གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Muhammad Rheya Defansa

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

Muhammad Rheya Defansa གིས-
Nama: Muhammad Rheya Defansa
NPM: 2216031060
Kelas: Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
= Hal positif yang saya dapat adalah, memahami tentang permasalahan atau isu -isu terkait Undang-Undang Cipta kerja yang dibentuk terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukkan tidak adanya 'sense of crisis'. Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai artikel tersebut adalah pemerintah harus mengikutsertakan partisipasi public dalam demokrasi agar putusan yang akan dikeluarkan dapat memihak pada masyarakat secara adil.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
= Konstitusi adalah sebuah dokumen tertulis atau serangkaian aturan dan prinsip yang mengatur sistem pemerintahan dan kebijakan negara. Konstitusi menetapkan batasan kekuasaan pemerintah, hak dan kewajiban warga negara, dan hak individu dan kebebasan yang dilindungi oleh negara. Tujuan utama dari konstitusi adalah untuk menciptakan kerangka hukum yang adil dan stabil, serta memastikan bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan oleh pihak yang berkuasa. Di Indonesia, UUD NRI 1945 menjadi konstitusi yang paling penting karena ia menetapkan kerangka dasar pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat. UUD NRI 1945 telah mengalami beberapa perubahan sejak diterapkan pertama kali, tetapi nilai dan prinsip dasarnya tetap terjaga dan relevan hingga saat ini. Konstitusi juga menjadi landasan untuk memperjuangkan hak-hak dan kebebasan individu, serta menjaga kestabilan politik dan sosial di Indonesia.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
= Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah korupsi. Hukuman yang diberikan kepada pejabat negara yang melakukan perilaku tidak konstitusional harus sesuai dengan tingkat kesalahan dan kerusakan yang diakibatkannya. Jika pelanggarannya sangat serius dan merugikan masyarakat, maka hukuman maksimal seharusnya diberikan untuk memberikan efek jera dan memberi contoh bagi yang lain agar tidak melakukan hal serupa di masa depan. Namun, hal ini harus disertai dengan penegakan hukum yang tegas dan adil untuk menjamin tidak adanya pelanggaran konstitusi di masa depan.

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

Muhammad Rheya Defansa གིས-
Nama: Muhammad Rheya Defansa
NPM: 2216031060
Kelas: Reguler B

Hasil analisis:

Perubahan konstitusi yang ada di Indonesia terjadi karena adanya dinamika politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi di dalam masyarakat. Perubahan konstitusi ini juga dihasilkan dari upaya pemerintah dan masyarakat untuk menyesuaikan konstitusi dengan kebutuhan dan tuntutan zaman. Berikut ini adalah periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia beserta analisisnya.

Periode 1945-1949
Konstitusi pertama Indonesia disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Konstitusi ini dibuat oleh Panitia Sembilan yang terdiri dari para tokoh nasional seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Soebardjo, dan lain-lain. UUD 1945 memiliki sifat fleksibel dan mudah diubah karena Indonesia masih dalam proses pembentukan negara yang baru merdeka. Perubahan pertama terjadi pada tahun 1949, di mana dilakukan penambahan Bab IX yang mengatur tentang konstitusi negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS).

Periode 1949-1950
Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan nama Republik Indonesia. Konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945, tetapi dengan beberapa perubahan pada Bab VIII dan Bab IX yang dihapuskan karena tidak sesuai dengan sistem negara kesatuan.

Periode 1959-1960
Pada tahun 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menetapkan konstitusi baru yang dikenal sebagai Konstitusi RIS. Konstitusi ini membagi Indonesia menjadi tiga daerah otonom yaitu Jawa-Madura, Sumatera, dan Sulawesi-Kalimantan. Namun, konstitusi ini tidak bertahan lama karena pada tahun 1960, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1960 yang menghapus Konstitusi RIS dan kembali menggunakan UUD 1945.

Periode 5 Juli 1959 – sekarang
Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan ini dilakukan karena MPR orde lama kurang mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi:
"Indonesia's 1945 Constitution: A Brief Overview." Indonesia Investments, 18 Aug. 2020, indonesia-investments.com/culture/culture-columns/indonesias-1945-constitution-a-brief-overview.
G. T. Kemas G. T. Kemas. Undang-Undang Dasar 1945 (https://books.google.com/books?id=wIsOAAAAMAAJ). P.T. Kiblat Buku Utama.
"A Brief History of Indonesia's Constitutions." Indonesian Law Digest, 11 Nov. 2020, ild.or.id/en/a-brief-history-of-indonesias-constitutions/.
Oka Mahendra. "Kisah di Balik Dekrit 5 Juli 1959 dan 17 Agustus 1950: Pergulatan Soekarno Hingga RIS dan Kembali ke NKRI." Kompas.com, 5 Jul. 2019,

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Muhammad Rheya Defansa གིས-
Nama: Muhammad Rheya Defansa
NPM: 2216031060
Kelas: Reguler B

Berdasarkan video tersebut, dalam perkembangan Indonesia dari masa awal kemerdekaan hingga saat ini, Indonesia sudah menjadi 4 republik. Republik yang pertama adalah saat diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945, republik yang kedua ketika Indonesia berubah menjadi RIS dengan konstitusi RIS, republik yang ketiga ketika Indonesia berubah menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUD Sementara / UUDS 1950, republik yang keempat yaitu sesudah pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konstituante dengan tugas membentuk konstitusi baru namun tidak berhasil karena terjadi pertengkaran yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan Kebangsaan. Akibat dari tidak terbentuknya konstitusi baru pada 1956, pemerintah menetapkan kembali menetapkan UUD 1945 pada tahun 1959. Undang-undang yang dijadikan pedoman saat ini adalah UUD yang disahkan pada tahun 1959 yang merupakan hasil dari Dekrit Presiden 5 Juli dengan menambahkan empat lampiran perubahan sesuai kesepakatan pada tahun 1999 yang menyetujui perubahan UUD dengan metode andendum.