Nama : Farhan Asyiqurrohman
NPM : 2216031096
Kelas : Reguler B
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Berikut ini adalah perkembangan dan perubahan konstitusi di indonesia
Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan
27 Desember 1949, masa berlakunya
Undang-Undang Dasar 1945. Periode 27 Desember 1949 sampai
dengan 17 Agustus 1950, masa
berlakunya Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Serikat (RIS). Periode 17Agustus 1950 sampai dengan
5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950
(UUDS 1950). Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19
Oktober 1999, masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945.Periode 19 Oktober 1999 sampai
dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku
pelaksanaan perubahan Undang- Undang Dasar 1945. Periode 10 Agustus 2002 sampai
dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami
perubahan.
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).