Helmalya Vrily Pramesti 2216031044 REG B
Intisari:
Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik sebagai politik hukum.Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi.Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara.Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum dengan etik dan bagaimana hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar.Jadi pertumbuhan ke arah rasa yang lebih besar tentang kepentingan bersama dengan jelas terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat.Kumpulan dari berbagai bangsa yang membentuk bangsa bersama bernama Indonesia.Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan bangsa sebagai kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, bahasa dan sejarahnya serta pemerintah sendiri.Konsep KBBI tentang bangsa ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap terjadi perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan.Untuk hal ini, kepemimpinan dipilih secara "primus inter pares" atau yang terkemuka diantara unsur yang sama.Persamaan dan kepentingan bersama inilah yang disebut sebagai unsur bangsa. Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama membentuk suatu negara.Sebagaimana dikemukakan oleh para pendiri negara ini, tujuan negara tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: menyatakan bangsa Indonesia dan seluruh tumpahan darah Indonesia, kesejahteraan memajukan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan abadi, dan keadilan sosial. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik sebagai politik hukum.Meramu antara tujuan yang akan dicapai dengan menerapkan prinsip-prinsip dalam mencapai tujuan tersebut.Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui instrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik yang dimiliki oleh pihak-pihak yang akan membentuk produk hukum tersebut.Dominasi politik terjadi saat bertemu dengan kekuatan politik yang terbesar.Pilihan melalaui kompromi politik tidak dijelaskan dalam konteks ini, tetapi penuis berpendapat bahwa pilihan atas kompromi politik terjadi jika partai politik beragam dan kekuatan posisi tawar (beragaining position) relatif seimbang.1 Sejalan dengan pandangan Mahfud MD, Satjipto Rahardjo mengakui hanya pilihan tunggal yakni bahwa proses-proses pembuatan hukum lebih banyak dominasi pengambilan keputusan politik.Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya menggunakan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyususn kerangka permasalahan dan tidak dalam rangka memecahkan masalah.2 Pembentukan kaedah hukum dalam pandangan B.Hestu Cipto Handoyo merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya berisi proses legislasi.Proses legislasi tersebut adalah tempat pertemuan dan pertemuan kepentingan politik setiap kelompok politik yang ter-2 Satjipto Rahardjo , 2006, Membedah hukum progresif.Sebagaimana dipahami, salah satu karakter berpikir secara kritis, karena terkait dengan etika terapan, maka kita berpikir untuk berfikir atau kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat.Pola umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Tulisan ini mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
RUMUSAN MASALAH Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, permasalahan sebagai berikut: Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
PEMBAHASAN
Hubungan Antara Etika dan Moral Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat dari masyarakat tertentu .4 Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat tentang suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patoka n dalam mengarahkan perilaku setiap warga. Untuk memperkuat penjelasan tentang perlunya memahami etika sehingga menjadi jelas dalam menangkap makna etika dalam kajian ini. Etik berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin "mos" untuk tunggal dan jamaknya "mores" yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua kutipan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara melakukan yang menjadi adat karena persetujuan atau praktik sekelompok manusia.
Intisari:
Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik sebagai politik hukum.Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi.Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara.Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum dengan etik dan bagaimana hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar.Jadi pertumbuhan ke arah rasa yang lebih besar tentang kepentingan bersama dengan jelas terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat.Kumpulan dari berbagai bangsa yang membentuk bangsa bersama bernama Indonesia.Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan bangsa sebagai kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, bahasa dan sejarahnya serta pemerintah sendiri.Konsep KBBI tentang bangsa ini selaras dengan teori terjadinya negara secara primer pada fase genootschap terjadi perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan.Untuk hal ini, kepemimpinan dipilih secara "primus inter pares" atau yang terkemuka diantara unsur yang sama.Persamaan dan kepentingan bersama inilah yang disebut sebagai unsur bangsa. Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama membentuk suatu negara.Sebagaimana dikemukakan oleh para pendiri negara ini, tujuan negara tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: menyatakan bangsa Indonesia dan seluruh tumpahan darah Indonesia, kesejahteraan memajukan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan abadi, dan keadilan sosial. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik sebagai politik hukum.Meramu antara tujuan yang akan dicapai dengan menerapkan prinsip-prinsip dalam mencapai tujuan tersebut.Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui instrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik yang dimiliki oleh pihak-pihak yang akan membentuk produk hukum tersebut.Dominasi politik terjadi saat bertemu dengan kekuatan politik yang terbesar.Pilihan melalaui kompromi politik tidak dijelaskan dalam konteks ini, tetapi penuis berpendapat bahwa pilihan atas kompromi politik terjadi jika partai politik beragam dan kekuatan posisi tawar (beragaining position) relatif seimbang.1 Sejalan dengan pandangan Mahfud MD, Satjipto Rahardjo mengakui hanya pilihan tunggal yakni bahwa proses-proses pembuatan hukum lebih banyak dominasi pengambilan keputusan politik.Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya menggunakan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyususn kerangka permasalahan dan tidak dalam rangka memecahkan masalah.2 Pembentukan kaedah hukum dalam pandangan B.Hestu Cipto Handoyo merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya berisi proses legislasi.Proses legislasi tersebut adalah tempat pertemuan dan pertemuan kepentingan politik setiap kelompok politik yang ter-2 Satjipto Rahardjo , 2006, Membedah hukum progresif.Sebagaimana dipahami, salah satu karakter berpikir secara kritis, karena terkait dengan etika terapan, maka kita berpikir untuk berfikir atau kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat.Pola umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Tulisan ini mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
RUMUSAN MASALAH Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, permasalahan sebagai berikut: Pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
PEMBAHASAN
Hubungan Antara Etika dan Moral Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat dari masyarakat tertentu .4 Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat tentang suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patoka n dalam mengarahkan perilaku setiap warga. Untuk memperkuat penjelasan tentang perlunya memahami etika sehingga menjadi jelas dalam menangkap makna etika dalam kajian ini. Etik berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin "mos" untuk tunggal dan jamaknya "mores" yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua kutipan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara melakukan yang menjadi adat karena persetujuan atau praktik sekelompok manusia.