Kiriman dibuat oleh Helmalya Vrily Pramesti

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Helmalya Vrily Pramesti -
Helmalya Vrily Pramesti
2216031044

identitas nasional merupakan hal yang mendasari suatu negara serta menjadikannya berbeda dari negara lain. indentitas nasional juga menggambarkan siapa diri kita. indentitas nasional juga diperlukan untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia.

adapun empat unsur indentitas nasional yaitu ;
1. suku bangsa
2. agama
3. kebudayaan
4. bahasa

identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya:
1. bahasa nasional
2. Bendera negara
3. lagu kebangsaan
4. lambang negara, Pancasila
5. semboyan negara, bhineka tunggal Ika
6. dasar falsafah negara
7. UUD 1945
8. NKRI
9. wawasan nusantara
10. kebudayaan nasional

sebagai generasi penerus bangsa tentu saja kita harus mengetahui dan memahami identitas negara kita sendiri, karena kita lah yang bertanggung jawab atas negara ini dalam meneruskan warisan orang terdahulu. jika kita kehilangan indentitas negara kita sendiri, maka kita tidak mempunyai apapun untuk dipertahankan.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Helmalya Vrily Pramesti -
Helmalya Vrily pramesti
2216031044

Transisi Indonesia mendorong demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung menyelesaikan konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, hakim utama sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik politik uang sebagai cermin dari perilaku dan melakukan sikap yang bertentangan dengan belakang demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Demokrasi Civility).

Seiring dengan Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Ubaedillah (2008: 1), beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah:
Pelajaran Kewarganegaraan, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi . Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizen) untuk dapat diterapkan di berbagai negara. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru di mana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, menangani demokrasi dan Pancasila, di mana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Ubaedillah (2008: 4) mengungkapkan, pasca jatuhnya Rezim Orde Baru pada awal tahun 1998, masyarakat Indonesia menyadari kembali pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat madani sebagai unsur yang hilang dalam model pendidikan kewarganegaraan lama. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Kewarganegaraan dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik);
b) individu-individu dengan negara .
Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Kewarganegaraan sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, kewarganegaraan hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Kewarganegaraan dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada. Lebih dari sekadar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan organisasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung selama perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society) (Ubaedillah, 2008: 6).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk keterlibatan warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan budaya demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, kepemilikan, toleransi dan tanggung jawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values ​​(proses pengejawantahan nilai-nilai) dan pengalihan prinsip (proses menjual prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
Secara etimologis "demokrasi" terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cratein" atau "cratos" yang berarti kekuasaan atau populasi. demikian demokrasi secara terminologi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa inggris "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat". Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya.