གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Diva Kurnia Khoirunnisa

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

Diva Kurnia Khoirunnisa གིས-
Nama : Diva Kurnia Khoirunnisa
NPM : 221603006
Kelas : Reguler B

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum itu merupakan produk politik, karena dalam kenyataannya setiap produk hukum merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling interaksi dikalangan politisi (M. Agus Santoso, 2009 : 9).

Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu, hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Hal ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945.

Pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak diberlakukan pada pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan masa sistem pemerintahan parlementer,akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia deberlakukan kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Sumber Referensi :
Firmansyah, D. S. (2021). ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara , Vol. 1, No. 1, 2021.
https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/siyasah/article/download/3482/2277

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

Diva Kurnia Khoirunnisa གིས-
Nama : Diva Kurnia Khoirunnisa
NPM : 2216031006
Kelas : Reguler B

1. Hal positif yang bisa saya ambil dari membaca artikel berikut adalah, saya jadi mengetahui perihal isu-isu yang sedang timbul diantara pemerintah dan masyarakat. Minimnya transparansi dan partisipasi publik yang menjadi unsur penting dalam demokrasi, tidak dihiraukan oleh DPR dalam proses pembentukan UU tersebut.
Seharusnya, UU tidak dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', hal ini bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96).

Hal ini menyebabkan beberapa dari mereka turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka, sehingga mereka turun ke jalan dan berdemonstrasi untuk mengatasi keresahan masyarakat tentang UU tersebut. Dan satu-satunya jalan kini yang dapat diambil masyarakat atas keresahan mereka adalah dengan mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

2. Konstitusi memegang peran yang sangat penting dikarenakan dapat menjadikan suatu negara itu mencapai tujuan yang diinginkan atau diharapkan, dan dapat mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan yang diselenggarakan dalam suatu negara. Tanpa konstitusi negara akan hancur atau tidak berkembang dengan baik.
A. Hamid. S. Attamimi menyatakan bahwa konstitusi sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas dan sekaligus pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara itu akan dijalankan. selain itu, Bagir Manan juga menyatakan bahwa hakikat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintahan disatu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun penduduk disetiap pihak lain. Maka dari itu, konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.

3. Salah satu contoh Pelanggaran Konstitusi yang dilakukan pejabat terdapat pada kasus Korupsi e-KTP yang dilakukan oleh Setya Novanto. Kasus ini sangat memprihatinkan, mengetahui yang bersangkutan adalah ketua DPR RI Terpilih, sungguh tidak layak seorang yang begitu di percaya sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat akan tanggungjawabnya melakukan kasus korupsi menyangkut E-KTP, yang tentunya untuk masyarakat dan menghabiskan dana yang sangat banyak.
Pelanggaran ini termasuk salah satu Penyalahgunaan Kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat Indonesia, dan sesegera mungkin pihak pihak pejabat yang tersangkut atas kasus E-KTP ini harus di pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.