Kiriman dibuat oleh Sagita Septiani

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

oleh Sagita Septiani -
Nama : sagita septiani (2216031047)
Reg A
Hubungan hukum dan etika terhadap hukum di Indonesia
Indonesia merupakan Negara yang memiliki tujuan yang sama yaitu berbangsa dan bernegara dimana pencapaian tujuan tersebut harus di rancang, dan di sepakati bersama oleh seluruh bangsa dalam kebiasaan akademik yang di sebut hukum. Hukum di Indonesia dibuat berdasarkan Negara yang demokrasi dan bekeadilan dimana semua masyarakat harus wajib mengikuti peraturan undang-undang yang di buat di Indonesia, hukum tersebut di buat agar terciptanya kehidupan yang lebih baik. Etika merupakan salah satu watak atau prilaku sesorang baik dan buruknya, tujuan dari etika adalah untuk menciptakan hehidupan yang baik bukan kehidupan salah dan benar.
Seperti yang diakatakan oleh Padmo Wahjono politik hukum di definisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi yang di bentuk. Kemudian Padmo Wahjono mendefinisikan arti tersebut secara lebih kongkrit sebagai kebijakan penyelenggaraan Negara tentang apa yang di jadikan kreteria untuk menghukumkan sesuatu.
Paulus harsono mendefinisikan terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kebijakan, tetapi di patuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karna mereka takut akan di kenakan hukuman atau sangki tetapi krana mereka tahu bahwa suatu peraturan di buat utuk kebaikan diri sendiri.
Jadi menurut saya hubungan antara hukum dan etika adalah hukum merupakan peraturan yang di buat untuk menyatakan salah dan benar suatu perbuatan, tapi etika sendiri merupakan prilaku dimana sesorang bisa melakukan baik dan buruk suatu perbuatannya. Seperti yang dikatakan bahwa pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggran etika tapi belum tentu pelanggaran etika merupakan pelanggaran hukum.
Contohnya etika baik kita pada saat lewat di depan orang yang lebih tua yaitu harus sopan dan menudukkan badan tetapi ketika etika buruk nya yaitu tidak sopan terhadap orang yang lebih tua itu. Bukan berarti etika buruk kita itu melanggar aturan hukum. Tetapi contoh lain ketika pelanggarn hukum di lakukan pasti dia telah melanggar etika. Jadi hukum dan etik amemiliki hubungan yang erat pada saat menjalankan prilaku di kehidupan.

Yulianto, H. Z. (2021). Analisis Yuridis Mengenai Kedudukan Kode Etik Bankir Dalam Dimensi Tindak Pidana Perbankan. Jurnal Ilmiah Universitas Batangahari Jambi, 21 (2), 603-608.