SATRIO WICAKSONO_2216031046_Reguler B
Review jurnal: PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA
Tahun 1999 Tentang Pers adalah, «Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pers definisinya menurut Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 40
Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Media massa sendiri kajian ilmunya berasal dari ilmu komunikasi, dimana ilmu komunikasi menjelaskan, sebuah informasi berasal dari komunikator yang memberikan informasi tersebut kepada komunikan. Jurnalistik berasal dari kata journal yang berarti catatan harian, ia berasal dari bahasa Yunani diurnalis yang berarti harian atau tiap hari. Maka secara sederhana dapat diartikan jurnalistik merupakan kegiatan pencatatan dan pelaporan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehari-hari.
Pers definisinya menurut Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 40
Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Media massa sendiri kajian ilmunya berasal dari ilmu komunikasi, dimana ilmu komunikasi menjelaskan, sebuah informasi berasal dari komunikator yang memberikan informasi tersebut kepada komunikan. Jurnalistik berasal dari kata journal yang berarti catatan harian, ia berasal dari bahasa Yunani diurnalis yang berarti harian atau tiap hari. Maka secara sederhana dapat diartikan jurnalistik merupakan kegiatan pencatatan dan pelaporan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehari-hari.
Pengertian pers juga dapat diuraikan dalam arti sempit dan dalam arti luas, seperti yang diuraikan oleh
Pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media massa komunikasi yang memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan kata-kata lisan. Merujuk dari pengertian yang diuraikan Oemar Seno Adji di atas maka jelas bahwa media massa merupakan bagian dari pers yang berfungsi untuk memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan, atau dalam konteks sekarang untuk menyalurkan aspirasi dan gagasan masyarakat. Secara fisik berbentuk lembaran kertas yang di dalamnya dicetak informasiinformasi untuk dibaca. Sedangkan media penyiaran merupakan media informasi yang menggunakan gelombang frekuensi sebagai sarana penyampaian informasi.
Media cetak yang penyajian materinya secara tertulis memungkinkan informasi dapat dibaca berulang-ulang dan relatif dapat menampilkan informasi yang rinci. Namun media cetak memiliki keterbatasan dalam hal kecepatan penyampaian informasi karena harus melewati proses cetak dan pengiriman kepada khalayak, itupun khalayak terbatas wilayah geografis yang dapat dilalui saja. Media radio dan televisi keunggulannya selain bisa menyampaikan secara lebih cepat juga bisa menampilkan informasi yang «hidup» yakni dapat didengar dan dilihat secara langsung, serta dapat menjangkau khalayak yang lebih luas. Ruang publik yang dimaksud adalah ruang di mana negara dan masyarakat, individu-individu di dalamnya memeiliki kesempatan dan peran yang setara untuk melibatkan diri dalam dirkursus tentang berbagai isu permasalahan bersama untuk mendapatkan konsensus di antara mereka.
Peran media secara ideal adalah mewadahi atau sarana berbagi informasi, jalur komunikasi yang diperlukan untuk nentukan sikap dan menfasliitasi pembentukan opini publik dengan menempatkan diri secara independen dan otonom sehingga berbagai isu dapat diperdebatkan secara obyektif dan setara. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Kajian mengenai media massa senantiasa berkaitan dengan sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang.
Sementara itu pemilik media memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme.
Namun di sisi lain, akibat perkembangan masyarakat dan kian pesatnya kemajuan teknologi telah menimbulkan persoalan hukum karena sebagian regulasi media belum ada pengaturannya, padahal hukum mengatur untuk menyelesaikan persoalan yang mengemuka. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan. Media massa sebagai suatu sarana yang bersifat preventif dapat diterapkan juga sebagai pendorong bekerjanya hukum yang represif agar menjadi lebih efektif.
Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa. Sengketa hukum yang melibatkan tokoh atau orang yang terkenal di masyarakat, seperti pejabat pemerintahan, anggota DPR, artis atau tokoh masyarakat. Pada persoalan ini media melihatnya dalam bentuk kontrol, bagaimana individu atau instansi yang dipercaya masyarakat ternyata terlibat skandal hukum. Persoalan hukum yang diangkat adalah ketika ada suatu kasus hukum yang baru pertama kali terjadi dan menarik perhatian publik.
Persoalan ini diangkat oleh media massa ketika ada suatu kasus hukum yang masih memunculkan perdebatan pro dan kontra atau dengan kata lain masih abu-abu.
Media massa mengangkat persoalan ini dengan menampilkan silang pendapat tentang kasus tersebut agar masyarakat bisa mengambil kesimpulan terhadapnya.
e.
Media massa mengangkat persoalan ini dalam rangla menginformasikan sekaligus mengontrol proses pembuatannya, apakah ada kepentingan politik tertentu dan apakah undang-undang ini dibuat oleh para wakil rakyat untuk kepentingan rakyat yang diwakilinya.
f.
Media massa melihat bagaimana penerapan undang-undang baru ini, apakah berjalan efektif atau tidak dan juga seberapa siap masyarakat atau para aparat hukum mengantisipasi berlakunya aturan baru ini.
Media massa mengangkat persoalan ini dalam bentuk feature, mengungkap suka dukanya sehingga dapat menggugah masyarakat sekaligus bentuk kritik kepada berjalannnya sistem hukum. Apabila masyarakat tergugah bisa jadi akan membantu para pencari keadilan ini.
j.
Media massa mengangkat seputar profil dan tugas yang dikerjakan oleh lembaga atau aparat hukum yang bersangkutan dengan melihat dari sisi kemanusiaannya.
Satjipto Rahardjo berpendapat, dengan melihat beberapa media massa yang lazim disebut dengan koran kuning, jenis media massa yang kontennya cenderung memberitakan mengenai hukum, apalagi mengenai kekerasan secara berlebihan, khususnya dalam hal pemuatan foto pelaku, korban, judul yang bombastis dan penggunaan bahasa yang tidak etis. Bahwa media massa mengangkat suatu permasalahan di lapangan sebagai bentuk realita dan mengikuti apa yang diinginkan publik tentu hal tersebut memang merupakan bagian dari pekerjaan media massa, namun pemuatan berita hukum dengan berlebihan seperti yang dilakukan koran kuning tersebut tentu menimbulkan pertanyaan karena belum tentu itu merupakan apa yang diinginkan oleh masyarakat.
c.Selain memiliki integritas profesional yang tinggi, para wartawan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan baik lewat pendidikan atau retraining, oleh karena hanya dengan demikian ia dapat melakukan fungsinya dengan baik. Dalam meliput berita hukum yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia kalangan pers diharapkan memiliki pengetahuan ilmu kedokteran forensik praktis agar dapat memberikan informasi yang baik dan benar.
Salah satu bentuk lain untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat.