Posts made by Azra Safitri

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

by Azra Safitri -
Analisis jurnal pertemuan 11
Azra Safitri (2216031014) REGULER B

Dari jurnal di atas dapat di simpulkan bahwa dirumuskan permasalahan sebagai berikut: apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik? . Dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia?

Moral adalah ajaran/ peraturan baik secara lisan maupun tulisan dan bertindak agar menjadi manusia yang baik, Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut sopan maupun tidak sopan.
Etika adalah suatu Cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan Mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika salah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang moralitas. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan Manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Tahap perkembangan etika,etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Berkembang melalui 5 tahapan,yaitu: etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) Yang merupakan tahap perkembangan dari etika Agama. Ketiga, positivasi etik Berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman Perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkret.Keempat, etika fungsional Tertutup (close functional ethics) kelima, etika Fungsional terbuka (open functional ethics).

Pengertian Politik Hukum, Menurut Beberapa ahli.
Padmo Wahjono,Politik hukum Didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah., Teuku Mohammad Radhie. Politik Hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya.Abdul Hakim Garuda Nusantara. Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan Politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum Yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara Nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu. Bentuk implementasi politik hukum na-Sional mencakup : (1) pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada secara konsisten, (2) pembangunan hukum yang intinya adalah pembaharuan Terhadap hukum yang telah ada dan dianggap Usang, dan penciptaan hukum baru yang diperLukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan Yang terjadi dalam masyarakat, (3) penegasan Fungsi lembaga penegak atau pelaksana hukum Dan pembinaan anggotanya, dan (4) meningkatkan kesadaran masyarakat menurut persepsi Kelompok elit pengambil kebijakan.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia, Menurut Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merulakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). .Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren.. “Law floats in the sea of ethics”

Letak politik hukum
Politik hukum di perbarui selama 5 tahun sekali,pada tahap mekanisme GBHN. UUDS 1950 tidak berlaku, UUD 1945 berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum.Baru pada Tahun 1973, MPR berhasil menghasilkan keteTapan Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis BeSar Haluan Negara.