Nama : Zakiya Devi Indirawati
NPM : 2216031154
Kelas : Reguler B
Analisis mengenai "Mengapa Bangsa Indonesia Mengalami Beberapa Kali Perubahan Konstitusi dan Jelaskan Periode Perubahan Tersebut"
Indonesia sendiri telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dari segi sejarah maupun segi prosesnya. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Faktor internal yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia adalah naskah UUD 1945 yang telah dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) kemudian disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, dirancang dalam situasi dibawah penjajahan Jepang dan ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa sehingga masih terdapat kekuarangan dalam menjalankan praktek berbangsa dan bernegara. Sedangkan faktor eksternal yang mempengaruhi yaitu negara asing khususnya Belanda yang mempropaganda agar Indonesia tidak berbentuk Negara Kesatuan tetapi Negara Serikat.
Ada beberapa perubahan konstitusi atau undang undang dasar yang pernah berlaku di Indonesia.
1. Konstitusi pertama, periode 18 agustus 1945-27 desember 1949. Disahkan pada 18 agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI), ketuanya, Ir. Soekarno, wakilnya Dr. M.Hatta. Nashkah UUD disiapkan BPUPKI utk persiapan kemerdekaan Indonesia.
2. Konstitusi kedua, merupakan UUD RIS 27 desember 1949 sampai dengan 17 agustus 1950.Konstitusi dihasilkan dari keinginan belanda utk berkuasa kembali di Indonesia melalui agresi militer I (1947) dan II (1948). Konstitusi ini disetujui 14 desember 1949. Sejak 1950 tersusunlah naskah UUD RIS.
3. Konstitusi ketiga UUDS 1950. dibentuk utk menyatukan kembali bentuk negara kesatuan republik Indonesia karena RIS tidak bertahan lama.Naskah UUDS disahkan oleh BP KNP, DPR dan senat RIS pd 14 agustus 1950 dan mulai berlaku 27 agustus 1950.
4. Konstitusi keempat kembali ke UUD 1945 ( 5 juli 1959-19 oktober 1999).Situasi politik pasca pemilu 1955 utk memilih anggota konstituante tidak kondusif karena konstituante tidak dapat bersidang sebagamana mestinya Konstituante tidak berhasil merumuskan UUD yang tetap utk menggantikan UUDS 1950.
5. Konstitusi kelima, konstitusi Peralihan (19 oktober 1999-10 agustus 2002). Terjadi karena gerakan reformasi nasional yg dipelopori mahasiswa yg menghendaki perbaikan dalam penyelenggaraan negara dari orba ke orde reformasi. Perubahan dilakukan empat kali, 1999, 2000, 2001 dan 2002. Dilakukan oleh MPR yg mengalami evolusi kedudukan dari superpower menjadi lembaga negara powerless.
6. Konstitusi keenam, konstitusi pasca perubahan UUD 1945 (10 agustus-sekarang). Reformasi konstitusi telah selesai dilakukan dengan disahkannya perubahan keempat pada 10 agustus 2002.
Referensi
Awalin, H. (2022, Desember 30). kompasiana. Retrieved from Perubahan Konstitusi dan Konstitusi di Indonesia: https://www.kompasiana.com/haura117/6387457848feef36323171f2/perubahan-konstitusi-dan-konstitusi-di-indonesia?page=all#section1
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).