Kiriman dibuat oleh Kevin Yuriko Hartanto

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Soal

oleh Kevin Yuriko Hartanto -
Kevin Yuriko Hartanto
2216031106
Reguler B

1.Menurut saya etika perilaku politik saat ini masih ada yang belum sesuai dengan nilai-nilai Pancasila karena banyak politikus” yang melakukan tindak pidana korupsi, dan banyak kelicikan seperti kecurangan saat pemilu, mereka hanya mendekatkan diri kepada masyarakat hanya pada saat akan pemilu berlangsung,juga banyak kekuasaan yang tidak demokratis

2.Etika dan moral sendiri merupakan sebuah tindakan, tingkah laku yang semestinya dipertahankan demi kemajuan serta kebaikan negeri dikemudian hari. Kurangnya sebuah pengawasan serta tidak adanya tindakan yang mampu menyaring segala informasi yang dapat masuk ke dalam negeri, membuat semua informasi yang ada dapat masuk dan diserap dengan mudah.
Hilangnya nilai – nilai etika dalam generasi muda yang tercermin didalam pancasila salah satunya adalah ketidakpedulian etika sosial dan keagamaan.
Mengingat pentingnya etika dan moralitas dalam kehidupan setiap orang, setidaknya kita harus bisa mengontrol dan mengatur gaya hidup kita. Dengan adanya kesadaran dalam diri dan kesadaran bersama akan pentingnya menanamkan etika dalam diri seseorang akan membawa perubahan serta kesejahteraan dalam hidup bermasyarakat, menjadi penentu maju atau mundurnya negara

Generasi muda di lingkungan saya sendiri sangat beragam ada yang beretika baik ada juga yang beretika buruk. menurut saya tidak semua generasi muda saat ini tidak beretika kembali lagi karakter orang tergantung pribadinya, tidak dapat di pukul rata, generasi sebelumnya pun begitu ada yang baik dan ada yang nyeleweng dari norma dan prilaku bermoral.

Solusi mengenai adanya dekadensi moral

1. Pengawasan dan juga perhatian orangtua.
2.Memberikan pendidikan karakter.
3.Meningkatkan pendidikan moral dan agama.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Video

oleh Kevin Yuriko Hartanto -
Kevin Yuriko Hartanto
2216031106
Reguler B

Etika merupakan hal yang sangat diperlukan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan memiliki etika kita mampu menjalankan kehidupan bernegara dengan baik untuk diwariskan dari satu generasi ke generasi lainnya.
Etika Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Nilai yang terkandung dalam etika Pancasila:
1. Sila ketuhanan, mengandung dimensi moral berupa nilai spiritualitas yang mendekatkan diri kepada sang pencipta.
2. Sila kemanusiaan, mengandung dimensi humanis; memanusiakan manusia, meningkatkan kemanusiaan antar sesama.
3.Sila Persatuan, solidaritas, kebersamaan, cinta tanah air.
4.Sila kerakyatan, menghargai dan mendengar pendapat orang lain.
5.Sila keadilan, mengandung nilai peduli akan nasib orang lain dan keadilan tanpa mebeda bedakan

Esensi Pancasila dalam sistem etika yang pertama meletakkan sila sila Pancasila sebagai etika berarti menempatkan Pancasila sebagai sumber moral dan inspirasi bagi penentu sikap, tindakan dan keputusan. Kedua, Pancasila sebagai sistem etika memberikan pedoman bagi setiap warga negara sehingga memiliki orientasi yang jelas dalam tata pergaulan baik lokal, nasional, regional dan internasional. Dan ketiga, Pancasila sebagai sistem etika dapat menjadi dasar analisis berbagai kebijakan sehingga tidak keluar dari semangat negara kebangsaan yang berjiwa Pancasila.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

oleh Kevin Yuriko Hartanto -
Kevin Yuriko Hartanto
2216031106
Reguler B

Review jurnal pertemuan 11
Judul : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan sumber Etik)

Artikel ini membahas tentang bagaimana hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia

Hubungan Antara Etika dan Moral

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum.Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren “Law floats in the sea of ethics”.

Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.

Jadi, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

oleh Kevin Yuriko Hartanto -
Kevin Yuriko Hartanto
2216031106
Reguler B

Review jurnal pertemuan 12
Judul : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Orang yang bijaksana adalah orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat. Bijaksana dalam bercinta akan terlahir dalam sikap rela atau ikhlas berkorban demi yang dicintai, senantiasa bersedia memberikan pelayanan yang terbaik, dan dilakukan dengan penuh kasih sayang. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pancasila sebagai dasar negara rumusan materinya tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Perkembangan Media Massa di Indonesia
Ketika membahas media massa, maka akan terkait juga dengan pers. Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Sebliknya, media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik. Kajian mengenai media massa senantiasa berkaitan dengan sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang.

media massa yang melakukan jurnalisme yang tidak beretika lambat laun akan kehilangan audiensnya sendiri, mengingat seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat sudah semakin sadar akan pentingnya informasi yang mengedukasi. Konstruksi media massa akan berita hukum tetap dapat memiliki nilai jual kepada audiens sekaligus beretika, asalkan media massa punya sumber daya yang memahami bagaimana jurnalisme hukum dan etika pemberitaan.
Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi. Selain memberikan pelatihan ulang kepada sumber daya manusia di dalam media massa, pengawasan kepada media massa terhadap konstruksi pemberitaan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Independen.

hubungan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita,masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya.
Jadi Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila.