengan peristiwa yang
terjadi serta memberikan penjelasan dengan rinci.

C. HASIL DAN PEMBAHASAN PENELITIAAN
Terdapat Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari
falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari
kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Orang yang
bijaksana adalah orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat.
Bijaksana dalam bercinta akan terlahir dalam sikap rela atau ikhlas berkorban demi
yang dicintai, senantiasa bersedia memberikan pelayanan yang terbaik, dan dilakukan
dengan penuh kasih sayang. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai.
Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbangnimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk.
Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam
3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis
konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Pancasila sebagai dasar negara rumusan materinya tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat: "maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Repub1ik Indonesia, yang berkedau1atan rakyat dengan
berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab.
jiwa – raga, individu – sosial, mandiri – terikat sebagai makhluk Tuhan. Hakekat yang
ketiga, yakni hakekat satu. masyarakat.
Dampak negatif yang dapat timbul dari globalisasi adalah makin kuatnya persaingan di
pasaran intemasional, karena adanya liberalisasi pandangan dan investasi, munculnya
pengelompokan antara-negara yang cenderung meningkatkan profesionalisme dan
diskriminasi pasar. Ketetapan MPR RI No. Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu
tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adatistiadat, kebudayaan, dan agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak
zaman sebelum Indonesia merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada
diraihnya kemerdekaan. pers cenderung mencari keuntungan. Meskipun demikian, jika
dibiarkan tanpa mencari keuntungan, maka pers masa kini juga tidak dapat bertahan.
Pers definisinya menurut Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
Tentang Pers adalah, "Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara,
gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan
menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia."
sebuah sarana, media massa adalah sarananya. berkembang, bukan kemudian malah
mengarahkan masyarakat dengan pendekatan kontrol yang salah. b. Pers dalam arti luas
memasukkan di dalamnya semua media massa komunikasi yang memancarkan pikiran
dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan kata-kata lisan.
kekurangannya masing-masing. adanya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers. Namun di sisi lain, akibat perkembangan masyarakat dan kian pesatnya kemajuan
teknologi telah menimbulkan persoalan hukum karena sebagian regulasi media belum
ada pengaturannya, padahal hukum mengatur untuk menyelesaikan persoalan yang
mengemuka.
Adanya teknologi informasi ketika internet menjadi medium baru pada bulan Januari
1998, karena saat Matt Drudge mempublikasikan bahwa Newsweek telah
menyembunyikan berita kasus Presiden Bill Clinton dengan Monica Lewinsky di
Gedung Putih sehingga pamor internet sebagai sumber berita meningkat. Di sisi lain,
pembentukan opini publik dan komunikasi massa sebagai kecenderungan masyarakat
modern pada akhirnya dapat menciptakan persepsi publik berupa personal kultur
masyarakat dan mengubah nilai-nilai arah kehidupan sampai dengan struktur sosial dan
lembaga-lembaga dalam masyarakat. Secara umum, media massa mempunyai fungsi
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti
dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan,
hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Fungsi
kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam
Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara
lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula
untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme,
maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Berdasarkan perumusan
fungsi pers atau media massa dalam UndangUndang Pers di atas dapat diketahui bahwa
fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan
dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana
korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan
kontrol sosial.
Penulis dapat mengemukakan bahwa dalam pemanfaatan media massa baik cetak
maupun elektronik, kaitannya untuk penanggulangan tindak pidana, salah satu
contohnya tindak pidana korupsi, antara lain berupa:
a. Informasi atau berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktikpraktik korupsi;
b. Pengungkapan dan peliputan kasus-kasus korupsi dan modus operandi dari praktikpraktik korupsi;
c. Mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga
penegak hukum secara objektif;
d. Pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum sejak
penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.
Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana
korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasuskasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan,
penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Video

Niken Zalfa Annisa གིས-
Niken Zalfa Annisa (2216031090) Reg B

Dengan adanya etika kita dapat menjalankan kehidupan yang baik untuk diwariskan dari satu
generasi ke generasi lainnya.
Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur
perilaku kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara di Indonesia

Nilai-nilai yang terkandung dalam etika Pancasila
Sila pertama yaitu sila ketuhanan yang mengandung dimensi moral berupa nilai spiritualitas
yang mendekatkan diri kepada sang pencipta (Tuhan Yang Maha Esa)
Sila kedua yaitu sila kemanusiaan yang mengandung dimensi humanus yang artinya
menjadikan manusia yang manusiawi yaitu meningkatkan kualitas kemanusiaan didalam
pergaulan sesame
Sila ketiga yaitu sila kesatuan yang mengandung dimensi nilai solidaritas, rasa kebersamaan,
dan cinta tanah air
Sila keempat yaitu sila kerakyatan yang mengandung nilai sikap menghargai atau mau
mendengar pendapat orang lain
Sila kelima yaitu sila keadilan yang mengandung dimensi nilai peduli atas nasib orang lain,
kesedihan, dan membantu orang lain

