Muhammad Riza Abrian (2216031160) Reguler B
Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara merupakan bentuk utuh dari nilai yang menyusun bangsa Indonesia. Pancasila mengatur dan membimbing seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam pengembangan IPTEK dalam negeri haruslah berlandaskan nilai dan asas Pancasila, sebab pengembangan ilmu tanpa arahan dan bimbingan dari Pancasila akan mengakibatkan sekularisme layaknya yang terjadi pada jaman Renaissance di Eropa.
Selain agar terhindar dari sekularisme, juga karena IPTEK adalah untuk kepentingan bersama, kepentingan negeri dan bangsa maka haruslah pengembangan dan tujuannya selaras dengan masyarakat dan bangsa.
Pancasila memiliki nilai yang menjadi landasan dan menentukan arah bagi yang menyandangnya, yaitu bangsa Indonesia. Pancasila memiliki 3 (tiga) nilai dasar meliputi : (i) nilai dasar atau instrinsik, (ii) nilai instrumental dan (iii) nilai praktis. Nilai-nilai tersebut bermakna mengandung cita-cita dan tujuan yang juga harus menyesuaikan waktu dan zaman sehingga akan tetap relevan.
Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu memiliki pemahaman, yang pertama, setiap IPTEK yang dikembangkan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan ideologi Pancasila. Yang kedua, Setiap Iptek yang ada harus berdasarkan nilai dan asas Pancasila. Ketiga, Pancasila sebagai rambu dalam pengembangan IPTEK. Keempat, setiap pengembangan IPTEK harus berakar dari budaya, norma dan ideologi bangsa Indonesia atau yang dikenal dengan indelegansi ilmu.
Pengembangan IPTEK di Indonesia harus memiliki nilai dan moral di dalamnya baik secara visi, misi, proses, tujuan, sebab, akibat dan segala pembentuk dan penyusunnya.
Karena, Ilmu Pengetahuan merupakan pedang bermata dua maka semestinya kita menghadapi dengan persiapan matang, yaitu dengan pengamalan asas nilai moral Pancasila.
Sila-sila Pancasila memperlihatkan dan mengajarkan dengan jelas mengenai nilai dna moral bagi bangsa Indonesia, pengembangan IPTEK harus memperhatikan sila yang ada dalam Pancasila. Sila Pancasila yang merupakan sistem etila diantaranya,
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, pengimplementasian ilmu pengetahuan yang mempertimbangkan cara pikir rasional manusia sehingga sadar akan tempatnya yang kecil.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memberilan dasar moralitas bagi manusia dalam pengembangan IPTEK.
3. Sila Persatuan Indonesia, pengembangan IPTEK memberikan kesadaran akan nasionalisme akan sumbangsihnya kepada bangsa sehingga dapat menjalin persaudaraan dan persahabatan antar daerah.
4. Sila Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan, dalam pengembangan Iptek didasarkan asas demokrasi yang berarti setiap dari warga negara memiliki kewajiban dalam pengembangan iptek dengan bersikap menghargai dan menghormati kebebasan orang lain dalam berpendapat.
5. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, kemajuan IPTEK harus dapat menjaga keseimbangan keadilan antar manusia dan dengan kehidupan lainnya.
Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara merupakan bentuk utuh dari nilai yang menyusun bangsa Indonesia. Pancasila mengatur dan membimbing seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam pengembangan IPTEK dalam negeri haruslah berlandaskan nilai dan asas Pancasila, sebab pengembangan ilmu tanpa arahan dan bimbingan dari Pancasila akan mengakibatkan sekularisme layaknya yang terjadi pada jaman Renaissance di Eropa.
Selain agar terhindar dari sekularisme, juga karena IPTEK adalah untuk kepentingan bersama, kepentingan negeri dan bangsa maka haruslah pengembangan dan tujuannya selaras dengan masyarakat dan bangsa.
Pancasila memiliki nilai yang menjadi landasan dan menentukan arah bagi yang menyandangnya, yaitu bangsa Indonesia. Pancasila memiliki 3 (tiga) nilai dasar meliputi : (i) nilai dasar atau instrinsik, (ii) nilai instrumental dan (iii) nilai praktis. Nilai-nilai tersebut bermakna mengandung cita-cita dan tujuan yang juga harus menyesuaikan waktu dan zaman sehingga akan tetap relevan.
Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu memiliki pemahaman, yang pertama, setiap IPTEK yang dikembangkan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan ideologi Pancasila. Yang kedua, Setiap Iptek yang ada harus berdasarkan nilai dan asas Pancasila. Ketiga, Pancasila sebagai rambu dalam pengembangan IPTEK. Keempat, setiap pengembangan IPTEK harus berakar dari budaya, norma dan ideologi bangsa Indonesia atau yang dikenal dengan indelegansi ilmu.
Pengembangan IPTEK di Indonesia harus memiliki nilai dan moral di dalamnya baik secara visi, misi, proses, tujuan, sebab, akibat dan segala pembentuk dan penyusunnya.
Karena, Ilmu Pengetahuan merupakan pedang bermata dua maka semestinya kita menghadapi dengan persiapan matang, yaitu dengan pengamalan asas nilai moral Pancasila.
Sila-sila Pancasila memperlihatkan dan mengajarkan dengan jelas mengenai nilai dna moral bagi bangsa Indonesia, pengembangan IPTEK harus memperhatikan sila yang ada dalam Pancasila. Sila Pancasila yang merupakan sistem etila diantaranya,
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, pengimplementasian ilmu pengetahuan yang mempertimbangkan cara pikir rasional manusia sehingga sadar akan tempatnya yang kecil.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memberilan dasar moralitas bagi manusia dalam pengembangan IPTEK.
3. Sila Persatuan Indonesia, pengembangan IPTEK memberikan kesadaran akan nasionalisme akan sumbangsihnya kepada bangsa sehingga dapat menjalin persaudaraan dan persahabatan antar daerah.
4. Sila Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan, dalam pengembangan Iptek didasarkan asas demokrasi yang berarti setiap dari warga negara memiliki kewajiban dalam pengembangan iptek dengan bersikap menghargai dan menghormati kebebasan orang lain dalam berpendapat.
5. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, kemajuan IPTEK harus dapat menjaga keseimbangan keadilan antar manusia dan dengan kehidupan lainnya.