Kiriman dibuat oleh NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA

NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA_2216031062_REG B

Menurut pendapat saya dapat ditarik kesimpulan,pada zaman yang serba kompetitif ini, makna dan nilai-nilai Pancasila harus dihayati dalam kehidupan kita, agar keberadaannya tidak hanya digunakan sebagai simbol. Karena dalam sejarah perumusannya, Pancasila tentunya melalui proses yang sangat panjang. Pengorbanan ini akan sia-sia jika kita tidak memenuhi amanat pendiri negara yaitu Pancasila yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 aleina ke 4.

Kemungkinan Pancasila kehilangan eksistensinya sebagai ideologi pada gelombang Revolusi Industri 4.0 bisa saja muncul jika pemerintah sebagai pemelihara negara dan masyarakat tidak bekerjasama untuk menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya nilai-nilai Pancasila untuk masa depan.

Pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara adalah untuk menunjukkan peran ideologi sebagai pedoman moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar ancaman terhadap negara ini dapat segera dicegah.
NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA_2216031062_REG B

Etika sangat diperlukan dalam berbangsa dan bernegara,dengan adanya etika maka masyarakat dapat menjalankan kehidupan dengan baik.Etika pancasila adalah cabang dari filsafat atau nilai-nilai Pancasila yang digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Nilai yang terkandung di dalam etika pancasila
1.Sila pertama,nilai spiritualitas yaitu mendekatkan diri pada Tuhan
2.Sila Kedua,menjadikan manusia menjadi manusiawi
3.Sila ketiga,solidaritas,rasa kebersamaan,cinta tanah air
4.Sila keempat,sikap saling menghargai
5.Sila kelima,bersedia membantu orang lain

Urgensi Etika Pancasila
1.Menetapkan Pancasila sebagai etika berarti menetapkan pancasila sebagai nilai moral dan inspirasi untuk bersikap
2.Pancasila memberikan pedoman bagi masyarakat
3.Pancasila menjadi dasar analisis
NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA_2216031062_REG B

Judul: PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

PENDAHULUAN
Pola hidup masyarakat akan selalu mengalami perkembangan,hal ini memengaruhi perubahan tatanan nilai yang ada.Akibat dari perkembangan teknologi telekomunikasi dapat dilakukan tanpa mengenal waktu sehingga aliran dalam filsafat,ideologi,dan kebudayaan mudah dikenal oleh berbagai kelompok masyarakat sehingga dapat memengaruhi tatanan nilai yang mereka miliki.

Hukum merupakan kontrol sosial namun bukan berarti cukup dengan memahami hukum saja masyarakat sudah dapat dikendalikan dalam hal ini seharusnya hukum dimaknai sebagai tatanan baik tatanan transedental, tatanan sosial atau tatanan politik.

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada khalayak yang tersebar secara heterogen dan anonim baik melalui media cetak ataupun media elektronik yang penyebarannya secara serentak.Dalam hal ini pemanfaatan media massa sebagai media penyebaran hukum sangatlah dibutuhkan,masyarakat yang semula tidak mengerti hukum dapat mengerti melalui media massa.

METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan pada jurnal adalah metode penelitian normatif yaitu mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum.

PEMBAHASAN
Pancasila adalah falsafah hidup bangsa Indonesia.
Pancasila dalam pengertian ini,
isinya berupa nilai-nilai. Nilai merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam
3 kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Pancasila mulai berlaku secara yuridis konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945 sejak disahkannya UUD 1945.Dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai dasar pancasila maka segala bertuk kegiatan bernegara di Indonesia dapat disebut beretika Pancasila.

Globalisasi merupakan situasi dan kondisi kehidupan internasional yang seolah tanpa batas sehingga kehidupan manusia berangsur-angsur berubah.Globalisasi tentunya memiliki dampak positif dan negatif.Untuk menghindari dampak buruk globalisasi Pancasila hadir sebagai pedoman bagi bangsa Indonesia.

Fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Sebagai contoh pemanfaatan media sebagai media penanggulangan tindak pidana korupsi.
NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA_2216031062_REG B

1.Menurut pandangan pribadi saya etika perilaku politik belum cukup sesuai dengan Pancasila,karena masih banyak pelaku politik yang abai akan tugasnya dan melakukan tindakan sewenang-wenang serta melakukan pengingkaran atas Pancasila itu sendiri,sebagai contoh melakukan tindakan KKN (Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme)

2.Etika atau perilaku generasi muda yang ada di lingkungan saya masih belum mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia,sebab masih banyak anak muda yang berperilaku tidak sopan seperti mengendarai motor dengan ugal-ugalan saat melewati rumah orang,meludah disamping orang lain dan tidak menghargai orang yang lebih tua.Cara untuk mengatasinya adalah dengan memberikan pendidikan karakter,menasehatinya,dan tentunya orang tua berperan sangat penting dalam hal ini.
NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA_2216031062_REG B

Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Artikel jurnal ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia.

PENDAHULUAN
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari bermacam-macam suku.Bangsa Indonesia berhasil disatukan pada sumpah pemuda untuk mewujudkan tujuan negara yang mana tertuang di UUD 1945 Alenia ke-4.Untuk mewujudkan cita-cita bangsa tentunya tidak lepas dari politik dan hukum,perancangan hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan politik .

RUMUSAN MASALAH
Apakah terdapat hubungan antara hukum dan etik

PEMBAHASAN
Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri tetapi tidak demikian dengan etika.Tidak semua orang perlu berpikir kritis tentang etika.

Etika awalnya berasal dari doktrin-doktrin agama yang semula berupa himbauan karena bentuknya abstrak maka beralih menjadi aturan.

Hubungan antara etika dan hukum terbagi menjadi 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

PENUTUP
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang di masyarakat kemudian disesuaikan dengan konstitusi yaitu UUD 1945.