Nama : Radheva Ayu Styorini
Npm : 2256031022
Kelas : Paralel (Man B )
1. hal positif yang saya dapat ambil dari artikel tersebut adalah Sebagai warga negara yang baik, kita perlu dan pentingnya mengoreksi diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat yang sama. Pandemi COVID-19 seharusnya kita tangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.
Para aparat yang sipil dan keamanan dalam menindak masyarakat yang melanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia dengan berdalih menerapkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
2. Negara yang tidak memiliki kontitusi bisa disamakan dengan negara yang tidak memiliki aturan, karena negara yang tidak memiliki kontitusi masyarakat yang didalamnya akan melakukan semua hal yang mereka mau yang lama kelamanaan negara akan menjadi hancur karena tidak memiliki pedoman dalam bernegara
Kontitusi efekif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena kontitusi juga sebagai pemberi btasan agar masyarakat tidak menyalahgunakan kekuasaan yang mereka miliki dan juga sebgaia pegangan dalam mengatur kekuasaan negara yang seharusnya dijalankanvdidalam negara.
3. Sikap dan Sifat nasionalisme dimasyarakat yang semakin menipis, semakin banyak masuknya budaya-budaya dari luar, dan semakin berkembangannya teknologi yang makin luas. karena dengan berkembangnya teknologi saat ini sangat berpengaruh dengan keadaaan masyarakat bangsa indonesia semua hal bisa dicari tanpa adanya filter dan bisa merusak anak-anak yang melihatnya oleh karena itu orang tua harus semakin menjaga anaknya dari tekonologi yang berbahaya untuk anaknya
UUD NRI 1945 menurut saya sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah-masalah masyarakat yang saya sebutkan diatas, tetapi UUD NRI 1945 tidak cukup untuk mengubah hal tersebut masyarakat juga perlu ikut andil dalam pengubahan tersebut.
4. Menurut saya konsep tersebut sudah sangat cocok untuk negara indonesia, karena didalam negara indonesia banyak sekali keanekaragaman yang terjadi mulai dari suku, adat, bahasa, agama dan hal yang lainnya, oleh karena itu kita perlu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan karena tanpa hal tersebut masyarakat di indonesia tidak akan bercampur dan tidak akan ada rasa persatuan didalamnya.
menurut saya yang perlu diperbaiki adalah sikap dan sifat masyarakat indonesia yang kadang terlalu individulisme dan tidak adanya jiwa persatuan dan kesatuan, Hal itu dapat juga menimbulkan perpecahan antar masyarakat dan bernegara.
Npm : 2256031022
Kelas : Paralel (Man B )
1. hal positif yang saya dapat ambil dari artikel tersebut adalah Sebagai warga negara yang baik, kita perlu dan pentingnya mengoreksi diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat yang sama. Pandemi COVID-19 seharusnya kita tangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.
Para aparat yang sipil dan keamanan dalam menindak masyarakat yang melanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia dengan berdalih menerapkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
2. Negara yang tidak memiliki kontitusi bisa disamakan dengan negara yang tidak memiliki aturan, karena negara yang tidak memiliki kontitusi masyarakat yang didalamnya akan melakukan semua hal yang mereka mau yang lama kelamanaan negara akan menjadi hancur karena tidak memiliki pedoman dalam bernegara
Kontitusi efekif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena kontitusi juga sebagai pemberi btasan agar masyarakat tidak menyalahgunakan kekuasaan yang mereka miliki dan juga sebgaia pegangan dalam mengatur kekuasaan negara yang seharusnya dijalankanvdidalam negara.
3. Sikap dan Sifat nasionalisme dimasyarakat yang semakin menipis, semakin banyak masuknya budaya-budaya dari luar, dan semakin berkembangannya teknologi yang makin luas. karena dengan berkembangnya teknologi saat ini sangat berpengaruh dengan keadaaan masyarakat bangsa indonesia semua hal bisa dicari tanpa adanya filter dan bisa merusak anak-anak yang melihatnya oleh karena itu orang tua harus semakin menjaga anaknya dari tekonologi yang berbahaya untuk anaknya
UUD NRI 1945 menurut saya sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah-masalah masyarakat yang saya sebutkan diatas, tetapi UUD NRI 1945 tidak cukup untuk mengubah hal tersebut masyarakat juga perlu ikut andil dalam pengubahan tersebut.
4. Menurut saya konsep tersebut sudah sangat cocok untuk negara indonesia, karena didalam negara indonesia banyak sekali keanekaragaman yang terjadi mulai dari suku, adat, bahasa, agama dan hal yang lainnya, oleh karena itu kita perlu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan karena tanpa hal tersebut masyarakat di indonesia tidak akan bercampur dan tidak akan ada rasa persatuan didalamnya.
menurut saya yang perlu diperbaiki adalah sikap dan sifat masyarakat indonesia yang kadang terlalu individulisme dan tidak adanya jiwa persatuan dan kesatuan, Hal itu dapat juga menimbulkan perpecahan antar masyarakat dan bernegara.