Kiriman dibuat oleh Evita Listi Maharani

Nama: Evita Listi Maharani
Npm: 2216031064
Kelas: Reguler B

Indonesia mengalami 4 kali perubahan republik. Republik pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus. Republik kedua adalah RIS, begitupula dengan konstitusinya yang mengalami perubahan menjadi konstitusi RIS. Republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan, lalu kemudian diberlakukan undang undang dasar sementara (uuds). Setelah melaksanakan pemilu pada tahun 1955, pada tahun 1956 dibentuk konstituante yang memiliki tugas menyusun konstitusi baru, tetapi gagal. Setelah konstituante gagal membentuk konstitusi, pada tahun 1959 kembali diberlakukan undang undang dasar 1945 melalui dekrit presiden, pada fase ini Indonesia sudah mengalami perubahan republik yang keempat. Undang-undang dasar 1945 kembali diberlakukan pada 1959 dengan melakukan beberapa perubahan yaitu dengan menyatukan penjelasan undang-undang dasar 1945 menjadi bagian yang tak terpisahkan. Undang-undang yang dijadikan pedoman saat ini adalah undang-undang dasar yang disahkan pada 1959 dengan menambahkan empat lampiran perubahan sesuai kesepakatan pada tahun 1999 bahwa perubahan uud disetujui dengan syarat mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran) amandemen yang mana disebutkan bahwa undang-undang dasar 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Lalu kesepakatan kedua dalam melakukan perubahan uud adalah memasukkan materi yang terkandung dalam uud 1945 ke dalam pasal-pasal yang berlaku.
Nama: Evita Listi Maharani
Npm: 2216031064
Kelas: Reguler B

Terdapat beberapa kali perubahan asas dan ideologi di negara Indonesia berbagai perubahan tersebut menciptakan disintegrasi dan instabilisasi nasional. Seperti misalnya perubahan dari orde lama ke orde baru yang ditandai dengan pemberontakan PKI yang kemudian lahirnya Supersemar. Salah satu kesalahan orba selama memegang kendali pemerintahan yaitu menerapkan politik pemerintahan yang sentralistik, yang digunakan sebagai bentuk peredaman atas munculnya aksi separatis dari daerah. Identitas adalah representasi diri atau ciri khas yang dimiliki seseorang atau masyarakat tentang bagaimana orang lain melihat mereka sebagai sebuah entitas sosial dan budaya. Dilihat dari aspek waktu identitas bukanlah wujud yang sudah ada sejak semula dan bertahan dalam suatu esensi yang abadi. Sedangkan dilihat dari aspek ruang terdiri dari berbagai lapisan identitas yang tergantung pada peran yang dijalankan, keadaan objektif yang dihadapi, serta ditentukan dari cara menyikapi keadaan dan peran yang ada.

Identitas dan karakter bangsa Indonesia digunakan sebagai sarana bagi pembentukan pola pikir atau mindset dan sikap mental masyarakat dalam memajukan adab dan mengembangkan tugas utama membangun kebudayaan nasional. Identitas nasional digunakan untuk menanamkan sikap nasionalisme dan pluralisme serta menumbuhkan kesadaran nasional untuk memelihara dan mengembangkan harga diri dan harkat martabat bangsa Indonesia untuk melepaskan bangsa Indonesia dari ketergantungan, ketertundukan, dan kehinaan terhadap bangsa asing. Secara singkat pada dasarnya tujuan utama integrasi adalah menyatukan lintas identitas untuk kepentingan bersama. Gambaran pluralitas memicu pertentangan jumlah anggota masyarakat yang kemudian menimbulkan etnosentrisme, religi sentrisme, serta politik sentrisme. Di mana etnosentrisme sendiri merupakan kecenderungan berpikir bahwa budaya etniknya memiliki keunggulan dibanding dengan etnik lain. Kesimpulan yang didapat dari permasalahan-permasalahan yang dibahas sebelumnya mengatakan bahwa integrasi Nasional adalah jalan keluar untuk menghadapi permasalahan kebudayaan yang terjadi di Indonesia. Namun kebijakan otonomi daerah yang terjadi justru bisa menjadi penghambat dalam menerapkan konsep integrasi nasional dalam menghadapi permasalahan kebudayaan yang terjadi.