Nama: Evita Listi Maharani
Npm: 2216031064
Kelas: Reguler B
Indonesia mengalami 4 kali perubahan republik. Republik pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus. Republik kedua adalah RIS, begitupula dengan konstitusinya yang mengalami perubahan menjadi konstitusi RIS. Republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan, lalu kemudian diberlakukan undang undang dasar sementara (uuds). Setelah melaksanakan pemilu pada tahun 1955, pada tahun 1956 dibentuk konstituante yang memiliki tugas menyusun konstitusi baru, tetapi gagal. Setelah konstituante gagal membentuk konstitusi, pada tahun 1959 kembali diberlakukan undang undang dasar 1945 melalui dekrit presiden, pada fase ini Indonesia sudah mengalami perubahan republik yang keempat. Undang-undang dasar 1945 kembali diberlakukan pada 1959 dengan melakukan beberapa perubahan yaitu dengan menyatukan penjelasan undang-undang dasar 1945 menjadi bagian yang tak terpisahkan. Undang-undang yang dijadikan pedoman saat ini adalah undang-undang dasar yang disahkan pada 1959 dengan menambahkan empat lampiran perubahan sesuai kesepakatan pada tahun 1999 bahwa perubahan uud disetujui dengan syarat mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran) amandemen yang mana disebutkan bahwa undang-undang dasar 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Lalu kesepakatan kedua dalam melakukan perubahan uud adalah memasukkan materi yang terkandung dalam uud 1945 ke dalam pasal-pasal yang berlaku.
Npm: 2216031064
Kelas: Reguler B
Indonesia mengalami 4 kali perubahan republik. Republik pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus. Republik kedua adalah RIS, begitupula dengan konstitusinya yang mengalami perubahan menjadi konstitusi RIS. Republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan, lalu kemudian diberlakukan undang undang dasar sementara (uuds). Setelah melaksanakan pemilu pada tahun 1955, pada tahun 1956 dibentuk konstituante yang memiliki tugas menyusun konstitusi baru, tetapi gagal. Setelah konstituante gagal membentuk konstitusi, pada tahun 1959 kembali diberlakukan undang undang dasar 1945 melalui dekrit presiden, pada fase ini Indonesia sudah mengalami perubahan republik yang keempat. Undang-undang dasar 1945 kembali diberlakukan pada 1959 dengan melakukan beberapa perubahan yaitu dengan menyatukan penjelasan undang-undang dasar 1945 menjadi bagian yang tak terpisahkan. Undang-undang yang dijadikan pedoman saat ini adalah undang-undang dasar yang disahkan pada 1959 dengan menambahkan empat lampiran perubahan sesuai kesepakatan pada tahun 1999 bahwa perubahan uud disetujui dengan syarat mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran) amandemen yang mana disebutkan bahwa undang-undang dasar 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Lalu kesepakatan kedua dalam melakukan perubahan uud adalah memasukkan materi yang terkandung dalam uud 1945 ke dalam pasal-pasal yang berlaku.