Kiriman dibuat oleh Yessy Zazkia

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

oleh Yessy Zazkia -
Nama : Yessy Zazkia
NPM : 2216031078
Kelas : Reg B

SOAL :
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
JAWAB :

1. Pernyataan Risma untuk tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi adalah langkah yang tepat dan bertanggung jawab. Sebagai seorang pemimpin, Risma menunjukkan kesadaran akan pentingnya melindungi hak-hak anak-anak dan menjaga keselamatan mereka.

Hal positif yang bisa diambil dari berita ini adalah pentingnya memperhatikan hak-hak dan keselamatan anak-anak dalam aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang melibatkan mereka. Anak-anak adalah kelompok yang rentan dan perlu dilindungi dari dampak negatif yang mungkin terjadi akibat kegiatan yang tidak sesuai dengan kapasitas mereka. Kita sebagai masyarakat harus memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi dengan baik dan memberikan mereka kesempatan untuk belajar dan berkembang dengan aman dan tenang.
2. Solusi saya untuk mengantisipasi hal hal yang tak diinginkan ketika menyampaikan aspirasi adalah dengan berkoordinasi dengan pihak keamanan. Sebelum melakukan aksi demonstrasi atau menyampaikan pendapat di depan umum, koordinasi dengan pihak keamanan dapat membantu untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya hal yang tidak diinginkan. Hal ini dapat dilakukan dengan menginformasikan jadwal, rute, dan tujuan aksi demonstrasi kepada pihak keamanan.
3. Kewajiban dasar manusia adalah tanggung jawab moral dan sosial yang harus dipenuhi oleh setiap individu sebagai bagian dari kehidupan beradab. Kewajiban dasar manusia dan hak asasi manusia saling berkaitan dan tidak bertentangan satu sama lain. Kewajiban dasar manusia memungkinkan hak-hak asasi manusia dapat diwujudkan dan dihormati dengan baik. Namun, kewajiban dasar manusia juga dapat membatasi hak-hak individu jika hak tersebut digunakan secara tidak bertanggung jawab atau merugikan orang lain. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa hak dan kewajiban manusia saling berkaitan dan harus dijalankan secara seimbang dan bertanggung jawab.

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

oleh Yessy Zazkia -
Nama : Yessy Zazkia
NPM : 2216031078
Kelas : Reg B

Hasil analisis mengenai "Mengapa Bangsa Indonesia Mengalami Indonesia Mengalami Beberapa Kali Perubahan Konstitusi dan Jelaskan Periode Perubahan Tersebut!"

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya perubahan dalam tatanan politik dan sosial di Indonesia. Selain itu, beberapa perubahan konstitusi juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman.

Berikut adalah periode perubahan konstitusi yang pernah terjadi di Indonesia:

Konstitusi Sementara Republik Indonesia (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949): Konstitusi Sementara disusun pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Konstitusi ini berlaku sampai dengan disahkannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Periode ini ditandai dengan perjuangan merebut kemerdekaan dan konsolidasi negara.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950): Konstitusi ini diberlakukan pada saat Indonesia memproklamasikan sebagai Negara Republik Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949. Periode ini ditandai dengan upaya membangun negara yang baru setelah kemerdekaan.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (18 Agustus 1950 - 5 Juli 1959): Konstitusi ini diadopsi pada tanggal 18 Agustus 1950 setelah Indonesia bergabung menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950. Periode ini ditandai dengan masa konsolidasi negara dan upaya membangun ekonomi nasional.

Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia (5 Juli 1959 - 5 Juli 1960): Konstitusi ini diberlakukan pada masa Demokrasi Terpimpin dan diadopsi sebagai hasil dari konferensi nasional pada tanggal 5 Juli 1959. Periode ini ditandai dengan upaya meredam ketegangan politik dan membangun stabilitas nasional.

Undang-undang Dasar Republik Indonesia (5 Juli 1960 - sekarang): Konstitusi ini diadopsi pada tanggal 5 Juli 1960 setelah masa Demokrasi Terpimpin berakhir. Konstitusi ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terutama pada masa reformasi pada tahun 1998. Periode ini ditandai dengan upaya membangun negara yang demokratis dan modern.

Perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia sebagian besar merupakan hasil dari proses politik yang demokratis, meskipun dalam beberapa kasus juga melibatkan kekerasan dan tekanan politik. Dalam perkembangannya, perubahan konstitusi di Indonesia selalu bertujuan untuk memperkuat tatanan demokrasi, menjaga stabilitas nasional, serta menjamin hak asasi manusia dan kebebasan rakyat.

