Kiriman dibuat oleh M. Ardan Akbar

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh M. Ardan Akbar -
Nama : M. Ardan Akbar
NPM : 2216031142
Kelas : Reguler D

Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Pendidikan Kewarganegaraan ini diadakan dengan tujuan untuk membuat warga negara yang bijaksana dan ramah serta dapat membantu kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan juga untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Hak asasi manusia (HAM) sebagaimana karena manusia yakni mahluk ciptaan Tuhan yang berbeda dengan mahluk lainnya. Oleh karena itu, dalam satu definisi yang sama ditetapkan juga kewajiban asasi, yaitu kewajiban negara hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi orang lain. Pelaksanaan HAM telah dilakukan melalui dua instrumen yaitu pertama, kovenan hak-hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan kedua, kovenan hak- hak ekonomi, sosial dan budaya atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Kovenan hak-hak sipil dan politik (ICCPR) sebagaimana ditegaskan ke dalam Pasal 3-21 Universal Declaration of Human Rights.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh M. Ardan Akbar -
Nama : M. Ardan Akbar
NPM : 2216031142
Kelas : Reguler D

Kewarganegaraan berasal dari kata Warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk menyiapkan peserta didik agar mampu mengembangkan warga negeri yang berkarakter baik, cinta tanah air, berbangsa dan bernegara. Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan, yaitu Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.

Landasan Ideal dan Hukum PKn:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006