Nama : Fahd Sultan Dzaki
NPM : 2216031122
Kelas : Reguler B
Analisis video hakekat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi:
Pengertian PKN adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta setia berani berkorban membela bangsa dan negara, maka pembelajaran PKN ini sangatlah penting agar melatih peserta didik berpikir kritis analitis bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan idealnya adalah: Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan hukum PKN antara lain: Pembukaan undang-undang dasar 1945, batang tubuh undang-undang dasar 1945, khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian serta SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.
Terdapat beberapa sumber PKN yaitu Sumber historis, sosiologis , dan politik, Sumber historis substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka sumber sosiologis masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa sumber politik dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013, yaitu PKN menjadikan pendorong warga negara agar bisa memanfaatkan Pengaruh positif perkembangan IPTEK untung membangun negara.
NPM : 2216031122
Kelas : Reguler B
Analisis video hakekat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi:
Pengertian PKN adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta setia berani berkorban membela bangsa dan negara, maka pembelajaran PKN ini sangatlah penting agar melatih peserta didik berpikir kritis analitis bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan idealnya adalah: Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan hukum PKN antara lain: Pembukaan undang-undang dasar 1945, batang tubuh undang-undang dasar 1945, khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian serta SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.
Terdapat beberapa sumber PKN yaitu Sumber historis, sosiologis , dan politik, Sumber historis substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka sumber sosiologis masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa sumber politik dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013, yaitu PKN menjadikan pendorong warga negara agar bisa memanfaatkan Pengaruh positif perkembangan IPTEK untung membangun negara.