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

oleh Yessy Zazkia -
Nama : Yessy Zazkia
NPM : 2216031078
Kelas : Reg B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Jawab :
1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah dengan munculnya UU cipta kerja itu meenyelamatkan MK dari campur tangan politik, sehingga keputusan yang dihasilkan lebih memihak kepada masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, salah satu hal yang perlu dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara di Indonesia adalah memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki independensi penuh untuk memutuskan kasus-kasus yang terkait dengan Konstitusi, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau tekanan dari pihak manapun.
Selain itu, juga perlu diperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia, sehingga kasus-kasus pelanggaran Konstitusi dapat ditindaklanjuti secara efektif dan adil. Masyarakat Indonesia juga perlu didorong untuk lebih memahami dan menghargai Konstitusi sebagai landasan negara dan sebagai panduan untuk kehidupan bersama dalam kebhinekaan dan demokrasi.
Terakhir, perlu diperkuat pula kualitas pembentukan undang-undang di DPR, sehingga undang-undang yang disahkan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Konstitusi Indonesia dan tidak perlu direvisi di Mahkamah Konstitusi. Ini membutuhkan partisipasi yang aktif dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dalam mengevaluasi kinerja DPR dan dalam memperkuat sistem demokrasi di Indonesia secara keseluruhan.

2. Konstitusi merupakan hukum dasar atau undang-undang tertinggi yang mengatur struktur, fungsi, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara, serta hak dan kewajiban warga negara. Hakikat dari konstitusi adalah sebagai pijakan dalam membangun sistem pemerintahan dan menjaga kestabilan negara, serta sebagai payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan kepada rakyat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Konstitusi sangat penting bagi suatu negara, seperti Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945, karena:
Membentuk struktur pemerintahan yang efektif dan efisien: Konstitusi menentukan struktur dan tugas lembaga-lembaga negara serta hubungan antara lembaga-lembaga tersebut. Dengan adanya konstitusi, pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan efektif sehingga mampu menjalankan tugas-tugasnya untuk kesejahteraan rakyat.
Memberikan perlindungan hak-hak dasar warga negara: Konstitusi memuat hak-hak dasar warga negara yang dilindungi oleh negara. Hal ini memberikan perlindungan hukum bagi warga negara dalam menjalankan kehidupannya, seperti hak atas kebebasan berekspresi, hak untuk beragama, dan hak untuk mendapatkan pendidikan.
Menjamin kestabilan dan keamanan negara: Konstitusi juga berfungsi untuk menjaga kestabilan dan keamanan negara. Konstitusi menentukan bagaimana sistem pemerintahan dan hukum berjalan, serta memberikan batasan-batasan terhadap kekuasaan pemerintah untuk mencegah tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan nasional dan rakyat.
Sebagai payung hukum bagi negara: Konstitusi menjadi payung hukum tertinggi dalam suatu negara, sehingga keputusan yang diambil oleh pemerintah dan lembaga-lembaga negara harus selalu merujuk pada konstitusi. Dengan adanya konstitusi, diharapkan tercipta suatu sistem hukum yang jelas, konsisten, dan adil.
Dalam konteks Indonesia, UUD NRI 1945 memiliki peran penting sebagai payung hukum yang mengatur struktur pemerintahan dan hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD NRI 1945 juga memberikan perlindungan hak-hak dasar warga negara serta menjadi pijakan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk memahami dan menghargai UUD NRI 1945 sebagai landasan negara yang mempersatukan dan membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:
Melanggar hak-hak asasi manusia: Pejabat negara yang melakukan tindakan diskriminatif, perlakuan tidak adil, penangkapan tanpa alasan yang jelas, atau penyiksaan terhadap warga negara, telah melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
Korupsi: Pejabat negara yang melakukan tindakan korupsi seperti menyalahgunakan kekuasaan, suap, atau mengambil uang negara secara tidak sah, juga melanggar konstitusi dan merugikan negara serta masyarakat.
Penyalahgunaan kekuasaan: Pejabat negara yang menyalahgunakan kekuasaannya, misalnya dengan memperlakukan warga negara tidak adil, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, atau menggunakan kekuasaan untuk menindas warga negara, juga melanggar konstitusi.
Melanggar aturan hukum: Pejabat negara yang mengabaikan aturan hukum dan melakukan tindakan melawan hukum, seperti menyalahi prosedur perundang-undangan atau mengeksekusi putusan hakim yang tidak sesuai dengan hukum dan keadilan, juga melanggar konstitusi.
Pejabat negara yang melakukan tindakan yang tidak konstitusional harus diberi sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, dalam memberikan sanksi, perlu mempertimbangkan faktor-faktor seperti keadaan pelaku, tingkat keparahan tindakan, serta faktor mitigasi atau penyesuaian diri pelaku. Oleh karena itu, sanksi yang diberikan harus seimbang dan memperhitungkan upaya untuk memperbaiki kehidupan pelaku. Namun, sanksi maksimal tetaplah menjadi opsi untuk tindakan yang melanggar konstitusi dan merugikan negara serta masyarakat.