Kelas: Reg B
Npm: 2216031014
Hakekat dan pengertian PKN
pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk diberikan dan diajarkan pada generasi muda terutama bagi mahasiswa yang dimana mahasiswa akan memegang peranan penting sebagai generasi penerus bangsa, untuk memiliki peran penuh dalam memikul masa depan bangsa sehingga harus bertanggung jawab dalam mewujudkan tujuan bangsa indonesia,Agar Mahasiswa Menjadi Pribadi yang Berpikir Kritis, Tidak hanya tau tentang hak dan kewajiban saja.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila ( pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, pandangan hidup bangsa)
2. Pembukaan UUD 1945
3.Batang tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 tahun 1983
5. UU nomor 20 tahun 2003
6.SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
Kita sebagai mahasiswa harus mempelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi bangsa dan negara. Kita semua tahu bahwa pendidikan kewarganegaraan ini tidak hanya mengajarkan untuk tunduk dan patuh terhadap Negara, tetapi juga mengajarkan begaimana menjadi warga negara yang harus mempunyai sikap toleransi dan mandiri,berfikir positif dalam perkembangan iptek.
Bagi kita ( penerus) harus sudah menyiapkan / antisipasi untuk masa depan yang senantiasa berubah,serta memiliki kesadaran untuk bela negara memiliki pola sikap, pikir, dan perilaku cinta tanah air.