Kiriman dibuat oleh Muhammad Riza Abrian

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> forum diskusi video

oleh Muhammad Riza Abrian -
Muhammad Riza Abrian_2216031160_Reg B
Salah satu mimpi dan cita-cita kita adalah menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik dan saling pengertian satu sama lain, yang kemudian kehidupan bersama yang dijalankan dengan baik ini, kita pertahankan dan wariskan kepada anak dan cucu kita di generasi mendatang.

Demi tercapainya cita-cita itu, kita membutuhkan etika yang mengatur dan menjaga alur kehidupan kita sehingga dalam prosesnya, tidak akan ada perpecahan dan perselisihan karena perbedaan pendapat dan rasa saling benci.

Pancasila sebagai dasar negara, sudah mengatur dan mengandung di dalamnya nilai-nilai etika untuk kita terapkan dalam kehidupan.

Disebut etika pancasila, yaitu sebuah cabang ilmu filsafat yang dijabarkan dari sila-sila pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat di Indonesia.

Dan nilai-nilai yang terkandung dalam etika pancasila yaitu :

1. Sila Ketuhanan, yang mengandung dimensi moral berupa nilai spiritualitas, mengajarkan kita untuk taat dan mendekatkan diri kepada Tuhan yang Maha Esa
2. Sila Kemanusiaan, mengandung dimensi humanus, menjadikan manusia menjadi manusiawi, meningkatkan kualitas kemanusiaan dalam pergaulan antar sesama.
3. Sila Persatuan, mengandung dimensi solidaritas, rasa kebersamaan dan cinta tanah air.
4. Sila Kerakyatan, mengandung nilai berupa sikap menghargai mau mendengar pendapat orang lain.
5. Sila Keadilan, mengandung dimensi nilai kepedulian kepada orang lain, rasa empati dan simpati yang dibutuhkan untuk mencapai keadilan.

Namun sayangnya, tidak semua warga negara Indonesia menerapkan nilai-nilai etika pancasila dalam menjalani keseharian mereka. Dapat dilihat dari masih banyaknya perpecahan yang sering terjadi, kurangnya rasa simpati dan empati terhadap sesama dan rasa egois, memikirkan diri sendiri dibandingkan orang lain.

Jika ingin mencapai kehidupan bernegara yang harmonis, maka kita harus dengan cepat dan sigap belajar dan mengamalkan nilai-nilai etika Pancasila.

Sikap kita yang sigap dalam mempelajarinya disebut urgensi, ada beberapa urgensi etika Pancasila yang harus kita lakukan sebagai warga negara yaitu menempatkan Pancasila sebagai sumber moral dan inspirasi dalam membawa diri, membuat keputusan dan menjaga hubungan antar sesama. Penerapan pencasila dalam tata pergaulan baik lokal sampai internasional. Dan menggunakan Pancasila sebagai dasar analisis dalam kebijakan sehingga tidak melenceng dari semangat negara yang berjiwa Pancasila.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

oleh Muhammad Riza Abrian -
Muhammad Riza Abrian_2216031160_Reg B
Sebelum membahas hubungan hukum dan etika, pertama saya akan membahas masing-masing mengenai etika dan hukum.

Moral dan Etika

Moral dan Etika merupakan standar dalam kehidupan bermasyarakat, yang diciptakan sebagai tolak ukur kehidupan antar manusia berdasarkan asas baik dan buruk yang membentuk pola-pola dalam masyarakat.

Pada dasarnya etika terbentuk atas doktrin agama, sebuah keyakinan yang diilhami masyarakat dalam kehidupan mereka, membentuk dan menilai apa yang ada di dalam diri mereka juga yang ada di dalam diri orang lain. Melalui persamaan pola pemikiran para anggota masyarakat, mereka menciptakan pola-pola hubungan dan interaksi yang disetujui bersama berdasarkan asas baik dan buruk yang berasal dari agama.

Politik Hukum

Politik Hukum merupakan kebijakan dasar negara yang dibentuk dan diciptakan melalui badan negara dan pihak yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat yang disepakati bersama dan dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi dan mengatur perilaku bersama dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal.

Politik hukum tidak diciptakan dengan semena-mena oleh lembaga dan pihak berwenang, namun dengan melihat nilai-nilai yang berjalan di dalam kehidupan masyarakat, apa yang disetujui dan tidak disetujui dalam masyarakat dan politik hukum menetapkan tujuan yang selaras dengan masyarakat dan konstitusi kita (UUD 1945) sehingga menciptakan setiap keputusan yang paling tepat bagi negara dan masyarakat.

Hubungan Hukum dan Etika

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi, yakni :
1. Dimensi substansi dan wadah,
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya,
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.


*Penulis jurnal meringkas ketiga dimensi berdasarkan pendapat ahli hukum yang mengarahkan perhatiannya terhadap etik.

Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban; tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.

Dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.

Hukum selaras dengan etika dan moral yang berjalan dalam pemikiran manusia, namun hukum tidak melihatnya dalam (asas baik dan buruk) tetapi asas benar dan salah.




Hal paling sulit dari etika dan hukum adalah bahwa, etika terlalu abstrak untuk dijatuhi pasal dan hukum sehingga hukum ditetapkan dengan mendekati nilai dan asas yang ada, tidak menerapkan secara penuh nilai etika dikarenakan standar yang diciptakan masyarakat atas etika dan moral tidak selalu tetap dan tepat.

Masyarakat dan warga Indonesia bermacam-macam suku, bangsa dan agama, setiap orang memiliki moralitas yang berbeda sehingga hukum yang diterapkan negara pada satu keadaan, Terlalu besar. Karena penilaian etika yang berbeda antara masyarakat dengan hukum yang ada.

Karena itulah, di dalam masyarakat diciptakan sanksi sosial yang lebih tepat sasaran karena diciptakan ditengah-tengah mereka dan bisa berubah-ubah menyesuaikan keadaan mereka.