Adda Wiyatul Jannah_2216031043_Reg A
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kristalisasi nilai budaya, agama bangsa Indonesia. Dalam perkembangan Ilmu Pengetahuan Teknologi di Indonesia berdasarkan kelima sila dalam Pancasila merupakan pegangan dan pedoman serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga diharapkan melalui tulisan ini Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan IPTEK dapat menjadi rambu-rambu normatif bagi pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia.
Pancasila sudah disepakati bersama sebagai cara pandang hidup bangsa Indonesia (the way of life) dan sekaligus sebagai dasar negara. Oleh karena itu perumusan Pancasila sebagai ilmu paradigma bagi aktivitas ilmiah di Indonesia merupakan sesuatu yang wajib. Bangsa Indonesia memiliki akar budaya dan religi yang kuat dan tumbuh sejak lama dalam kehidupan masyarakat sehingga manakala pengembangan ilmu tidak berakar pada idiologi bangsa, sama halnya dengan membiarkan ilmu berkembang tanpa arah dan oreintasi yang tidak jelas.
Pengembangan IPTEK tidak dapat terlepas dari stuasi yang melengkapainya, artinya IPTEK selalu berkembang dalam suatu ruang budaya. Berdasarkan uraian diatas maka yang menjadi permasalahan adalah bagaimana urgensi tentang penegasan Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Artinya niali-nilai dasar Pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur penyelesaian aspek pembangunan nasional yang dijalan kan di Indonesia.
Pertama nilai-nilai Pancasila Pancasila meliputi : (i) nilai dasar (instrinsik) yaitu pokok yang tidak terikat waktu dan tempat dan bersifat abstrak, mencakup cita-cita, tujuan dan tatanan dasar yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangsa; (ii) nilai instrumental, yaitu penjabaran nilai dasar sebagai arah kinerja untuk waktu dan kondisi tertentu, bersifat lebih kontekstual dan harus selalu disesuaikan dengan tuntunan zaman meliputi kebijakan, strtaegi organisasi, sistem, rencana dan program berupa peraturan perundang undangan yang dikembangkan oleh lembaga penyelenggara negara; dan (iii) nilai paraktis yaitu interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit tempat dan situasi tertentu.
Kedua, bahwa setiap perkembangan iptek harus dilandasi dengan nilai pancasila sebagai faktor pengembangan internal.
Ketiga, nilai-nilai Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan IPTEK di Indonesia, dalam kondisi seperti di atas maka diperlukanlah suatu platform yang mampu dijadikan sebagai ruhnya bagi perkembangan iptek di indonesia.
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kristalisasi nilai budaya, agama bangsa Indonesia. Dalam perkembangan Ilmu Pengetahuan Teknologi di Indonesia berdasarkan kelima sila dalam Pancasila merupakan pegangan dan pedoman serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga diharapkan melalui tulisan ini Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan IPTEK dapat menjadi rambu-rambu normatif bagi pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia.
Pancasila sudah disepakati bersama sebagai cara pandang hidup bangsa Indonesia (the way of life) dan sekaligus sebagai dasar negara. Oleh karena itu perumusan Pancasila sebagai ilmu paradigma bagi aktivitas ilmiah di Indonesia merupakan sesuatu yang wajib. Bangsa Indonesia memiliki akar budaya dan religi yang kuat dan tumbuh sejak lama dalam kehidupan masyarakat sehingga manakala pengembangan ilmu tidak berakar pada idiologi bangsa, sama halnya dengan membiarkan ilmu berkembang tanpa arah dan oreintasi yang tidak jelas.
Pengembangan IPTEK tidak dapat terlepas dari stuasi yang melengkapainya, artinya IPTEK selalu berkembang dalam suatu ruang budaya. Berdasarkan uraian diatas maka yang menjadi permasalahan adalah bagaimana urgensi tentang penegasan Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Artinya niali-nilai dasar Pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur penyelesaian aspek pembangunan nasional yang dijalan kan di Indonesia.
Pertama nilai-nilai Pancasila Pancasila meliputi : (i) nilai dasar (instrinsik) yaitu pokok yang tidak terikat waktu dan tempat dan bersifat abstrak, mencakup cita-cita, tujuan dan tatanan dasar yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangsa; (ii) nilai instrumental, yaitu penjabaran nilai dasar sebagai arah kinerja untuk waktu dan kondisi tertentu, bersifat lebih kontekstual dan harus selalu disesuaikan dengan tuntunan zaman meliputi kebijakan, strtaegi organisasi, sistem, rencana dan program berupa peraturan perundang undangan yang dikembangkan oleh lembaga penyelenggara negara; dan (iii) nilai paraktis yaitu interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit tempat dan situasi tertentu.
Kedua, bahwa setiap perkembangan iptek harus dilandasi dengan nilai pancasila sebagai faktor pengembangan internal.
Ketiga, nilai-nilai Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan IPTEK di Indonesia, dalam kondisi seperti di atas maka diperlukanlah suatu platform yang mampu dijadikan sebagai ruhnya bagi perkembangan iptek di indonesia.