Kiriman dibuat oleh Nurwidiya -

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

oleh Nurwidiya - -
NAMA : NURWIDIYA
NPM : 2216031002
KELAS : REGULER B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya mengenai berita di atas adalah saya setuju dengan Bapak Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, yang mana beliau tidak setuju adanya demo unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja karena Indonesia sedang mengalami paparan virus Covid-19 dan demo dinilai menjadi tempat penularan dan penyebaran Covid-19 tersebut. Hal positif yang dapat diambil adalah sikap Bapak Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, yang masih dapat memberikan arahan baik yaitu beliau menghimbau agar mahasiswa tidak mengikuti aksi unjuk rasa tersebut. Namun, ia tidak memberikan larangan terhadap mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa dan seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan UU Cipta Kerja tersebut.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Saya sangat tidak setuju apabila ada peserta demonstrasi yang merusak fasilitas umum. Fasilitas umum dibangun dengan menggunakan uang rakyat dan digunakan untuk membantu keperluan seluruh rakyat. Demonstrasi perlu dilakukan dengan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Alih-alih membuat pemerintah dan DPR turun menemui mereka, yang ada malah mendapatkan kecaman dari berbagai elemen masyarakat yang sehari-harinya menggunakan fasilitas umum tersebut. Anarkisme dan vandalisme juga tidak akan membuat pemerintah, DPR, maupun kepolisian takut dengan pengunjuk rasa. Mereka tidak akan merasa dirugikan atau tertekan sama-sekali dengan berbagai pengrusakan yang dilakukan (kecuali kerugian materil/uang).
cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah jika perlu dilakukan demonstrasi maka menggunakan protocol Kesehatan pencegahan Covid-19 pada saat demonstrasi. Namun, masyarakat diharapkan mampu memanfaatkan media sosial dengan baik dalam menyampaikan aspirasi.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

adanya konflik atau perselisihan antara pekerja dengan pengusaha. Sangat disayangkan selama ini perselisihan antara buruh dengan pengusaha seringkali diselesaikan dengan cara-cara yang anarkis dan mengganggu ketenangan masyarakat. enyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terdapat dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan di luar pengadilan dan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan industrial atau dengan cara lain seperti biparit, mediasi, konsiliati, dan arbitrase.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Yang perlu diperbaiki adalah penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal. Meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM serta menjunjung tinggi keadilan HAK.

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

oleh Nurwidiya - -
NAMA : NURWIDIYA
NPM: 2216031002
KELAS : REGULER B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Tanggapan saya mengenai artikel di atas adalah saya sependapat dengan wali kota Surabaya yaitu Tri Rismaharini bahwa demo merupakan termasuk dari ekploitasi anak karena seperti yang terdapat dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan menyatakan larangan anak mengikuti demo. Anak-anak dilarang untuk terlibat unjuk rasa sesuai dengan Pasal 87 UU 23 Tahun 2007 tentang Perlindungan Anak.

Hal positif yang dapat diambil adalah Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meminta tak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law. Ibu Tri Rismaharini tak mempersoalkan demo, asal berlangsung damai dan tak melibatkan anak-anak. Karena itu merupakan bagian dari eksploitasi anak dan anak anak belum mengerti apapun.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Dengan cara bahasa dan cara yang baik. Menyampaikan aspirasi memang diperbolehkan dan dilindungi konstitusi. Namun kembali lagi kepada UU tersebut jangan sampai aksi yang dilakukan malah merugikan diri sendiri, masyarakat atau mengganggu ketertiban umum. Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998, disebutkan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk, menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Kewajiban dasar manusia meliputi hal-hal seperti menghargai kehidupan, menghormati martabat manusia, bertindak jujur, berlaku adil, dan memperjuangkan kebebasan dan hak-hak asasi manusia.

Kewajiban dasar manusia tidak membatasi hak karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.