NAMA : NURWIDIYA
NPM : 2216031002
KELAS : REGULER B
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya mengenai berita di atas adalah saya setuju dengan Bapak Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, yang mana beliau tidak setuju adanya demo unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja karena Indonesia sedang mengalami paparan virus Covid-19 dan demo dinilai menjadi tempat penularan dan penyebaran Covid-19 tersebut. Hal positif yang dapat diambil adalah sikap Bapak Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, yang masih dapat memberikan arahan baik yaitu beliau menghimbau agar mahasiswa tidak mengikuti aksi unjuk rasa tersebut. Namun, ia tidak memberikan larangan terhadap mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa dan seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan UU Cipta Kerja tersebut.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Saya sangat tidak setuju apabila ada peserta demonstrasi yang merusak fasilitas umum. Fasilitas umum dibangun dengan menggunakan uang rakyat dan digunakan untuk membantu keperluan seluruh rakyat. Demonstrasi perlu dilakukan dengan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Alih-alih membuat pemerintah dan DPR turun menemui mereka, yang ada malah mendapatkan kecaman dari berbagai elemen masyarakat yang sehari-harinya menggunakan fasilitas umum tersebut. Anarkisme dan vandalisme juga tidak akan membuat pemerintah, DPR, maupun kepolisian takut dengan pengunjuk rasa. Mereka tidak akan merasa dirugikan atau tertekan sama-sekali dengan berbagai pengrusakan yang dilakukan (kecuali kerugian materil/uang).
cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah jika perlu dilakukan demonstrasi maka menggunakan protocol Kesehatan pencegahan Covid-19 pada saat demonstrasi. Namun, masyarakat diharapkan mampu memanfaatkan media sosial dengan baik dalam menyampaikan aspirasi.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
adanya konflik atau perselisihan antara pekerja dengan pengusaha. Sangat disayangkan selama ini perselisihan antara buruh dengan pengusaha seringkali diselesaikan dengan cara-cara yang anarkis dan mengganggu ketenangan masyarakat. enyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terdapat dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan di luar pengadilan dan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan industrial atau dengan cara lain seperti biparit, mediasi, konsiliati, dan arbitrase.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Yang perlu diperbaiki adalah penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal. Meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM serta menjunjung tinggi keadilan HAK.
NPM : 2216031002
KELAS : REGULER B
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya mengenai berita di atas adalah saya setuju dengan Bapak Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, yang mana beliau tidak setuju adanya demo unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja karena Indonesia sedang mengalami paparan virus Covid-19 dan demo dinilai menjadi tempat penularan dan penyebaran Covid-19 tersebut. Hal positif yang dapat diambil adalah sikap Bapak Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, yang masih dapat memberikan arahan baik yaitu beliau menghimbau agar mahasiswa tidak mengikuti aksi unjuk rasa tersebut. Namun, ia tidak memberikan larangan terhadap mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa dan seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan UU Cipta Kerja tersebut.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Saya sangat tidak setuju apabila ada peserta demonstrasi yang merusak fasilitas umum. Fasilitas umum dibangun dengan menggunakan uang rakyat dan digunakan untuk membantu keperluan seluruh rakyat. Demonstrasi perlu dilakukan dengan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Alih-alih membuat pemerintah dan DPR turun menemui mereka, yang ada malah mendapatkan kecaman dari berbagai elemen masyarakat yang sehari-harinya menggunakan fasilitas umum tersebut. Anarkisme dan vandalisme juga tidak akan membuat pemerintah, DPR, maupun kepolisian takut dengan pengunjuk rasa. Mereka tidak akan merasa dirugikan atau tertekan sama-sekali dengan berbagai pengrusakan yang dilakukan (kecuali kerugian materil/uang).
cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah jika perlu dilakukan demonstrasi maka menggunakan protocol Kesehatan pencegahan Covid-19 pada saat demonstrasi. Namun, masyarakat diharapkan mampu memanfaatkan media sosial dengan baik dalam menyampaikan aspirasi.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
adanya konflik atau perselisihan antara pekerja dengan pengusaha. Sangat disayangkan selama ini perselisihan antara buruh dengan pengusaha seringkali diselesaikan dengan cara-cara yang anarkis dan mengganggu ketenangan masyarakat. enyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terdapat dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan di luar pengadilan dan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan industrial atau dengan cara lain seperti biparit, mediasi, konsiliati, dan arbitrase.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Yang perlu diperbaiki adalah penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal. Meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM serta menjunjung tinggi keadilan HAK.