NAMA : ELISA AGUSTINA
NPM : 2216031110
KELAS : REGULER B
1. Artikel tersebut membahas mengenai adanya aksi unjuk rasa bisa menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi penularan Covid-19. Situasi ini cukup memprihatinkan, mengingat bahwa banyak sekali bahaya yang disebabkan dari penyebaran virus ini. Hal positif yang dapat diambil yaitu pentingnya kesadaran mengenai protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta mengurangi aktivitas di luar rumah maupun dikerumunan. Berbagai upaya ini tentunya dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19. Namun hal lain yang menjadi poin penting adalah, tidak adanya larangan untuk mengikuti unjuk rasa, hal ini menunjukan bahwa hak untuk menyampaikan aspirasi masih terlaksana dengan baik walaupun ditengah situasi pandemi, dengan catatan tetap memenuhi kewajiban yaitu menaati peraturan, termasuk menaati protokol kesehatan.
2.Merusak fasilitas umum saat melakukan aksi unjuk rasa merupakan tindakan yang tidak tepat, hal ini justru menimbulkan berbagai kerugian serta masalah baru. Tindakan ini juga tidak mencerminkan semangat demokrasi yang berlandaskan hukum, padahal seperti yang kita ketahui bahwa negara kita merupakan negara hukum. Seharusnya ketika ingin menyampaikan aspirasi maka dilakukan dengan cara yang aman dan tidak mengganggu ketertiban umum. Disituasi pandemi seperti ini, unjuk rasa tetap dapat dilakukan dengan cara yang lebih terkontrol, dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Atau bisa juga menyalurkan aspirasi secara daring dan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada, misalnya seperti membuat petisi lalu dikirimkan kepada pihak yang berwenang.
3. Untuk mengatasi benturan antara pengusaha dan buruh adalah dengan menciptakan kebijakan yang adil, baik bagi pihak pengusaha maupun pihak pekerja. Pengusaha harus mengakui hak para pekerja serta memperlakukannya dengan adil, misalnya dengan memberikan hak asurasi kesehatan maupun kecelakaan, memberi upah yang layak, serta memberi berbagai tunjangan lainnya. Sementara itu para pekerja juga harus mematuhi aturan suatu perusahaan, serta memenuhi kewajibannya dalam bekerja. Apabila hal-hal tersebut sudah terlaksana maka hubungan yang seimbang antara pengusaha dan buruk akan terlaksana. Dalam hal ini pemerintah juga berperan penting dalam memperkuat sistem pengawasan dan memberikan sanksi yang tegas bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
4.Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, hal yang paling pertama perlu ditingkatkan adalah edukasi kepada masyarakat mengenai
pentingnya mengedepankan hak dan kewajiban. Diperlukan pula adanya transparansi dalam menjalankan pemerintahan serta penegakan hukum yang adil. Pemerintah diharapkan dapat menerapkan prinsip good governance, dengan memberi akses informasi yang terbuka bagi publik serta memperkuat lembaga pengawasan. Untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan bersinergi maka diperlukan kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintahnya.
NPM : 2216031110
KELAS : REGULER B
1. Artikel tersebut membahas mengenai adanya aksi unjuk rasa bisa menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi penularan Covid-19. Situasi ini cukup memprihatinkan, mengingat bahwa banyak sekali bahaya yang disebabkan dari penyebaran virus ini. Hal positif yang dapat diambil yaitu pentingnya kesadaran mengenai protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta mengurangi aktivitas di luar rumah maupun dikerumunan. Berbagai upaya ini tentunya dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19. Namun hal lain yang menjadi poin penting adalah, tidak adanya larangan untuk mengikuti unjuk rasa, hal ini menunjukan bahwa hak untuk menyampaikan aspirasi masih terlaksana dengan baik walaupun ditengah situasi pandemi, dengan catatan tetap memenuhi kewajiban yaitu menaati peraturan, termasuk menaati protokol kesehatan.
2.Merusak fasilitas umum saat melakukan aksi unjuk rasa merupakan tindakan yang tidak tepat, hal ini justru menimbulkan berbagai kerugian serta masalah baru. Tindakan ini juga tidak mencerminkan semangat demokrasi yang berlandaskan hukum, padahal seperti yang kita ketahui bahwa negara kita merupakan negara hukum. Seharusnya ketika ingin menyampaikan aspirasi maka dilakukan dengan cara yang aman dan tidak mengganggu ketertiban umum. Disituasi pandemi seperti ini, unjuk rasa tetap dapat dilakukan dengan cara yang lebih terkontrol, dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Atau bisa juga menyalurkan aspirasi secara daring dan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada, misalnya seperti membuat petisi lalu dikirimkan kepada pihak yang berwenang.
3. Untuk mengatasi benturan antara pengusaha dan buruh adalah dengan menciptakan kebijakan yang adil, baik bagi pihak pengusaha maupun pihak pekerja. Pengusaha harus mengakui hak para pekerja serta memperlakukannya dengan adil, misalnya dengan memberikan hak asurasi kesehatan maupun kecelakaan, memberi upah yang layak, serta memberi berbagai tunjangan lainnya. Sementara itu para pekerja juga harus mematuhi aturan suatu perusahaan, serta memenuhi kewajibannya dalam bekerja. Apabila hal-hal tersebut sudah terlaksana maka hubungan yang seimbang antara pengusaha dan buruk akan terlaksana. Dalam hal ini pemerintah juga berperan penting dalam memperkuat sistem pengawasan dan memberikan sanksi yang tegas bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
4.Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, hal yang paling pertama perlu ditingkatkan adalah edukasi kepada masyarakat mengenai
pentingnya mengedepankan hak dan kewajiban. Diperlukan pula adanya transparansi dalam menjalankan pemerintahan serta penegakan hukum yang adil. Pemerintah diharapkan dapat menerapkan prinsip good governance, dengan memberi akses informasi yang terbuka bagi publik serta memperkuat lembaga pengawasan. Untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan bersinergi maka diperlukan kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintahnya.