Kiriman dibuat oleh Zakiya Devi Indirawati

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

oleh Zakiya Devi Indirawati -
Nama : Zakiya Devi Indirawati
NPM : 2216031154
Kelas : Reguler B

Analisis mengenai "Mengapa Bangsa Indonesia Mengalami Beberapa Kali Perubahan Konstitusi dan Jelaskan Periode Perubahan Tersebut"

Indonesia sendiri telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dari segi sejarah maupun segi prosesnya. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Faktor internal yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia adalah naskah UUD 1945 yang telah dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) kemudian disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, dirancang dalam situasi dibawah penjajahan Jepang dan ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa sehingga masih terdapat kekuarangan dalam menjalankan praktek berbangsa dan bernegara. Sedangkan faktor eksternal yang mempengaruhi yaitu negara asing khususnya Belanda yang mempropaganda agar Indonesia tidak berbentuk Negara Kesatuan tetapi Negara Serikat.

Ada beberapa perubahan konstitusi atau undang undang dasar yang pernah berlaku di Indonesia.

1. Konstitusi pertama, periode 18 agustus 1945-27 desember 1949. Disahkan pada 18 agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI), ketuanya, Ir. Soekarno, wakilnya Dr. M.Hatta. Nashkah UUD disiapkan BPUPKI utk persiapan kemerdekaan Indonesia.
2. Konstitusi kedua, merupakan UUD RIS 27 desember 1949 sampai dengan 17 agustus 1950.Konstitusi dihasilkan dari keinginan belanda utk berkuasa kembali di Indonesia melalui agresi militer I (1947) dan II (1948). Konstitusi ini disetujui 14 desember 1949. Sejak 1950 tersusunlah naskah UUD RIS.
3. Konstitusi ketiga UUDS 1950. dibentuk utk menyatukan kembali bentuk negara kesatuan republik Indonesia karena RIS tidak bertahan lama.Naskah UUDS disahkan oleh BP KNP, DPR dan senat RIS pd 14 agustus 1950 dan mulai berlaku 27 agustus 1950.
4. Konstitusi keempat kembali ke UUD 1945 ( 5 juli 1959-19 oktober 1999).Situasi politik pasca pemilu 1955 utk memilih anggota konstituante tidak kondusif karena konstituante tidak dapat bersidang sebagamana mestinya Konstituante tidak berhasil merumuskan UUD yang tetap utk menggantikan UUDS 1950.
5. Konstitusi kelima, konstitusi Peralihan (19 oktober 1999-10 agustus 2002). Terjadi karena gerakan reformasi nasional yg dipelopori mahasiswa yg menghendaki perbaikan dalam penyelenggaraan negara dari orba ke orde reformasi. Perubahan dilakukan empat kali, 1999, 2000, 2001 dan 2002. Dilakukan oleh MPR yg mengalami evolusi kedudukan dari superpower menjadi lembaga negara powerless.
6. Konstitusi keenam, konstitusi pasca perubahan UUD 1945 (10 agustus-sekarang). Reformasi konstitusi telah selesai dilakukan dengan disahkannya perubahan keempat pada 10 agustus 2002.

Referensi
Awalin, H. (2022, Desember 30). kompasiana. Retrieved from Perubahan Konstitusi dan Konstitusi di Indonesia: https://www.kompasiana.com/haura117/6387457848feef36323171f2/perubahan-konstitusi-dan-konstitusi-di-indonesia?page=all#section1
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

oleh Zakiya Devi Indirawati -
Nama : Zakiya Devi Indirawati
NPM : 2216031154
Kelas : Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah menambah ilmu pengetahuan terkait UU Cipta Kerja. Sedangkan hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara berdasarkan artikel tersebut yaitu UU Cipta Kerja yang dibuat secara terburu-buru serta tidak melihat adanya urgensi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengatasi keresahan masyarakat tentang UU tersebut. Selain itu, perubahan ini juga dianggap tidak mendukung perlindungan hak-hak warga negara secara progresif.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Hakikat dari konstitusi itu sendiri adalah kontrak sosial, yang secara sederhana berarti kesepakatan antara penguasa serta yang dikuasai tentang hal apa saja yang akan diatur nantinya. Konstitusi adalah instrumen yang sangat penting dan harus ada dalam suatu negara. Tanpa konstitusi, penguasa dapat melakukan apa saja tanpa batas dalam melaksanakan kekuasaannya di negara tersebut. Pentingnya suatu konstitusi atau UUD sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Konstitusi atau undang-undang dasar juga memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang mereka pimpin.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku para pejabat negara yang tidak konstitusional adalah korupsi. Pada dasarnya perbuatan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Dampak korupsi mampu memperlambat perekonomian suatu negara, meningkatnya kemiskinan, serta adanya ketimpangan dalam pendapatan. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi pemerintah dalam menindak tegas dan kembali menegakkan hukum yang berlaku, pejabat atau seseorang yang telah melakukan tindakan korupsi harus diberikan hukuman yang setimpal.
Nama : Zakiya Devi Indirawati
NPM : 2216031154
Kelas : Reguler B

Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia
Perbedaan antara UUD versi 18 Agustus dengan UUD versi sekarang,
Indonesia terbagi menjadi 4 Republik :
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus dan disahkannya konstitusi pada 18 Agustus
2. Republik Indonesia Serikat, yang berubah juga konstitusinya menjadi Konstitusi RIS
3. Kembalinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ditetapkannya undang-undang dasar sementara (interim constitution) atau (UUDS 1950)
4. Berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 1959 melalui dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959. Namun dengan perubahan, yaitu adanya penjelasan setelah disahkannya kembali dengan dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959, terdapat penjelasan terkait undang-undang dasar yang diletakkan pada bagian lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah undang-undang dasar 1945 yang diberlakukan kembali.

Pada saat ini yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD'45 yaitu pada versi yang 5 Juli 1959 yang ditambah 4 Lampiran, mengikuti kesepakatan di tahun 1999, yang menyetujui perubahan UUD dengan metode andendum.