གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Muhammad Rheya Defansa

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

Muhammad Rheya Defansa གིས-
Nama: Muhammad Rheya Defansa
NPM: 2216031060
kelas: Reguler B

Berdasarkan jurnal tersebut, pendidikan kewarganegaraan (civic education) merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membentuk karakter masyarakat Indonesia menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab, dimana mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kemauan untuk masuk menjadi bagian dari warga dunia (global society) di zaman modern.

Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun karakter bangsa Indonesia (character building), yang meliputi:
a) Melatih keterampilan partisipasi warga yang berkualitas dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
(b) Menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun berkomitmen untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa.
c) Mengembangkan budaya demokrasi yang beradab, yaitu kebebasan, kesetaraan, toleransi dan tanggung jawab.

Pendidikan kewarganegaraan dapat menjadi jalan untuk mempertemukan nilai-nilai dan prinsip-prinsip lain dari luar, serta khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan sintesa kreatif yang dibutuhkan Indonesia sebagai negara demokrasi baru berdasarkan pancasila. Pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu menanamkan prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber pada Pancasila sebagai landasan filosofi bangsa.

Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai), dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Muhammad Rheya Defansa གིས-
Nama: Muhammad Rheya Defansa
NPM: 2216031060
kelas: Reguler B


Berdasakan video tersebut, Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha untuk menyiapkan peserta didik supaya memiliki kecintaan dan berani berkorban untuk membela bangsa dan negara, yang bertujuan untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, dan demokratis.

Terdapat 6 landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan, yaitu:
1) Pancasila
2) Pembukaan UUD 1945
3) Batang Tubuh UUD 1945, pasal 27 ayat 3, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
4) UU Nomor 20 Tahun 1982
5) UU Nomor 20 Tahun 2003
6) SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Berdasarkan sumber historis, perjalanan pendidikan kewarganegaraan telah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Berdasarkan sumber sosiologis, pendidikan kewarganegaraan dibutuhkan masyarakat untuk menjaga dan mempertahankan eksistensi bangsa. Berdasarkan sumber politis, pendidikan kewarganegaraan diatur melalui Kurikulum kewarganegaraan, Civics, kewarganegaraan negara, dan sebagainya.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Muhammad Rheya Defansa གིས-
Nama: Muhammad Rheya Defansa
NPM: 2216031060
kelas: Reguler B


Berdasakan video tersebut, identitas nasional merupakan hal yang mendasari suatu negara dan pembeda dari negara lain. Identitas nasional diperlukan untuk menjaga keutuhan bangsa. Identitas nasional memiliki 4 unsur, yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam UUD 1945 pasal 35 & 36c, yang berisi sebagai berikut:

1. Bahasa Nasional atau Bahasa persatuan Bangsa Indonesia yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera Negara yaitu Bendera Merah Putih
3. Lagu Kebanggsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah Negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi Hukum Negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan Daerah yang diterima sebagai Kebudayaan Nasional

Fungsi dari identitas nasional adalah sebagai alat pemersatu bangsa, sebagai pembeda dengan bangsa lainnya, sebagai landasan negara, dan nilai potensi bangsa. Identitas nasional harus lah dipertahankan. Jika tidak dipertahankan maka akan menyebabkan perpecahan dimana-mana dan berakhir dengan kehancuran bangsa.