Nama : Farhan Asyiqurrohman
NPM : 2216031096
Kelas : Reguler B
Hakekat dan pentingnya PKn Di perguruan tinggi
Pendidikan kewarganegaraan
Usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban, membela bangsa dan negara dan juga melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila
Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan
Landasan Ideal
1. Pancasila sebagai dasar negara pandangan hidup, dan ideologi bagi masyarakat Indonesia
Landasan Hukum Pendidikan kewarganegaraan
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang tubuh UUD 1945 khusus nya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
3. UU Nomor 20 tahun 1982 tentang bela negara
4. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 pengembangan mata kuliah kepribadian
Sumber Historis, sosiologis & politik PKn
Sumber historis
Substansi Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai dari sebelum Indonesia merdeka
Sumber sosiologis
Pendidikan kewarganegaraan diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara – bangsa
Sumber politik
Dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegaraan negara (1968),dst.
Dinamika, esensi, dan urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar bisa memanfaatkan pengaruh posistif perkembangan iptek untuk membangun negara – bangsa.
Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2216031096
Kelas : Reguler B
Hakekat dan pentingnya PKn Di perguruan tinggi
Pendidikan kewarganegaraan
Usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban, membela bangsa dan negara dan juga melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila
Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan
Landasan Ideal
1. Pancasila sebagai dasar negara pandangan hidup, dan ideologi bagi masyarakat Indonesia
Landasan Hukum Pendidikan kewarganegaraan
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang tubuh UUD 1945 khusus nya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
3. UU Nomor 20 tahun 1982 tentang bela negara
4. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 pengembangan mata kuliah kepribadian
Sumber Historis, sosiologis & politik PKn
Sumber historis
Substansi Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai dari sebelum Indonesia merdeka
Sumber sosiologis
Pendidikan kewarganegaraan diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara – bangsa
Sumber politik
Dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegaraan negara (1968),dst.
Dinamika, esensi, dan urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar bisa memanfaatkan pengaruh posistif perkembangan iptek untuk membangun negara – bangsa.
Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.