Nama : Dwina Rahmaditya Azzahra
NPM : 2216031008
Kelas : Reguler B
1. Artikel diatas membahas mengenai peristiwa demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka menolak UU Cipta kerja saat pandemi melanda. Tanggapan saya terhadap artikel tersebut adalah sebagai seorang mahasiswa dan masyarakat hendaklah kita dapat memperhatikan bagaimana kondisi dan situasi yang ada sebelum melakukan demonstrasi. Di tengah pandemi, seharusnya tidak melakukan kegiatan unjuk rasa. Hal ini agar tidak terjadi perluasan dari penularan dan penyebaran virus Covid-19. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah bahwa masukan-masukan mengenai UU Cipta Kerja telah disampikan ke Badan Legislasi DPR. Rancangan yang dibuat merupakan suatu rancangan terbuka sehingga khalayak dapat memberikan usulan.
2. Tata cara dalam mengemukakakan pendapat di tempat umum adalah dengan menghargai pendapat orang lain, menyampaikan pendapat dengan jelas, dan dapat mengontrol emosi untuk tidak merusak fasilitas umum. Demonstrasi seharusnya tidak diikuti dengan aksi merusak fasilitas umum. Fasilitas umum merupakan fasilitas milik bersama dan harus kita jaga keberadaannya. Kita bisa menyampaikan dan menyalurkan aspirasi dengan baik di tengah pandemi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak disertai dengan unjuk rasa.
3. Solusi dari permasalahan tersebut adalah dengan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat. Musyawarah ini digunakan untuk mengatasi benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, dalam musyawarah ini tetap mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keadilan antara buruh dan pengusaha. Dengan msuyawarh ini diharapkan dapat memberikan keputusan yang terbaik dan saling menguntungkan di antara kedua pihak.
4. Hak dan Kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Harmonisasi antara hak dan kewajiban sangat diperlukan untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis. Keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang penting untuk dapat mewujudkan hal tersebut, yang mana masyarakat wajib melaksanakan kewajibannya untuk mendapatkan haknya.
NPM : 2216031008
Kelas : Reguler B
1. Artikel diatas membahas mengenai peristiwa demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka menolak UU Cipta kerja saat pandemi melanda. Tanggapan saya terhadap artikel tersebut adalah sebagai seorang mahasiswa dan masyarakat hendaklah kita dapat memperhatikan bagaimana kondisi dan situasi yang ada sebelum melakukan demonstrasi. Di tengah pandemi, seharusnya tidak melakukan kegiatan unjuk rasa. Hal ini agar tidak terjadi perluasan dari penularan dan penyebaran virus Covid-19. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah bahwa masukan-masukan mengenai UU Cipta Kerja telah disampikan ke Badan Legislasi DPR. Rancangan yang dibuat merupakan suatu rancangan terbuka sehingga khalayak dapat memberikan usulan.
2. Tata cara dalam mengemukakakan pendapat di tempat umum adalah dengan menghargai pendapat orang lain, menyampaikan pendapat dengan jelas, dan dapat mengontrol emosi untuk tidak merusak fasilitas umum. Demonstrasi seharusnya tidak diikuti dengan aksi merusak fasilitas umum. Fasilitas umum merupakan fasilitas milik bersama dan harus kita jaga keberadaannya. Kita bisa menyampaikan dan menyalurkan aspirasi dengan baik di tengah pandemi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak disertai dengan unjuk rasa.
3. Solusi dari permasalahan tersebut adalah dengan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat. Musyawarah ini digunakan untuk mengatasi benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, dalam musyawarah ini tetap mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keadilan antara buruh dan pengusaha. Dengan msuyawarh ini diharapkan dapat memberikan keputusan yang terbaik dan saling menguntungkan di antara kedua pihak.
4. Hak dan Kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Harmonisasi antara hak dan kewajiban sangat diperlukan untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis. Keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang penting untuk dapat mewujudkan hal tersebut, yang mana masyarakat wajib melaksanakan kewajibannya untuk mendapatkan haknya.