Kiriman dibuat oleh Nurwidiya -

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

oleh Nurwidiya - -
NAMA : NURWIDIYA
NPM : 2216031002
KELAS : REGULER B


Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).


Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :


Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.


Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.


Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.


Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Mkri.id. (2015). Sejarah dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia. Diakses pada 17 Maret 2021. Dari https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

oleh Nurwidiya - -
NAMA : NURWIDIYA
NPM : 221603102
KELAS : REGULER B


1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Hal positive yang saya dapatkan setelah membaca artikel itu adalah bahwa dengan munculnya UU cipta kerja itu menyelamatkan MK dari campur tangan politik, agar keputusan yang dikeluarkan selalu memihak pada masyarakat, mendengarkan aspirasi rakyat dan melakukan keinginan masyarakatnya. Dan, hal yang harus dibenahi yaitu adalah, jika hakim yang saat ini menjabat diperbolehkan dengan umur 60 thn ke atas, maka dia akan memperthankan posisinya di MK, dan dengan usia yang tua ini khawatirkan kualitas keputusan yang dibuatnya akan tidak disepakati oleh kalanagan umum.


2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawaban: Konstitusi adalah dokumen hukum tertulis yang menetapkan struktur, fungsi, dan kewenangan pemerintah suatu negara serta hak dan kewajiban warga negaranya. Konstitusi biasanya mencakup prinsip-prinsip dasar yang mendasari pemerintahan dan hukum di suatu negara. Konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur dan menjaga stabilitas suatu negara. UUD NRI 1945 bagi Indonesia menjadi dasar hukum dan pengaturan pemerintahan, kebijakan dan perundang-undangan di Indonesia. Konstitusi juga merupakan lambang negara Indonesia yang menunjukkan bahwa negara ini berdasarkan kedaulatan rakyat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.


3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawaban: Contoh perilaku tidak konstitusional yang dilakukan oleh pejabat negara adalah memperkaya diri sendiri dengan mengambil hak orang lain(korupsi), perbuatan ini sangatlah layak untuk mendapatkan hukuman yang setimpal karena perbuatan ini merugikan orang lain bahkan negara, perilaku ini perlu diberikan hukuman yang keras agar pelaku nya tidak mengulangi kesalahan yang sama dan orang lain menjadi merasa jera untuk melakukan tindakan tersebut.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Nurwidiya - -
NAMA : NURWIDIYA
NPM : 2216031002
KELAS : REGULER B

Hasil dari analisis saya pada video tersebut adalah dalam video tersebut, bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. S.H. membahas tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Pertama, sebelum masuk ke pembahasan perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia kita harus memahami apa yang dimaksud dengan konstitusi itu sendiri terlebih dahulu. Konstitusi adalah sebuah naskah atau kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur sistem ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi dalam suatu negara dan berfungsi untuk membatasi kekuasaan. Selain itu. konstitusi juga menentukan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara serta berbagai pokok-pokok lainnya,
Indonesia sudah pernah menjadi 4 republik:
1. Yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945. 2.
2. RIS, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan undang-undang dasar sementara (Interim Constitution) atau undang-undang dasar sementara (UUDS 1950) itulah republic ketiga.
4. Berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1945 tetapi dengan perubahan, yakni dengan adanya penjelasan setelah disahkannya Kembali dengan dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959, terdapat penjelasan terkait undang-undang dasar yang diletakkan pada bagian lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah undang-undang dasar 1945 yang diberlakukan kembali
Jika ingin melihat dengan teliti, apa perbedaan UUD 18 Agustus 1945 dengan UUD 5 juli tahun 1959 yaitu pada lampirannya, maka harus dipahami sangat berbeda antara dokumen yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan dokumen yang diberlakukan Kembali pada tanggal 5 Juli 1959 (Republik Ke-4).
Undang-Undang Dasar asli yang dapat kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran (status perubahan yang ke 1,2,3, dan 4).