Nama : M. Ardan Akbar
NPM : 2216031142
Kelas : Reguler D
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Pendidikan Kewarganegaraan ini diadakan dengan tujuan untuk membuat warga negara yang bijaksana dan ramah serta dapat membantu kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan juga untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Hak asasi manusia (HAM) sebagaimana karena manusia yakni mahluk ciptaan Tuhan yang berbeda dengan mahluk lainnya. Oleh karena itu, dalam satu definisi yang sama ditetapkan juga kewajiban asasi, yaitu kewajiban negara hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi orang lain. Pelaksanaan HAM telah dilakukan melalui dua instrumen yaitu pertama, kovenan hak-hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan kedua, kovenan hak- hak ekonomi, sosial dan budaya atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Kovenan hak-hak sipil dan politik (ICCPR) sebagaimana ditegaskan ke dalam Pasal 3-21 Universal Declaration of Human Rights.
NPM : 2216031142
Kelas : Reguler D
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Pendidikan Kewarganegaraan ini diadakan dengan tujuan untuk membuat warga negara yang bijaksana dan ramah serta dapat membantu kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan juga untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Hak asasi manusia (HAM) sebagaimana karena manusia yakni mahluk ciptaan Tuhan yang berbeda dengan mahluk lainnya. Oleh karena itu, dalam satu definisi yang sama ditetapkan juga kewajiban asasi, yaitu kewajiban negara hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi orang lain. Pelaksanaan HAM telah dilakukan melalui dua instrumen yaitu pertama, kovenan hak-hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan kedua, kovenan hak- hak ekonomi, sosial dan budaya atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Kovenan hak-hak sipil dan politik (ICCPR) sebagaimana ditegaskan ke dalam Pasal 3-21 Universal Declaration of Human Rights.