Posts made by NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

by NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA -
NAMA : NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA
NPM : 2216031062
KELAS : REG B

Hasil Analisis mengenai " Mengapa Bangsa Indonesia Mengalami Beberapa Kali Perubahan Konstitusi dan Jelaskan Periode Perubahan Tersebut " adalah

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum merupakan produk politik, karena dalam kenyataannya setiap produk hukum merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling interaksi dikalangan politisi,sedangkan politik itu kental dengan kepentingan, oleh karena itu tidak mustahil karena kepentingan itulah kemudian dapat merubah produk hukum.

Demikian halnya terhadap konstitusi di Indonesia yang telah mengalami perubahan sebanyak 4 kali dan mengikuti perkembangan politik. Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dan diikuti pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945, hingga kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Proses sejarah, telah melalui 4 tahapan perubahan yakni adalah: Undang- Undang Dasar 1945 (Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949); Undang- Undang Dasar RIS (Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950); Undang- Undang Dasar Sementara 1950 (Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959); Kembali ke UUD 1945 (Periode 5 Juli 1959 – sekarang).

Penyebab dari berubah-ubahnya konstitusi tidak lain karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula. kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum yang dicita- citakan (Ius constituendum). Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu, pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak diberlakukan pada pemerintahan Republik Indonesia Serikan dan masa sistem pemerintahan parlementer,akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia diberlakukan kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan.

SUMBER REFERENSI :
Saputra, D., Kumala, F., & Firmansyah, Y. (2021). ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 1-11.Diakses pada 17 Maret 2023. https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/download/135/46

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

by NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA -
NAMA : NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA
NPM : 2216031062
KELAS : REGULER B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawaban :
Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah, saya lebih mengetahui tentang isu-isu mengenai pembaruan undang-undang.Hal-hal yang perlu dibenahi adalah seharuanya wakil rakyat melakukan transparansi terhadap rakyat dan tidak sewenang-wenang dalam membuat undang-undang,yang mana dengan adanya undang-undang baru hanya akan berdampak baik pada wakil rakyat saja.Serta masyarakat haruslah lebih cerdas dalam memilah informasi agar tidak mudah terprovokasi.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawaban :
Hakikat dari konstitusi adalah hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah.Dalam sistem bernegara tentunya konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada hukum lainnya.Konstitusi sangat penting dikarenakan tujuan konstitusi adalah untuk membatasi dan mengontrol kekuasaan politik dan untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak dari mereka yang berkuasa atau untuk memberlakukan pembatasan pada kekuasaan pemerintahan. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, negara itu tidak akan bertahan.

3.Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawaban :
Contoh dari perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah :
a.Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi.
b.Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi)

Seperti yang dilakukan Angelina Sondakh pada Maret 2010-November 2010, Angie selaku anggota DPR masa jabatan periode 2009-2014 disebut menerima suap Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta dari Permai Group yang sebelumnya telah dijanjikan melalui Mindo Rosalina Manulang.Suap diberikan dengan maksud agar Angie yang saat itu merupakan Anggota Badan Anggaran dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran dari Komisi X mengupayakan supaya anggaran yang dialokasikan untuk proyek-proyek pada program pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan program pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Group.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Angie dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.Untuk perbuatannya yang merugikan banyak orang hukuman selama 10 tahun cukup layak didapat oleh Angie.Namun sebagai manusia yang tentunya tidak luput dari kesalahan tentunya Angie berhak untuk memperbaiki kehidupannya.Saat ini Angie telah terbebas dari hukumannya.