Diva Kurnia Khoirunnisa_2216031006_Reg B
Secara teoritis maupun filosofis, etika dan hukum adalah dua entitas yang sangat berkaitan, namun berbeda dalam penegakannya. Etika adalah ladang tempat hukum ditemukan, dan hukum sendiri merupakan pengejawantahan hukum yang telah diberi sanksi dan diformalkan.
Hukum dan politik merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan. Masing-masing melaksanakan fungsi tertentu untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Secara garis besar hukum berfungsi melakukan social control, dispute settlement dan social engeneering atau inovation, sedangkan fungsi politik meliputi pemeliharaan sistem dan adaptasi, konversi dan fungsi kapabilita.
Hubungan hukum dengan Etika adalah tentang perbuatan manusia. Hukum memberikan putusan hukumnya bagi suatu perbuatan, sedangkan etika memberikan penilaian baik atau buruknya suatu perbuatan.
Hukum dengan etika tidak jauh berbeda karena berisi aturan untuk mengatur tata kehidupan dan perbuatan manusia. Etika memerintahkan berbuat apa yang berguna dan melarang apa yang tidak baik sementara itu hukum berperan sebagai "penjaga" agar etika dan norma-norma lain di dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik.
"law floats in a sea of ethics" artinya hukum mengapung di atas samudera etika. Hukum pada dasarnya terbentuk dari norma, etika dan nilai yang ada di dalam masyarakat. Dengan kata lain etika adalah landasan bagi hukum dan hukum hanya akan tegak serta bergerak di atas etika.
Jika sesuatu adalah legal, maka secara moral adalah legal" (If it's legal, then it's morally okay). Hal ini sangat erat kaitannya dengan kesadaran etika suatu masyarakat. setiap pelanggaran hukum kebanyakan adalah pelanggaran terhadap etik. Namun pelanggaran terhadap etika belum tentu merupakan pelanggaran terhadap hukum.
Secara teoritis maupun filosofis, etika dan hukum adalah dua entitas yang sangat berkaitan, namun berbeda dalam penegakannya. Etika adalah ladang tempat hukum ditemukan, dan hukum sendiri merupakan pengejawantahan hukum yang telah diberi sanksi dan diformalkan.
Hukum dan politik merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan. Masing-masing melaksanakan fungsi tertentu untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Secara garis besar hukum berfungsi melakukan social control, dispute settlement dan social engeneering atau inovation, sedangkan fungsi politik meliputi pemeliharaan sistem dan adaptasi, konversi dan fungsi kapabilita.
Hubungan hukum dengan Etika adalah tentang perbuatan manusia. Hukum memberikan putusan hukumnya bagi suatu perbuatan, sedangkan etika memberikan penilaian baik atau buruknya suatu perbuatan.
Hukum dengan etika tidak jauh berbeda karena berisi aturan untuk mengatur tata kehidupan dan perbuatan manusia. Etika memerintahkan berbuat apa yang berguna dan melarang apa yang tidak baik sementara itu hukum berperan sebagai "penjaga" agar etika dan norma-norma lain di dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik.
"law floats in a sea of ethics" artinya hukum mengapung di atas samudera etika. Hukum pada dasarnya terbentuk dari norma, etika dan nilai yang ada di dalam masyarakat. Dengan kata lain etika adalah landasan bagi hukum dan hukum hanya akan tegak serta bergerak di atas etika.
Jika sesuatu adalah legal, maka secara moral adalah legal" (If it's legal, then it's morally okay). Hal ini sangat erat kaitannya dengan kesadaran etika suatu masyarakat. setiap pelanggaran hukum kebanyakan adalah pelanggaran terhadap etik. Namun pelanggaran terhadap etika belum tentu merupakan pelanggaran terhadap hukum.