Nama: Azra Safitri
Kelas:Reguler B
Npm:2216031014
Buatlah analisismu mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode waktu perubahan tersebut
Menurut K. C. Wheare: Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. konstitusi harus mengandung norma yang lebih umum daripada peraturan yang lain. Konstitusi adalah hukum dasar tertinggi, Konstitusi mengatur atau memberi wewenang untuk pejabat dan mengakui hak-hak dasar warga negara.
Mengapa sering kali mengalami perubahan kostitusi karena disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.
.Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945),2.Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat), 3.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950), ndang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950. 4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945).
Referensi: Putra elvino,Y.M. 2019. Perkembangan konstitusi diIndonesia.https://osf.io/ksgdq/download/?format=pdf . Di akses pada tanggal 17 Maret 2023
Kelas:Reguler B
Npm:2216031014
Buatlah analisismu mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode waktu perubahan tersebut
Menurut K. C. Wheare: Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. konstitusi harus mengandung norma yang lebih umum daripada peraturan yang lain. Konstitusi adalah hukum dasar tertinggi, Konstitusi mengatur atau memberi wewenang untuk pejabat dan mengakui hak-hak dasar warga negara.
Mengapa sering kali mengalami perubahan kostitusi karena disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.
.Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945),2.Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat), 3.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950), ndang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950. 4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945).
Referensi: Putra elvino,Y.M. 2019. Perkembangan konstitusi diIndonesia.https://osf.io/ksgdq/download/?format=pdf . Di akses pada tanggal 17 Maret 2023