Pentingnya Pancasila dalam sistem etika
1. Meletakan sila -sila Pancasila sebagai etika berarti menempatkan Pancasila sebagai
sumber moral dan inspirasi bagi penentu sikap, tindakan dan keputusan
2. Pancasila sebagai sistem etika memberikan pedoman bagi setiap warga negara sehingga
memiliki orientasi yang jelas dalam tata pergaulan baik lokal, nasional, dan
internasional
3. Pancasila sebagai sistem etika dapat menjadi dasar analisis berbagai kebijakan sehingga
tidak keluar dari semangat negara, kebangsaan yang berjiwa pancasila

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

Niken Zalfa Annisa གིས-
Niken Zalfa Annisa (2216031090) Reg B

A. JUDUL PENELITIAN
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca
Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Jurnal Penelitian Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 17, No. 1
Peneliti: Sri Pujiningsih
Tahun Penelitian: 2017

B. PENDAHULUAN
Peneliti menyampaikan bahwa kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki
tujuan yang sama tersebut membentuk suatu negara. Sebagaimana dikemukakan oleh
para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undangundang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
kedamaian abadi, dan keadilan sosial. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus
dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam
kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.
Meramu antara tujuan yang akan dicapai dengan penentuan kaidah dalam mencapai
tujuan tersebut. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan
tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik
melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut.
Pertarungan atau percaturan kepentingan melalui partai-partai politik tersebut menurut
Mahfud MD menghasilkan 2 (dua) pilihan, yakni melalui kompromi politik atau
melalui dominasi politik. Dominasi politik terjadi apabila pertarungan diwarnai oleh
kekuatan politik yang terbesar. Pilihan melalaui kompromi politik tidak dijelaskan
dalam konteks ini, tetapi penuis berpendapat bahwa pilihan atas kompromi politik
terjadi apabila partai politik beragam dan kekuatan posisi tawar (beragaining position)
relative seimbang.
Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku
manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Sebagaimana dipahami,
salah satu karakter berfikir secara filsafat adalah kritis, karena terkait dengan etika
terapan, maka kita dituntut untuk berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum
yang berlaku dalam masyarakat. Pola umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik
hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Tulisan ini mengkaji mengenai hubungan
antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan
bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Fokus penelitian ini adalah yang pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum
dengan etik dan yang kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam
Politik Hukum di Indonesia. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan
perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum,
maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan
berlangsungnya proses hukum.

C. HASIL DAN PEMBAHASAN PENELITIAAN
Terdapat beberapa temuan dalam hal ini mengenai hubungan antara etika dan moral.
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik
maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.Etika berkaitan
dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan
pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu
ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik
lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran
kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut.
Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Setiap orang
memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak
semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika.
Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola
moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.
Sebagaimana diketahui, disiplin etik pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin
agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat,
komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan
buruk atas perilaku anggotanya. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan
atau patokan dalam mengarahkan perilaku setiap warga. Untuk memperkuat penjelasan
ini perlu ditelusuri pengertian etika sehingga menjadi jelas dalam menangkap makna
etika dalam kajian ini. Etik berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau
adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin "mos"
untuk tunggal dan jamaknya "mores" yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua
perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena
persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk
perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilainilai atau kode.
Dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, etika atau ethics merupakan suatu cabang filsafat
yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan baik (good) dalam hidup
manusia. Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi lebih dari
itu, mencakup persoalan baik dan buruk.Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik
bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah. Tahap
Perkembangan Etika Sebagaimana telah dikemukakan dalam pembahasan sebelumnya,
etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat
abstrak. maupun cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan tersebut.14
Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika
yang demikian itu karena ia diarahkan ius constituendum, hukum yang seharusnya
berlaku. Ketujuh, Mochtar Kusumatmadja. Kebijakan dasar yang memuat arah harus
direncanakan dengan baik. saya ringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang
memiliki perhatian khusus terhadap etik. Dikaitkan dengan perilaku etik para
pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan
kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan.
Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik
selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik
langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum. Letak
Politik Hukum Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku
Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum
dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer,
hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang
dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk
mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak
berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum.Baru pada tahun 1973,
MPR berhasil menghasilkan ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar
Haluan Negara yang didalamnya secara resmi dan tegas digariskan politik hukum
Pemerintah RI. Melalui mekanisme GBHN ini, politik hukum diperbaharui selama 5
tahun sekali.24 Apabila ditelusuri, rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah
kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola
Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan
kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui
selama 5 (lima) tahun sekali.
Adapun secara ringkas hasil dalam penelitian ini adalah Politik hukum merupakan sikap
untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai
dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian
dituangkan dalam produk hukum

SUMBER:
Hendrayani, Y., Sari, S. N. E., & Priliantini, A. (2019). Pola Komunikasi Guru kepada Siswa
Penyandang Disabilitas. Jurnal Penelitian Komunikasi, 22(2), 181-194