Kiriman dibuat oleh Satrio Wicaksono

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Video

oleh Satrio Wicaksono -
Satrio Wicaksono_2216031046_Reguler B
Etika merupakan hal penting yang diperlukan dalam menjalankan kehidupan berbangsa yang baik dan benar. Etika diwariskan dari generasi ke generasi. Etika pancasila merupakan filsafat yang diajarkan dalam sila sila pancasila
Sila ketuhanan megandung dimensi moral dan spiritual terhadap pencipta
Sila kemanusiaan mengandung dimensi humanius yang menjadikan manusia lebih manusiawi
Sila persatuan mengandung dimensi nilai solidaritas antar manusia
Sila keempat mengandung nilai sikap menghargai pendapat orang lain
Sila kelima mengandung dimensi peka terhadap orang lain dan mau membantu orang lain.
Urgensi pancasila dalam sistem nilai etika
-Pancasila sebagai pedoman moral
-Pancasila sebagai sistem etika
-Pancasila sebagai analisis sistem kebijakan

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

oleh Satrio Wicaksono -
Nama: Satrio Wicaksono
NPM: 2216031046
Kelas Reguler B
Review Jurnal: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia 
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik) 


 Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini saya ringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik.
Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya . Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren

Letak Politik Hukum

Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum.Baru pada tahun 1973, MPR berhasil menghasilkan ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang didalamnya secara resmi dan tegas digariskan politik hukum Pemerintah RI.