Nama: Muhammad Rheya Defansa
NPM: 2216031060
kelas: Reguler B
Berdasarkan jurnal tersebut, pendidikan kewarganegaraan (civic education) merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membentuk karakter masyarakat Indonesia menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab, dimana mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kemauan untuk masuk menjadi bagian dari warga dunia (global society) di zaman modern.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun karakter bangsa Indonesia (character building), yang meliputi:
a) Melatih keterampilan partisipasi warga yang berkualitas dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
(b) Menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun berkomitmen untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa.
c) Mengembangkan budaya demokrasi yang beradab, yaitu kebebasan, kesetaraan, toleransi dan tanggung jawab.
Pendidikan kewarganegaraan dapat menjadi jalan untuk mempertemukan nilai-nilai dan prinsip-prinsip lain dari luar, serta khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan sintesa kreatif yang dibutuhkan Indonesia sebagai negara demokrasi baru berdasarkan pancasila. Pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu menanamkan prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber pada Pancasila sebagai landasan filosofi bangsa.
Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai), dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
NPM: 2216031060
kelas: Reguler B
Berdasarkan jurnal tersebut, pendidikan kewarganegaraan (civic education) merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membentuk karakter masyarakat Indonesia menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab, dimana mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kemauan untuk masuk menjadi bagian dari warga dunia (global society) di zaman modern.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun karakter bangsa Indonesia (character building), yang meliputi:
a) Melatih keterampilan partisipasi warga yang berkualitas dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
(b) Menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun berkomitmen untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa.
c) Mengembangkan budaya demokrasi yang beradab, yaitu kebebasan, kesetaraan, toleransi dan tanggung jawab.
Pendidikan kewarganegaraan dapat menjadi jalan untuk mempertemukan nilai-nilai dan prinsip-prinsip lain dari luar, serta khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan sintesa kreatif yang dibutuhkan Indonesia sebagai negara demokrasi baru berdasarkan pancasila. Pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu menanamkan prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber pada Pancasila sebagai landasan filosofi bangsa.
Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai), dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).