Radheva Ayu Styorini_2256031022_Paralel
Judul jurnal : Penanaman nilai-nilai pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di indonesia
Volume dan Halaman : Vol. 3 no. 1
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil
2. nilai vital
3. nilai kerohanian
Pengamalan nilai-nilai pancasila si dalam media massa menerapkan fungsi kontrol sosial yang belum menyeluruh. Berita-berita yang disiarkan kepada masyarakat sering tidak sesuai fakta yang ada dan disebarkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. tanpa didicek lagi berita yang akan disiarkan darimana sumbernya dan masyarakat yang menonton percaya akan informasi berita yang disiarkan. oleh karena itu kita harus selalu mengecek ulang berita atau informasi yang kita dapat sebelum akhirnya disiarkan kepada masyarakat. Media massa indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat mengubah moral untuk masyarakat menerapkan nilai-nilai pancasila, hal ini terjadi karena masyarakat tercedung sudah memudarnya jiwa patriotik, berkembang sifat-sifat individul-liberalistik.
Judul jurnal : Penanaman nilai-nilai pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di indonesia
Volume dan Halaman : Vol. 3 no. 1
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil
2. nilai vital
3. nilai kerohanian
Pengamalan nilai-nilai pancasila si dalam media massa menerapkan fungsi kontrol sosial yang belum menyeluruh. Berita-berita yang disiarkan kepada masyarakat sering tidak sesuai fakta yang ada dan disebarkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. tanpa didicek lagi berita yang akan disiarkan darimana sumbernya dan masyarakat yang menonton percaya akan informasi berita yang disiarkan. oleh karena itu kita harus selalu mengecek ulang berita atau informasi yang kita dapat sebelum akhirnya disiarkan kepada masyarakat. Media massa indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat mengubah moral untuk masyarakat menerapkan nilai-nilai pancasila, hal ini terjadi karena masyarakat tercedung sudah memudarnya jiwa patriotik, berkembang sifat-sifat individul-liberalistik.